Pasca Diusir Warga, Eks Dosen UIN Malang Sebut Jual Rumahnya Joyogrand Malang
Malang, Moralita.com – Perseteruan eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin, dengan tetangganya Sahara, kini resmi memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar bisik-bisik di pagar rumah atau adu mulut di grup WhatsApp warga, tapi sudah ditutup dengan surat keputusan rapat warga.
Isinya gamblang Imam Muslimin dan istrinya, Rosida Vignesvari, diminta angkat kaki dari lingkungan Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang.
Keputusan kolektif itu diambil pada (7/9) lalu, ketika warga Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas berkumpul dan menggelar rapat. Alasan yang dicantumkan cukup panjang: Imam dianggap berulang kali menimbulkan keresahan, melanggar asas kepatutan, bahkan menabrak adat istiadat yang selama ini jadi pakem hidup bersama.
“Benar, itu memang keputusan warga,” tegas Ketua RT 09/RW 09, Prajogo Subiarto, Jumat (26/9).

Cerita bermula dari masalah klasik tanah. Dari urusan lahan yang dipersoalkan, situasi melebar ke wilayah personal lingkungan bertetangga. Kata-kata keras terlontar, bahkan ada pernyataan tidak pantas yang diarahkan kepada ibu-ibu di lingkungan sekitar.
“Suasana sebelumnya tenang. Saya jadi RT sejak 2019, tidak ada masalah. Baru bulan Juli sampai September ini sering muncul kegaduhan yang ditimbulkan,” ungkap Prajogo.
Ia melanjutkan, “Perseteruan awalnya karena masalah tanah, bakar-bakar lahan, sampai kemudian personal, muncul kata-kata yang (tidak pantas) kepada ibu-ibu di sini.”
Dalam konteks komunitas perumahan, ini bukan sekadar adu argumen biasa. Di masyarakat urban, ibu-ibu kompleks sering kali berperan sebagai ‘penjaga moral’ lingkungan. Saat konflik menyasar mereka, bisa dipastikan gelombang penolakan semakin sulit terbendung.
Pamit Sambil Menunggu Rumah Laku
Imam dan Rosida tampaknya sudah membaca arah angin. Alih-alih melawan, mereka memutuskan menjual rumah yang baru saja ditempati November 2024 lalu. Sebuah langkah mundur yang realistis, meski penuh kepahitan.
“Sejak Selasa dan Rabu kami sudah pamitan kepada orang-orang yang mengusir kami. Saya datangi termasuk Bu Sahara, kemudian RT, Sekretaris RT, dan RW,” kata Rosida.
Mereka mengaku butuh waktu sampai rumah laku dijual. “Alhamdulillah sudah ada 15 orang yang tanya-tanya,” tambahnya.
Ironinya, tanah kavling itu mereka beli sejak 2007. Artinya, perjuangan hampir dua dekade untuk membangun rumah ideal harus pupus hanya dalam hitungan bulan tinggal di sana.
Secara hukum, Imam dan Rosida jelas sah sebagai pemilik rumah. Surat hak milik (SHM) mereka ada, transaksi resmi. Tapi hukum agraria tidak selalu bisa mengalahkan hukum sosial. Begitu rapat warga sepakat, Imam dan keluarga jadi ‘orang luar’ di tanah sendiri.
Fenomena ini dalam sosiologi dikenal sebagai social sanction yang lahir dari norma komunitas. Bukan polisi, bukan hakim, tapi forum warga yang menentukan siapa yang boleh tinggal dan siapa yang harus pergi.
Dalam kasus Joyogrand, keputusan warga menjelma jadi vonis. Imam Muslimin, akademisi dengan latar belakang kampus besar, akhirnya kalah oleh legitimasi sosial ala RT/RW.
Martabat Akademisi yang Tumbang di Forum Bertetangga
Imam Muslimin bukan orang sembarangan. Ia pernah mengajar di UIN Malang, punya reputasi akademik. Tapi gelar dan status sosial rupanya tidak ada harganya ketika berhadapan dengan komunitas yang sudah menutup pintu penerimaan.
Rosida, yang ikut mendampingi, harus menelan kenyataan bahwa rumah yang dibangun dengan susah payah kini justru jadi beban. Tidak ada yang lebih ironis dari akademisi yang kalah oleh ‘politik gang komplek’.
Keputusan menjual rumah dan hengkang jelas pahit. Tapi bagi Imam dan Rosida, ini jalan paling realistis untuk menyelamatkan diri dari konflik berkepanjangan. Rumah yang mestinya jadi tempat pulang berubah jadi aset yang harus dilepas.
Secara emosional, ini menegaskan satu hal: rumah bukan sekadar soal sertifikat, tapi juga soal penerimaan sosial. Tanpa itu, setiap dinding bisa berubah jadi tembok penjara.
Kasus Joyogrand membuka mata kita tentang rapuhnya garis batas antara hukum negara dan hukum warga. Di atas kertas, Imam Muslimin punya hak penuh atas rumahnya. Tapi di lapangan, yang menentukan adalah legitimasi sosial komunitas warga sekitar.
Pertanyaan reflektifnya sederhana tapi dalam, apa arti hak milik kalau lingkungan sudah menolak?
Bagi Imam, jawabannya jelas dan tegas untuk menjual rumah dan pindah. Namun bagi publik, kasus ini mengajarkan bahwa konflik bertetangga bisa lebih rumit dari sengketa politik, lebih keras dari debat akademik, dan lebih menyakitkan dari sekadar kehilangan harta dan tahta gegara Moralkita.






