Hotman Paris Bela Nadiem Makarim, Tegaskan Kliennya Tak Terlibat Korupsi Laptop Chromebook
Oleh Tim Redaksi Moralita — Sabtu, 6 September 2025 11:57 WIB; ?>

Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Hotman Paris Hutapea.
Jakarta, Moralita.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 dengan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan praktik korupsi. Ia menyatakan siap membuktikan hal itu di hadapan publik maupun di forum resmi negara.
“Seluruh rakyat Indonesia ingin hukum ditegakkan. Inilah saatnya saya membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi, mengapa dia justru ditahan?” ujar Hotman melalui akun Instagram pribadinya, dikutip detikcom, Sabtu (5/9).
Dalam pernyataannya, Hotman Paris juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan dengan memanggil pihak Kejaksaan Agung. Ia bahkan mengusulkan agar gelar perkara dilakukan langsung di Istana Presiden.
“Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang benar-benar ingin menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan saya sebagai kuasa hukum Nadiem Makarim. Gelar perkaranya di Istana, dan saya akan buktikan tiga hal: Pertama, Nadiem tidak menerima uang sepeser pun. Kedua, tidak ada praktik markup dalam pengadaan laptop. Ketiga, tidak ada pihak yang diperkaya,” tegas Hotman.
Ia menambahkan, dirinya hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk memaparkan bukti tersebut di depan Presiden. Hotman bahkan mengingatkan bahwa dirinya pernah menjadi pengacara Prabowo sekitar 25 tahun lalu.
Terkait desakan tersebut, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pemerintah tidak akan ikut campur dalam proses hukum,” tegas Hasan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan intensif di Kejagung:
- 23 Juni 2025 – pemeriksaan pertama berlangsung sekitar 12 jam.
- 15 Juli 2025 – pemeriksaan kedua selama kurang lebih 9 jam.
- 4 September 2025 – pemeriksaan ketiga, yang berakhir dengan penetapan status tersangka.
Selain itu, sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dikenai pencekalan ke luar negeri selama enam bulan.
Kejagung hingga kini menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yaitu:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan teknologi perorangan terkait infrastruktur manajemen sumber daya sekolah.
- Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Mendikbudristek periode 2019–2024.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar