Beranda Daerah Catatan Pengelolaan MBG di Mojokerto, Program Bergizi Gratis jadi Bisnis Bergizi Politisi?
Daerah

Catatan Pengelolaan MBG di Mojokerto, Program Bergizi Gratis jadi Bisnis Bergizi Politisi?

Ilustrasi pengelolaan SPPG MBG jadi lahan bancakan DPRD.

Mojokerto, Moralita.com – Santer terdengar kabar soal keterlibatan anggota DPRD di sejumlah daerah dalam kepemilikan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di atas kertas, memang tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang anggota dewan memiliki dapur MBG. Tetapi mari kita jujur saja etiskah bila pengawas merangkap jadi eksekutor? Bagaimana mungkin wasit dalam sebuah pertandingan ikut turun jadi striker, lalu berharap masyarakat percaya hasil pertandingan itu fair?

Pengamatan di Kabupaten Mojokerto dan menemukan indikasi nyata keterlibatan legislator DPRD dalam bisnis dapur MBG. Fakta ini bukan sekadar bisik-bisik warung kopi, melainkan fenomena yang terang-benderang di lapangan. Bahkan, ada anggota DPRD yang diketahui memiliki lebih dari satu dapur SPPG.

Praktik semacam ini jelas mencederai prinsip good governance. Bukan hanya itu, kepercayaan publik terhadap parlemen yang selama ini sudah rapuh semakin terperosok ke jurang ketidakpercayaan.

Ini menjelaskan kenapa anggota DPR di mata rakyat selalu sulit mendapatkan legitimasi moral. Alih-alih fokus menjalankan fungsi kontrol, mereka justru sibuk mencari celah untuk ikut menikmati kue program strategis Presiden Prabowo.

“Tidak ada aturan yang melarang kami ikut serta,” ucap salah satu anggota dewan Kabupaten Mojokerto yang mewanti-wanti untuk tak dipublis namanya.

Baca Juga :  Pemkot Mojokerto Perdana Lakukan MBG, Butuh 15 Dapur Umum

Tapi argumen itu ibarat anak kita yang sekolah bilang ‘Kan nggak ada aturan larangan tidur di kelas sambil berdiri’. Benar memang, hukum positif tak mengatur detail soal larangan anggota DPR menjadi pengelola SPPG. Namun, tata kelola pemerintahan bukan semata soal black letter law, melainkan juga soal etika publik.

Dalam sistem presidensial kita, anggota DPR  punya tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika mereka ikut bermain di wilayah eksekusi, fungsi kontrol otomatis lumpuh. Bagaimana mungkin orang yang semestinya mengawasi distribusi anggaran justru menjadi penerima manfaat langsung dari anggaran tersebut? Di sinilah benih konflik kepentingan tumbuh subur.

Konflik kepentingan ini bukan sekadar wacana normatif. Dalam praktiknya, peluang penyimpangan terbuka lebar. Anggota DPR bisa saja menggunakan pengaruh politiknya untuk cawe-cawe pada program MBG, Fungsi pengawasan dan eksekusi melebur dalam satu tangan. Itu artinya, check and balance mati suri.

Lebih jauh, pelibatan diri legislator dalam bisnis MBG berpotensi merugikan Presiden Prabowo Subianto sendiri. Program andalan yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi rakyat justru ternoda oleh praktik rente politik lokal. Bukannya jadi proyek kesejahteraan, MBG bisa berubah jadi proyek politisi partai.

Baca Juga :  Lima Terduga Pencuri Kabel Dilepas, Pakar Hukum Nilai Polres Mojokerto Lalai Tangani Kasus

Secara terpisah, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sempat berkomentar soal keterlibatan berbagai pihak dalam dapur MBG. Ia menyatakan bahwa kerja sama mitra dapur MBG memang terbuka untuk siapa pun.

Pernyataan ini tentu sah dalam konteks open access. Tetapi ketika “siapa pun” itu termasuk anggota legislatif yang mestinya mengawasi, maka masalah etika publik kembali menyeruak.

Presiden Prabowo sendiri dalam pidatonya di ICE BSD, Tangerang, 28 Agustus 2025, menyebut bahwa MBG kini sudah menjangkau 23 juta penerima manfaat, naik dari sebelumnya 21 juta.

Ia bahkan optimistis program ini akan menyasar 82,9 juta penerima pada akhir Desember 2025. Untuk itu, pemerintah menggelontorkan anggaran jumbo: Rp171 triliun tahun ini, dan Rp335 triliun tahun depan. Angka fantastis ini menjadikan MBG sebagai program yang “dilirik dunia.”

Tetapi publik tentu bertanya dengan anggaran sebesar itu, apakah mekanisme distribusinya benar-benar steril dari kepentingan politik lokal? Atau jangan-jangan program gizi rakyat ini justru berubah menjadi mesin bisnis politik baru yang dibalut baju MBG?

Dampak sosial dari praktik ini jelas nyata. Pertama, erosi kepercayaan publik. Rakyat melihat bahwa program yang mestinya menyasar kesejahteraan berubah menjadi ladang bisnis elite politik.

Baca Juga :  Ratusan Warga Terapi Kesehatan Gratis di Pendopo Trowulan Mojokerto, Kerja Bareng HMN Dengan Yayasan Lotus Prime

Kedua, ketidakadilan ekonomi. Ketika SPPG dikuasai politisi berduit, UMKM katering lokal hanya jadi buruh atau subkontraktor tanpa daya tawar.

Kepada DPRD Mojokerto, izinkan masyarakat bertanya bagaimana mungkin lembaga legislatif yang seharusnya menjadi wasit justru ikut menjadi pemain dilapangan? Masyarakat wajar menduga bahwa keterlibatan ini bukan semata soal gizi rakyat, melainkan soal ‘gizi politik’

Kepada Pemerintah Daerah, pembiaran ini berbahaya. Jika dibiarkan, program MBG berisiko kehilangan legitimasi publik dan menjadi simbol kegagalan moral pemerintahan lokal.

Desakan transparansi semakin kuat. Kepemilikan SPPG wajib diumumkan secara terbuka. Rakyat berhak tahu siapa yang berdiri di balik dapur MBG agar bisa menilai netralitas pengelolanya.

Sembilan bulan berjalan, program MBG yang sejatinya mulia justru sedikit tercoreng. Dari dapur gizi menjadi dapur bisnis. Dari program sosial masyarakat menjadi proyek rente politik.

Bila keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dalam SPPG dibiarkan tanpa koreksi, demokrasi lokal hanya akan melahirkan pejabat yang gemuk oleh gizi anggaran, sementara rakyat tetap hanya jadi penonton sandiwara yang katanya bergizi gratis.

Sebelumnya

Polemik Anggota DPRD Kediri Gunakan Ijazah Palsu, Konfirmasi KPU Diluar Substansi

Selanjutnya

Pertamina vs Warga Darmo Hill Surabaya, Saling Klaim Lahan Jadi Atensi Wagub Emil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman