Beranda Daerah Pertamina vs Warga Darmo Hill Surabaya, Saling Klaim Lahan Jadi Atensi Wagub Emil
Daerah

Pertamina vs Warga Darmo Hill Surabaya, Saling Klaim Lahan Jadi Atensi Wagub Emil

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto.

Surabaya, Moralita.com – Ratusan warga di Perumahan Darmo Hill, Surabaya, sedang berada di persimpangan jalan pelik antara status hukum tanah dan kepentingan korporasi raksasa negara. Mereka ingin mengubah status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, niat itu tersandera oleh klaim PT Pertamina (Persero) yang diduga menempatkan sebagian lahan perumahan tersebut sebagai bagian dari aset eks eigendom.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menyebut pihaknya memberi perhatian khusus terhadap kasus ini. Bahkan, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak turun tangan langsung dan berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari ATR/BPN, BPKP, kejaksaan, hingga Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.

“Intinya kasus ini bukan pribadi tapi menyangkut kemaslahatan orang banyak di area yang begitu luas, dan berhubungan dengan warga Kota Surabaya yang sudah tinggal di sana berpuluh-puluh tahun,” kata Herlina, Kamis (26/9).

Baca Juga :  Demo di Depan Gedung Negara Grahadi Ricuh, Belasan Motor Terbakar

Menurutnya, Emil merespons cepat setelah mendapat laporan. Atensi khusus itu berbentuk koordinasi intensif dengan kementerian teknis, bahkan sampai ke Kemenko Infrastruktur agar kasus tidak dibiarkan berlarut-larut.

Politikus Demokrat itu menegaskan posisinya bersama Wagub Emil berpihak kepada warga. Sebab, di Darmo Hill, banyak warga yang sudah memiliki SHM sah selama puluhan tahun. Artinya, negara sebenarnya sudah memberikan pengakuan hukum. Kini, klaim Pertamina justru dianggap sebagai ancaman yang bisa menghilangkan hak masyarakat.

“Yang pasti ikhtiarnya melindungi warga Surabaya. Mereka yang hari ini memegang sertifikat hak milik tentu harus ada kepastian hukum soal keabsahan tanah tersebut. Jangan sampai klaim Pertamina ini malah menghilangkan hak orang banyak, padahal mereka sudah memiliki secara resmi berpuluh-puluh tahun,” ujar Herlina.

Persoalannya jadi absurd ketika warga yang memegang sertifikat sah justru diliputi rasa waswas. Sementara, korporasi negara yang selama puluhan tahun tidak menguasai fisik lahan, tiba-tiba muncul membawa klaim masa lalu.

Baca Juga :  Ribuan Sopir Truk Demo Tolak Zero ODOL di Surabaya, Tuntut Regulasi Adil dan Penghapusan Premanisme

Situasi semakin mengkhawatirkan karena klaim lahan ini bisa berujung pada konflik terbuka. Herlina menilai, jika klaim Pertamina sampai berujung pada penggusuran, konsekuensinya bisa berupa keributan sosial yang sulit dikendalikan.

“Saat ini sedang didata berapa banyak yang punya SHM, dan berapa yang HGB. Bahkan ada yang punya SHM lama, puluhan tahun, tapi klaimnya Pertamina lebih lama lagi. Dampaknya bahaya,” ungkapnya.

“Kalau nanti ada penggusuran, kasihan warga yang punya hak. Itu bukan lagi masalah perorangan, ini kemaslahatan orang banyak. Yang pasti nanti terjadi keributan chaos luar biasa kalau Pertamina mau ambil alih lahan tersebut, karena Pertamina tidak menguasai lahan selama puluhan tahun,” tambah Herlina.

Ia menilai ini bukan sekadar sengketa pertanahan. Ini potensi chaos sosial, di mana warga bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah, aparat, bahkan konsep keadilan itu sendiri.

Baca Juga :  Lontong Kupang Legendaris yang Nagihi, Berikut Warung Legendarisnya

Herlina menegaskan, Komisi C DPRD Surabaya akan mengawal kasus ini. Mereka siap memfasilitasi warga, berkoordinasi dengan Wagub Emil, hingga melibatkan Kementerian BUMN dan PT Danantara.

“Kami akan memfasilitasi dan melindungi hak masyarakat agar segera selesai dan clear. Yang punya SHM agar punya kepastian hukum,” ujarnya menandaskan.

Sekilas, pernyataan ini normatif. Namun, di baliknya ada pesan lebih dalam DPRD tidak boleh hanya jadi penonton dalam konflik antara korporasi negara dengan rakyat kota. Mereka dituntut hadir sebagai penjaga demokrasi lokal, memastikan rakyat tidak jadi tumbal logika aset dan klaim bisnis perusahaan raksasa.

Sebelumnya

Catatan Pengelolaan MBG di Mojokerto, Program Bergizi Gratis jadi Bisnis Bergizi Politisi?

Selanjutnya

Gus Adib Jadi Tersangka ke 7 Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Blitar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman