Polemik Pungli KOPERTAIS IV Surabaya Jatim juga Dilaporkan ke Kejagung dan KPK, Pelapor Sebut Ada Ratusan Bukti Penerimaan Dana Bertanda Resmi
Surabaya, Moralita.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur terus bergulir dan kini memasuki perhatian level nasional. Ketua DPD Ormas FKI-1 secara resmi juga melaporkan dugaan praktik pungli tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Rabu, (13/5/2026).
Langkah pelaporan itu dilakukan menyusul dugaan adanya praktik penghimpunan dana yang disebut berlangsung dalam berbagai agenda pembinaan akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di bawah koordinasi KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.
Ketua DPD ormas FKI-1, Wiwit Haryono menilai perkara dugaan pungli tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif, melainkan telah menjadi isu serius tata kelola pendidikan tinggi keagamaan yang harus dilakukan penindakan aparat penegak hukum di tingkat pusat.
Menurutnya, dugaan praktik pungutan dalam berbagai agenda KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur diduga berlangsung secara masif dan berulang, dengan pola pembiayaan yang disebut selalu membebankan biaya kepada PTKIS maupun dosen peserta kegiatan akademik tertentu.
“Harus menjadi atensi secara nasional karena dugaan pungutan tersebut bukan hanya terjadi dalam satu agenda, melainkan diduga berlangsung dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dosen dan perguruan tinggi,” ujar Wiwit saat dihubungi Moralita.com, Kamis pagi (14/5/2026).
Ia menegaskan, laporan yang disampaikan ke Kejagung dan KPK kali ini lebih dilengkapi berbagai dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung.
Dalam laporannya, Wiwit mengaku menyerahkan ratusan dokumen bukti penerimaan uang yang disebut mencantumkan identitas maupun stempel KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur. Selain itu, sejumlah dokumen aliran penggunaan dana juga turut disertakan sebagai bagian dari bahan penyelidikan aparat penegak hukum.

“Bukti-bukti yang kami serahkan cukup banyak, termasuk bukti penerimaan pembayaran dan beberapa dokumen aliran dana yang menurut kami perlu diuji dan ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia juga menyebut, pelaporan ke Kejagung dan KPK di Jakarta dilakukan karena perkara tersebut diduga melibatkan pejabat strategis (Eselon I) di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan Islam.
Menurutnya, posisi Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya yang menjabat sebagai Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur menjadi alasan penting mengapa perkara itu perlu memperoleh supervisi dan perhatian langsung dari Kejaksaan Agung maupun KPK.
“Karena ini menyangkut pejabat level eselon I dan berkaitan dengan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan, maka kami memandang perlu adanya pendalaman yang independen, objektif, dan menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diterima Wiwit sebagai pelapor, pihak Kejaksaan Agung maupun KPK disebut akan melakukan telaah dan penyelidikan lebih lanjut terhadap materi laporan yang telah disampaikan dalam waktu dekat.
Ia juga mengetahui bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag telah melakukan audit di KOPERTAIS Wilayah IV. Ia menegaskan bahwa hasil audit harus segera dipublish secara transparan agar publik bisa menilai apakah dugaan pungutan tanpa landasan aturan hukum ini menjadi atensi auditor dan berani ditindak oleh internal apa tidak.
“Harus dipublish transparan (hasil audit Irjen Kemenag) karena ini lembaga negara, publik berhak tau bagaimana kinerjanya,” tandasnya
Kasus ini kini menjadi atensi publik karena menyangkut integritas tata kelola pendidikan tinggi Islam, khususnya dalam aspek transparansi pembiayaan kegiatan akademik, mekanisme administrasi kelembagaan, serta relasi kewenangan antara institusi pembina dan perguruan tinggi swasta keagamaan.
Sejumlah akademisi sebelumnya juga telah memberikan pandangan dan mengingatkan bahwa setiap bentuk penghimpunan dana dalam kegiatan institusional harus memiliki dasar regulasi yang jelas, mekanisme pertanggungjawaban yang transparan, serta tidak menimbulkan tekanan administratif terselubung terhadap dosen maupun kampus.
Apabila dugaan penyimpangan tersebut nantinya terbukti dalam proses hukum, perkara ini berpotensi menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola KOPERTAIS di berbagai wilayah Indonesia, terutama terkait aspek akuntabilitas keuangan, mekanisme pembinaan akademik, dan pengawasan birokrasi pendidikan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama RI.






