Ketum JKSN Kecam Keras Trans7 atas Tayangan yang Dinilai Mendiskreditkan Marwah Pesantren Lirboyo
Oleh Alief — Selasa, 14 Oktober 2025 12:22 WIB; ?>

Ketua Umum JKSN (Jaringan Kyai Santri Nasional), Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, MA yang juga sebagai pendiri dan pengasuh PP. Amanatul Ummah.
Surabaya, Moralita.com – Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN) secara tegas mengecam stasiun televisi Trans7 atas penayangan program yang dinilai mencemarkan nama baik pesantren dan komunitas santri di Indonesia.
Tayangan tersebut, menurut JKSN, tidak hanya melukai perasaan kalangan pesantren, tetapi juga merusak citra lembaga pendidikan Islam yang selama ini menjadi benteng moral bangsa.
Dalam pernyataan resminya yang diterima redaksi pada Selasa (14/10), JKSN menegaskan sikap tegasnya melalui sebuah pernyataan terbuka yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN), Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A.
“JKSN mengecam keras Trans7 atas penayangan yang telah mencemarkan nama baik pesantren di Indonesia. Kami menuntut penanggung jawab program untuk diberikan sanksi tegas oleh manajemen Trans7,” ucap Kiai Asep.
Menurutnya hal tersebut apabila tidak dilakukan, maka dikhawatirkan ada dugaan bahwa penayangan konten video tersebut atas perintah owner atau komisaris utama Trans Media.
Pernyataan keras dari Ketum JKSN juga disertai seruan kepada seluruh jaringan pesantren di Indonesia untuk tetap menjaga ketenangan, namun tidak menoleransi bentuk pelecehan terhadap martabat lembaga pendidikan Islam khususnya pesantren.
Kecaman JKSN ini muncul setelah program Expose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7 pada (13/10) memuat narasi yang dinilai melecehkan dunia pesantren, khususnya Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Dalam tayangan tersebut, disisipkan narasi yang dianggap mendiskreditkan peran kiai dan kehidupan santri dengan cara yang tidak proporsional, bahkan cenderung provokatif.
Rekaman tayangan itu viral di berbagai platform media sosial dan memantik gelombang kritik luas dari berbagai kalangan, mulai dari ulama, akademisi, hingga organisasi masyarakat keagamaan.
Bagi JKSN, peristiwa ini merupakan preseden buruk bagi media penyiaran nasional, sebab mencerminkan lemahnya kontrol redaksional terhadap materi siaran yang menyangkut nilai-nilai luhur keagamaan.
Secara hukum, tayangan Trans7 yang menampilkan narasi negatif terhadap pesantren berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pasal 6: Lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras,
antargolongan, dan hak pribadi maupun kelompok, yang mencakup keragaman
budaya, usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.
Pasal 7: Lembaga penyiaran dilarang merendahkan suku, agama, ras, antargolongan
dan/atau melecehkan perbedaan individu dan/atau kelompok, yang mencakup,
usia, gender, dan kehidupan sosial ekonomi.
Pasal 8: Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
Selain itu, dalam perspektif hukum pers dan penyiaran, tindakan tersebut juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas keberimbangan informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggaraan pers yang mengamanahi prinsip cover both side.
“Media memiliki tanggung jawab sosial untuk menghormati nilai-nilai agama dan moral publik. Kebebasan pers tidak berarti kebebasan untuk menghina,” ujar Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, menegaskan posisi JKSN sebagai garda moral bangsa.
Lebih jauh, JKSN menuntut agar manajemen Trans7 menindak tegas penanggung jawab program yang memproduksi tayangan tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme editorial di tubuh redaksi.
“Kami menuntut penanggung jawab program untuk diberikan sanksi tegas oleh manajemen Trans7,” tegas Kiai Asep yang juga sebagai Ketua Umum Pergunu.
JKSN menilai, jika manajemen tidak segera mengambil langkah korektif, maka patut diduga ada keterlibatan pihak internal di level pemilik atau komisaris utama Trans Media yang turut berperan dalam arah kebijakan redaksional program tersebut.
“Apabila tidak dilakukan (penindakan), maka dikhawatirkan ada dugaan bahwa penayangan tersebut atas perintah pemilik atau komisaris utama Trans Media,” lanjutnya.
Sebagai organisasi nasional yang menaungi jaringan kiai, santri, dan pesantren di seluruh Indonesia, JKSN menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang namun waspada terhadap upaya-upaya disinformasi dan delegitimasi pesantren di ruang publik.
Pesantren, menurut JKSN, bukan hanya lembaga pendidikan agama, melainkan juga pusat pembentukan karakter bangsa, penegak moralitas publik, dan benteng ideologis Pancasila.
“Semua pihak termasuk media massa, agar tidak bermain-main dengan marwah pesantren. Kiai dan santri adalah penjaga akhlak bangsa, bukan bahan eksploitasi sensasional,” ujar Kiai Miliarder nan Dermawan ini.
Artikel terkait:
- Pamer Alat Kelamin ke Tetangga Kos, Seorang Pria di Surabaya Nyaris Diamuk Massa
- Kejati Jatim Naikan Penyidikan Korupsi Hibah Pengadaan Barang di SMK Swasta, Terima Barang Tak Sesuai Spesifikasi
- KPK Sita Aset Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim: Rumah di Surabaya dan Tanah di Tuban
- Jajaki Kerja Sama Pendidikan Kedokteran, UPN Veteran Surabaya Kunjungan ke RSUD Prof. dr. Soekandar Mojokerto
- Author: Alief
At the moment there is no comment