Senin, 13 Okt 2025
light_mode
Home » Daerah » Praktisi Hukum Nilai RDTR Digital Kabupaten Mojokerto Akan Buka Lapangan Kerja Baru, Perizinan Mudah, dan Dorong Transparansi Tata Ruang

Praktisi Hukum Nilai RDTR Digital Kabupaten Mojokerto Akan Buka Lapangan Kerja Baru, Perizinan Mudah, dan Dorong Transparansi Tata Ruang

Oleh Alief — Senin, 13 Oktober 2025 18:16 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital di Kabupaten Mojokerto dinilai akan menjadi tonggak penting dalam menciptakan tata kelola ruang yang lebih transparan, efisien, dan pro-investasi demi kesejahteraan masyarakat.

Hal ini disampaikan praktisi hukum, Muhammad Dani Ramdhan, S.H, M.Kn, kebijakan ini bukan hanya soal digitalisasi sistem perizinan, tetapi juga bentuk konkret reformasi birokrasi menuju tata ruang yang inklusif dan partisipatif.

“Jika Kabupaten Mojokerto menerapkan RDTR Digital, akan muncul harapan baru. Bukan hanya untuk membuka lapangan kerja dan peluang berusaha, tetapi juga untuk menyederhanakan proses perizinan,” ujar Dani kepada Moralita.com, Senin (13/10).

Menurutnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) secara eksplisit mengamanatkan RDTR Digital sebagai sarana percepatan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

RDTR Digital, Katalisator Ekonomi Baru Kabupaten Mojokerto

Menurut Dani, penerapan RDTR Digital akan mengubah wajah birokrasi di daerah, khususnya dalam hal perizinan. Ia menegaskan, dengan adanya digitalisasi tata ruang, pengusaha baik skala besar maupun kecil dapat mengajukan izin usaha dengan lebih cepat dan transparan, karena semua data lahan dan peruntukan ruang telah terintegrasi dalam sistem nasional.

“Semua nantinya akan bisa langsung melihat di peta digital GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang) apakah lokasi yang diinginkan sesuai dengan peruntukan ruang. Dengan begitu, tidak ada lagi proses manual yang membuka peluang penyimpangan,” jelas Alumni Hukum UGM ini.

Dani menilai, reformasi digital ini juga sejalan dengan semangat UU Ciptaker yang ingin menciptakan keseimbangan antara kemudahan investasi dan kepastian hukum.

Beban Izin yang Menjerat Pengusaha dan Munculkan Korupsi Perizinan

Baca Juga :  Bupati Mojokerto Resmi Luncurkan 120 Koperasi Desa Merah Putih, Siap Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

Lebih lanjut, Dani menyoroti fakta bahwa banyak pelaku usaha dan UKM di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mojokerto, yang kesulitan mengakses izin usaha karena rumitnya prosedur birokrasi. Kondisi ini berpotensi melahirkan praktik korupsi perizinan dan memperluas sektor usaha informal.

“Izin yang berbelit dan rumit akan menimbulkan celah korupsi. Banyak pelaku usaha akhirnya memilih jalan pintas atau tetap berada di sektor informal. Padahal, UU Ciptaker tidak membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan kecil. Prinsipnya adalah kemudahan yang merata, agar UKM juga bisa naik kelas dan legal secara hukum,” papar Dani.

Ia menegaskan, dengan RDTR Digital, perizinan dapat dilakukan secara objektif dan otomatis. Sistem akan menolak pengajuan yang tidak sesuai peruntukan, sekaligus mempercepat izin bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan tata ruang.

“RDTR Digital harus menjadi alat demokratisasi ekonomi. Siapa pun bisa berusaha selama sesuai tata ruang, tanpa harus menghadapi birokrasi berlapis,” tambahnya.

Dani menggarisbawahi bahwa UU Ciptaker yanh didalamnya mengatur RDTR Digital menempatkan tata ruang sebagai fondasi utama pengambilan kebijakan publik. Dengan adanya integrasi sistem spasial nasional, tidak ada lagi tumpang tindih antara kawasan hutan, pemukiman, pertanian, dan industri.

Praktisi Hukum Nilai RDTR Digital Kabupaten Mojokerto Akan Buka Lapangan Kerja Baru, Perizinan Mudah, dan Dorong Transparansi Tata Ruang

Peta RDTR Kabupaten Mojokerto.

“Melalui tata ruang digital, semuanya bisa diintegrasikan. Tidak akan ada lagi persoalan batas hutan, warna peta, atau perbedaan tafsir antar-instansi. Semua menjadi satu sistem data yang memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Ia bahkan mencontohkan, beberapa kepala daerah di Indonesia pernah terjerat kasus hukum akibat kesalahan pengelolaan tata ruang yang tidak sinkron dengan kebijakan pusat. Dengan RDTR Digital, risiko seperti itu bisa diminimalkan karena setiap izin telah berbasis data dan peta resmi.

Baca Juga :  Pelantikan Rotasi 16 Pejabat Baru Ala Gus Bupati Mojokerto: Dari Sumpah Jabatan Sampai Sumpah Nggak Ada Pungli

“Jika semuanya diintegrasikan, tidak akan ada lagi ruang interpretasi yang multitafsir. Semuanya sudah berbasis fakta spasial,” kata Dani.

Meski optimis terhadap manfaat UU Ciptaker, Dani mengingatkan agar pelaksanaannya di daerah, termasuk Kabupaten Mojokerto, tetap berhati-hati. Menurutnya, kemudahan investasi jangan sampai berubah menjadi pintu masuk bagi liberalisasi ekonomi yang justru menyingkirkan pelaku UKM lokal.

“UU Ciptaker ini bagus untuk menciptakan iklim usaha yang efisien. Tapi perlu diingat, jangan sampai kemudahan izin justru membuat investor besar menguasai ruang ekonomi dan mematikan usaha rakyat. Pemerintah daerah harus tetap berpihak pada pelaku lokal,” tegasnya.

Oleh karena itu, Dani mendorong agar Bupati Mojokerto, Gus Barra segera membentuk tim koordinasi percepatan RDTR Digital yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari dinas teknis, akademisi, asosiasi pengusaha, hingga kelompok masyarakat sipil.

Dengan begitu, digitalisasi tata ruang bukan hanya menjadi proyek teknologi, tetapi gerakan bersama untuk menata ekonomi Mojokerto secara inklusif dan berkelanjutan.

“Reformasi tata ruang harus berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya pada investor besar. Itu makna sejati dari UU Ciptaker,” ucap Dani.

Kepastian Hukum melalui PP 28 Tahun 2025 sebagai Landasan Perizinan Berbasis Risiko

Dorongan realisasi RDTR Digital di Kabupaten Mojokerto kini juga mendapat dukungan regulasi pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). PP 28/2025 menggantikan PP 5/2021 dan memperkuat kerangka hukum perizinan usaha melalui pendekatan berbasis risiko.

Baca Juga :  Staf Khusus Mendes PDT Gus Afif : PKD Kabupaten Mojokerto Jadi Garda Depan Kawal Program Desa

Dalam konteks RDTR Digital dan KKPR otomatis, PP 28/2025 menetapkan bahwa KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) menjadi persyaratan dasar wajib dalam rangka memulai proses perizinan usaha, yang sekarang dilakukan lewat sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).

PP 28/2025 juga mewajibkan standarisasi waktu pelayanan melalui Service Level Agreement (SLA). Bila dalam jangka waktu tertentu instansi terkait tidak merespons permohonan KKPR.

“Jadi sistem OSS secara otomatis dapat menerbitkan izin berdasarkan asas fiktif positif,” jelas Dani.

Dalam praktiknya, keterkaitan antara RDTR Digital dan PP 28/2025 sangat penting. RDTR Digital menjadi basis spasial yang mengatur zona, batas fungsi ruang, kawasan lindung, konservasi, dan area pertanian.

Dengan integrasi peta digital RDTR ke sistem OSS-RBA, pengajuan KKPR dapat diperiksa otomatis apakah lokasi usaha sesuai zonasi atau tidak. Bila tidak sesuai, sistem menolak sehingga tidak ada ruang interpretasi manual yang membuka celah penyalahgunaan izin.

Memasukkan RDTR Digital ke dalam mekanisme OSS-RBA berarti Kabupaten Mojokerto akan menjalankan perizinan usaha tidak hanya berbasis regulasi lokal, tetapi juga selaras dengan kebijakan nasional yang lebih modern dan terstandar.

 

  • Author: Alief

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less