Beranda News Pemkot Surabaya Larang Pengibaran Bendera Lain Satu Tiang dengan Merah Putih, SE Khusus Segera Diterbitkan
News

Pemkot Surabaya Larang Pengibaran Bendera Lain Satu Tiang dengan Merah Putih, SE Khusus Segera Diterbitkan

Surabaya, Moralita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang melarang pengibaran bendera lain dalam satu tiang bersama Bendera Merah Putih. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam rangka memperkuat nilai-nilai kebangsaan menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pelarangan tersebut bukan hanya bersifat administratif, melainkan merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol kedaulatan bangsa.

“Sudah kami sampaikan sejak kemarin, tidak diperkenankan ada bendera selain Merah Putih dalam satu tiang. Itu sesuai dengan arahan Presiden. Ini soal menghormati lambang negara dan nilai perjuangan para pendiri bangsa,” ujar Eri di Surabaya, Rabu (6/8).

SE tersebut akan berisi imbauan kepada seluruh warga Surabaya untuk tidak menyandingkan Bendera Merah Putih dengan bendera lain, baik dalam satu tiang maupun dalam satu susunan pemasangan. Menurut Eri, hal ini penting dilakukan untuk menjaga marwah nasionalisme dalam momentum sakral HUT RI ke-80.

Baca Juga :  Penemuan Mayat Pria di Gedung Kosong Gegerkan Warga Jalan HR Muhammad Surabaya

“Saya sangat berharap masyarakat Surabaya mematuhi ini. Meski tidak secara eksplisit dilarang dalam hukum pidana, namun secara moral dan kebangsaan, menyandingkan bendera kebangsaan dengan simbol lain dalam satu tiang adalah bentuk ketidakpatutan,” tambahnya.

Baca Juga :  KPK Sita Dua Rumah Mewah Senilai 3,2M di Mojokerto Surabaya Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Eri menyampaikan bahwa Bendera Merah Putih merupakan simbol perjuangan, persatuan, dan kedaulatan Indonesia, sehingga tidak sepatutnya disandingkan atau disejajarkan dengan bendera lain dalam konteks perayaan kemerdekaan.

Selain menerbitkan SE, Pemkot Surabaya juga menginstruksikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta tim gabungan dari berbagai instansi untuk melakukan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah kota. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada pelanggaran pemasangan bendera selama bulan kemerdekaan.

“Kami tidak hanya mengandalkan patroli. Kami juga membentuk Kampung Pancasila di berbagai kelurahan untuk memperkuat edukasi dan penghayatan nilai-nilai kebangsaan,” jelasnya.

Baca Juga :  KPK Segera Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim sebagai Saksi Korupsi Hibah Pokmas 2019–2022

Kampung Pancasila diharapkan menjadi ruang pembelajaran sosial yang mampu mempererat persatuan antarwarga dan menjadi benteng ideologis masyarakat dari pengaruh provokatif atau disinformasi yang melemahkan solidaritas bangsa.

Wali Kota Eri juga mengingatkan bahwa meskipun masyarakat mungkin memiliki ketidakpuasan terhadap berbagai kekurangan pemerintah, hal tersebut tidak boleh mengganggu semangat kebersamaan dan komitmen menjaga keutuhan bangsa.

“Jika warganya kuat secara karakter dan wawasan kebangsaan, maka kota juga akan menjadi kuat. Oleh karena itu, kami mengadakan program seperti Sekolah Orang Tua Hebat, forum cangkrukan bersama, dan berbagai ruang dialog lain yang memperkuat hubungan antarelemen masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya

PKS Apresiasi Tunjangan Rp30 Juta bagi Dokter Spesialis di Daerah Terpencil: Langkah Nyata Pemerataan Layanan Kesehatan

Selanjutnya

KPK Tetapkan Dua Legislator sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman