Breaking News
light_mode
Home » News » Fakta Ijazah Palsu DPRD Kabupaten Kediri Kian Terang, KPU Ungkap Data Silon, Partai Masih Bungkam

Fakta Ijazah Palsu DPRD Kabupaten Kediri Kian Terang, KPU Ungkap Data Silon, Partai Masih Bungkam

Oleh Alief — Sabtu, 18 Oktober 2025 10:09 WIB

Kediri, Moralita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri akhirnya merespons resmi polemik dugaan ijazah bermasalah salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Klarifikasi tersebut dituangkan dalam surat bernomor 174/HM.03.2-SD/3506/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, sebagai jawaban atas surat permintaan klarifikasi kedua dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1).

Fakta Ijazah Palsu DPRD Kabupaten Kediri Kian Terang, KPU Ungkap Data Silon, Partai Masih Bungkam

Surat KPU Kabupaten Kediri kepada Ketua DPD FKI-1 yang kian membuka fakta bahwa Ijazah Agus Abadi yang digunakan maju sebagai DPRD Kabupaten Kediri disinyalir kuat palsu karena banyak ditemukan kejanggalan.

Surat itu menegaskan bahwa proses verifikasi administrasi calon legislatif telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menggunakan sistem digitalisasi dokumen pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) milik KPU.

Klarifikasi ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi FKI-1 Nomor 0811/LK/FKI-1/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang meminta keterbukaan dokumen ijazah salah satu legislator PDIP asal Dapil Kediri 1, Agus Abadi yang dibuat persyaratan sebagai maju pencalonannya pada Pileg 2024.

Dalam penjelasannya, KPU Kabupaten Kediri memaparkan bahwa verifikasi dokumen ijazah calon legislatif dilakukan berdasarkan enam indikator utama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni:

1. Dokumen dapat dibuka dan dibaca dengan jelas;

2. Dokumen merupakan hasil pindai (scan) dari fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah;

3. Dokumen memuat nama bakal calon secara lengkap dan benar;

4. Dokumen dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

Baca Juga :  Jalan Sehat GP Ansor feat Mas Dewan Mojokerto Andik Sanjaya, Ajak Pemuda Desa Kejagan Ambil Peran

5. Dokumen menerangkan kelulusan bakal calon; dan

6. Dokumen menggunakan bahasa Indonesia sesuai ketentuan resmi.

Dari hasil verifikasi tersebut, dokumen ijazah terakhir atas nama Agus Abadi, anggota DPRD Kabupaten Kediri dari PDIP (Dapil Kediri 1, nomor urut 7), telah memenuhi seluruh indikator administratif dan dinyatakan memenuhi syarat secara digital oleh sistem KPU.

KPU menegaskan bahwa softcopy ijazah Agus Abadi merupakan unggahan resmi dari DPC PDIP Kabupaten Kediri melalui aplikasi SILON tingkat kabupaten.

Fakta Ijazah Palsu DPRD Kabupaten Kediri Kian Terang, KPU Ungkap Data Silon, Partai Masih Bungkam

Tangkap layar aplikasi Silon KPU yang menayangkan Ijazah Agus Abadi DPRD Kabupaten Kediri, Dokumen ini diunggah DPC PDIP Kabupaten Kediri. (Sumber Dok. KPU Kabupaten Kediri)

KPU juga menyertakan tangkapan layar (screenshot) dari aplikasi SILON sebagai bukti autentik bahwa dokumen tersebut telah diverifikasi dan tercatat dalam sistem resmi KPU.

“Dokumen softcopy ijazah terakhir atas nama Agus Abadi merupakan unggahan resmi dari DPC PDIP Kabupaten Kediri melalui aplikasi SILON tingkat kabupaten, dan sesuai dengan tangkapan layar yang telah terverifikasi di sistem KPU,” tulis Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, dalam suratnya.

Fakta Ijazah Palsu DPRD Kabupaten Kediri Kian Terang, KPU Ungkap Data Silon, Partai Masih Bungkam

Ijazah Agus Abadi DPRD Kabupaten Kediri yang diduga kuat palsu dengan banyak kejanggalan baik fisik maupun hasil verifikasi dokumen. Unduhan dokumen dari Silon KPU yang diunggah oleh DPC PDIP Kabupaten Kediri. (Sumber Dok. KPU)

KPU turut menambahkan informasi bahwa dokumen fisik (hardcopy) ijazah asli berada di DPC PDIP Kabupaten Kediri, sebagai arsip resmi administrasi pencalonan partai.

Langkah KPU Kabupaten Kediri memberikan klarifikasi terbuka ini diapresiasi sebagai bagian dari komitmen lembaga penyelenggara pemilu untuk menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya dalam menjaga integritas administrasi kepemiluan.

Baca Juga :  Polemik Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Pihak KPU Buka Suara

KPU menegaskan bahwa setiap tahapan verifikasi calon legislatif dilakukan berdasarkan norma hukum dan prosedur digitalisasi dokumen di platform SILON, sesuai dengan prinsip keterbukaan data publik.

Menanggapi surat resmi KPU tersebut, Ketua DPD FKI-1, Wiwit Hariyono yang mengungkap kasus ini dari awal menyampaikan apresiasinya atas langkah KPU yang memberikan penjelasan informasi dan disertai melampirkan bukti dari sistem SILON.

Menurut Wiwit, data informasi yang disampaikan KPU menjadikan temuan kasus ijazah palsu ini semakin terang benderang karena dokumen yang diverifikasi KPU sama dengan dokumen yang dimiliki FKI-1, yang sebelumnya telah dianalisis dan disimpulkan tidak autentik secara kajian akademis maupun legalitas formal.

“KPU Kabupaten Kediri telah membenarkan dan menjelaskan secara gamblang bahwa dokumen yang kami klarifikasikan memang sesuai dengan yang disetor Saudara Agus Abadi melalui DPC PDIP Kabupaten Kediri ke KPU. Bahkan KPU juga menyertakan tangkapan layar dari aplikasi SILON serta memberikan salinan hardcopy ijazah yang sama dengan milik kami,” papar Wiwit.

Wiwit menegaskan bahwa analisis internal FKI-1 telah menyimpulkan adanya unsur pemalsuan dokumen ijazah, dan karenanya kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Timur.

“Kini sudah jelas dan terang benderang bahwa dokumen ijazah tersebut sama dengan yang kami miliki. Berdasarkan hasil analisis akademis kami, ijazah itu palsu. Karena itu, kasus ini telah kami laporkan secara resmi ke Polda Jatim,” tegas Wiwit.

Baca Juga :  Etis atau PMH? Anggota DPRD Mojokerto Raup Honor Narasumber Jutaan Perjam dari Program OPD yang Mereka Awasi

Wiwit melanjutkan bahwa data dokumen dari KPU Kabupaten Kediri ini juga akan menjadi tambahan alat bukti yang akan diserahkan kepada penyidik Polda Jatim.

Sampai Detik ini PDIP Kabupaten Kediri Bungkam!

Lebih lanjut, Wiwit mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi permintaan klarifikasi keterangan kepada DPC PDIP Kabupaten Kediri pada 23 September 2025, namun hingga kini belum mendapat jawaban.

Saat dikonfirmasi, pihak admin DPC PDIP Kabupaten Kediri hanya menjawab bahwa Ketua DPC belum memberikan tanggapan, tanpa penjelasan lebih lanjut.

“Bungkamnya PDIP sampai detik ini kami sangat menyayangkan. Partai sebesar PDIP yang seharusnya memberi contoh keberpihakannya pada kebenaran masih mau melindungi kadernya yang jelas-jelas bermasalah dan disinyalir kuat memalsukan dokumen ijazah untuk maju DPRD,” ulas Wiwit kepada Moralita.com, Sabtu (18/10).

Ia menegaskan, jika DPC PDIP Kabupaten Kediri tetap bungkam, FKI-1 akan mendatangi langsung DPP PDIP di Jakarta untuk menemui pengurus DPP agar partai tersebut mengambil tindakan tegas terhadap kadernya di Kabupaten Kediri.

“Kami yakin DPP PDIP akan mendukung langkah kami membuka kebenaran dan tidak melindungi kadernya yang diduga kuat melakukan pemalsuan ijazah karena hal ini jelas melanggar undang-undang 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” tudingnya.

Baca Berita Sebelumnya:

 

 

  • Author: Alief

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less