Beranda News Analisa Sanksi Camat yang Kantor Kecamatan Dipakai Joget dengan Biduan Pasca Bupati Mojokerto Atensikan Pemeriksaan
News

Analisa Sanksi Camat yang Kantor Kecamatan Dipakai Joget dengan Biduan Pasca Bupati Mojokerto Atensikan Pemeriksaan

Bupati Mojokerto, Gus Barra.

Mojokerto, Moralita.com – Kelanjutan kasus viral ‘joget bareng biduan’ di Kantor Kecamatan Sooko, Mojokerto, kini memasuki babak Camat dipanggil dan akan diperiksa.

Setelah menuai kecaman masyarakat di jagad media sosial, Gus Bupati Mojokerto pada Kamis (25/9) akhirnya memanggil Camat Sooko dan langsung memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, dan BKPSDM yang saat itu juga dihadirkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Bupati Mojokerto, Gus Barra, menegaskan seluruh jajaran pemerintahan mulai dari kecamatan, OPD, BUMD, hingga RSUD agar tidak membuat kegiatan yang dapat menyakiti hati masyarakat. Menurutnya, aparatur negara adalah pelayan publik yang wajib menunjukkan empati, bukan justru menimbulkan kontroversi.

“Imbauan ini segera disampaikan kepada semua pegawai pemerintah di lingkup Pemkab Mojokerto tanpa terkecuali. Harapannya, hal-hal serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” ucap Gus Barra.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan khusus kepada Camat Sooko. Pemeriksaan akan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS untuk menentukan pasal yang dilanggar dan sanksi yang pantas dijatuhkan.

Baca Sebelumnya: Camat Potensi Langgar PP 94/2021, Usai Viral Video Kades Joget dengan Biduan di Kantor Kecamatan Sooko

“Nanti kita lihat, apakah masuk kategori hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat. Hasil pemeriksaan ini akan segera kami laporkan kepada Bupati,” ucap Sekda Teguh.

Terpisah, Ketua Ormas FKI-1, Wiwit Hariyono, selaku pemerhati kebijakan publik, lebih jauh memberikan analisanya terkait pasal yang bisa menjerat dan potensi hukuman yang akan dijatuhkan pada Camat Sooko di dalam PP 94/2021.

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Gus Barra Shalat Idul Fitri di Masjid Al-Ikhlas Petak Pacet, Serahkan Bantuan Hibah Masjid Rp 200 Juta
Analisa Sanksi Camat yang Kantor Kecamatan Dipakai Joget dengan Biduan Pasca Bupati Mojokerto Atensikan Pemeriksaan
Wiwit Hariyono, Ketua Ormas FKI-1.

Menurutnya, dari awal aspek pelanggarannya bukan sekadar acara joget bersama biduan yang dipermasalahkan, tetapi soal penggunaan fasilitas negara, apakah dibiayai dari uang rakyat untuk kegiatan yang jelas-jelas keluar dari fungsi resminya.

Karena itu, menurutnya kasus ini bukan lagi dianggap remeh, melainkan sudah resmi masuk atensi pemeriksaan Inspektorat bersama BKPSDM Kabupaten Mojokerto dengan dasar hukum PP 94/2021.

Dari pandangannya masyarakat tidak sedang mempermasalahkan tarian, musik dangdut, atau hiburan rakyat. Masalah utama justru terletak pada kantor Kecamatan Sooko, simbol pelayanan publik, yang disulap jadi arena pesta.

Seorang camat, sebagai pimpinan lembaga, jelas tidak bisa lepas tangan. Dalam perspektif etika pemerintahan, tindakan ini sama saja menurunkan marwah institusi.

Dalam PP 94/2021 dengan tegas menyebut, setiap ASN wajib menjaga martabat negara dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab. “Camat, sebagai pejabat struktural, tidak hanya mewakili dirinya, tetapi juga menjadi wajah pemerintah di level kecamatan,” lontar Wiwit kepada Moralita.com, Jumat (26/9).

Analisa Potensi Pasal yang Dikenakan

Mengacu pada PP 94/2021, Camat Sooko berpotensi melanggar kewajiban ASN dan larangan ASN.

Pasal 3 huruf e → melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

“Membiarkan kantor kecamatan dipakai acara hiburan/joget bisa dianggap tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab,” kata Wiwit.

Pasal 3 huruf f : menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Baca Juga :  Sepakat Perpanjang MoU Perhutani KPH Pasuruan dan CV Nusa Bernah De Vallei Mojokerto untuk Pemanfaatan Wanawisata

“Masluchman sebagai Camat Sooko memfasilitasi acara joget dangdutan beberapa Kades di kantor Kecamatan  Sooko berpotensi menurunkan citra, wibawa, dan keteladanan aparatur pemerintah,” ucapnya.

Pasal 4 huruf g : PNS wajib menggunakan dan memelihara barang milik negara (BMN) dengan sebaik-baiknya.

“Berpotensi masuk pelanggaran, karena Kantor Kecamatan sebagai BMN dipakai untuk acara joget dangdutan bareng biduan, bukan fungsi sebagai pelayanan publik,” ungkapnya.

Analisa Jenis Hukuman yang Paling Realistis

Mengacu Pasal 8–11 PP 94/2021, pilihan sanksi untuk Camat Sooko:

  • Hukuman Disiplin Sedang

– Pemotongan tukin 25% selama 6–12 bulan.

– Jika dianggap kelalaian yang berdampak ke instansi pemerintah.

  • Hukuman Disiplin Berat

– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah 12 bulan.

– Non-job: pembebasan jabatan 12 bulan.

– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Ini bisa dipilih jika inspektorat menilai Camat Sooko secara sadar memberi izin dan membiarkan fasilitas negara (Kantor Kecamatan) jadi panggung joget dangdut bersama biduan,” ujarnya.

“Karena sudah viral secara nasional di medsos yang berdampak menurunkan marwah ASN, potensi hukuman sedang–berat lebih mungkin dijatuhkan,” tambah Wiwit.

Dari pandangan apabila Bupati dan Sekda ingin memberi shock therapy, opsi paling rasional adalah penurunan jabatan atau non-job sementara.

Jika kasus ini dianggap sekadar kelalaian administratif, kemungkinan Camat Sookk hanya akan mendapat teguran tertulis. Tapi karena kasus ini viral, menyangkut marwah birokrasi dan citra ASN, hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja bisa jadi pilihan realistis.

Baca Juga :  Menko Pangan Zulkifli Hasan Dijadwalkan Hadiri Rangkaian Agenda Strategis di Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto

Namun, bila terbukti ada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang (misalnya memerintahkan staf, mengalokasikan fasilitas kantor, atau memberi izin formal kepada pihak luar), maka sanksi berat seperti penurunan jabatan atau non-job akan jadi opsi yang lebih adil.

Secara sosiologis, ini menimbulkan fenomena disenchantment, birokrasi yang semestinya rasional dan formal kehilangan aura kewibawaan. Ketika rakyat melihat kantor Kecamatan menjadi tempat hura-hura berjoget bersama biduan, persepsi serius terhadap aparatur negara otomatis terkikis.

Lebih jauh, hal ini berpotensi jadi preseden buruk. Kalau kantor kecamatan boleh dipakai hura-hura bersama biduan dangdut, apakah kantor Pemkab jadi ajang DJ? Pertanyaan menohok ini sesungguhnya mengandung logika yang sama yakni kantor negara bukan ruang kepentingan privat.

Menariknya, Wiwit juga memberi catatan soal senam Jumat ASN di dalam pendopo Graha Maja Tama Pemkab.

“Bedanya tipis karena senam dan joget itu sama-sama meliuk-liukan tubuh lho,” lontarnya.

Ia menilai hal yang membedakan hanya soal kemasan, ada biduan dan musik dangdut di Kantor Kecamatan Sooko, sedangkan di Graha Maja Tama Pemkab not singing but only senam dengan gerakan terkoordinir dan dikemas sebagai aktivitas sehat.

Namun, pesan moralnya sama ASN harus berhati-hati menempatkan diri di ruang publik. Jangan sampai kegiatan hiburan atau olahraga kolektif justru dipersepsikan masyarakat ‘ASN bisa tertawa diatas rakyat yang sedang berjuang hidup‘.

Sebelumnya

Pasca Diusir Warga, Eks Dosen UIN Malang Sebut Jual Rumahnya Joyogrand Malang

Selanjutnya

Mahfud Md Sentil Reformasi Polri, Mindset Kulturnya Harus Dibenahi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman