Kasus Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Surabaya Diproses Jampidsus Kejagung, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA di Tengah Proses Seleksi Definitif
Surabaya, Moralita.com – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur terus berkembang hingga menjadi pelaporan di Kejaksaan Agung. Sebagai pelapor dalam kasus ini, Ketua DPD Forum Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1), Wiwit Haryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan perkara dan dimintai keterangan awal oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Sebagian keterangan awal sudah kami sampaikan kepada penyidik sebagai bahan telaah awal. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Wiwit, Senin (6/7/2026)
Selain menyoroti substansi dugaan pungutan liar, Wiwit juga mempertanyakan urgensi kebijakan Menteri Agama Republik Indonesia yang mengangkat Prof. Akh. Muzakki sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, sementara yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Rektor definitif sekaligus Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang dalam kasus dugaan pungli tersebut sebagai pihak terlapor.
Menurut Wiwit, pengangkatan tersebut memunculkan pertanyaan karena dilakukan ketika proses pemilihan Rektor definitif UINSA disebut telah memasuki tahap akhir.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber Kemenag, proses seleksi calon Rektor UINSA telah menghasilkan tiga nama terbaik hasil penjaringan Komisi Seleksi yang dibentuk oleh Kementerian Agama.
Menurut Wiwit Haryono, pengangkatan Prof. Akh. Muzakki sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya dinilai kurang tepat mengingat yang bersangkutan saat ini sedang menjadi pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan pungutan liar KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang tengah diproses oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, demi menjaga independensi pemeriksaan, kepercayaan publik, dan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola pemerintahan, semestinya Kementerian Agama mempertimbangkan penunjukan figur lain sebagai Plt hingga proses hukum memperoleh kejelasan.
Wiwit juga mempertanyakan urgensi penggunaan mekanisme pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt). Menurutnya, proses pemilihan Rektor definitif UIN Sunan Ampel Surabaya telah memasuki tahap akhir setelah Komisi Seleksi bentukan Kementerian Agama menetapkan tiga nama calon terbaik. Dalam kondisi tersebut, ia menilai Kementerian Agama seharusnya lebih memprioritaskan percepatan penetapan dan pelantikan Rektor definitif dibanding menunjuk kembali pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Rektor sekaligus Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV.
“Dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pejabat yang sedang menghadapi proses pelaporan hukum semestinya diberi ruang untuk fokus memberikan klarifikasi dan menghadapi seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, kepemimpinan UINSA dapat segera diisi oleh Rektor definitif karena tahapan seleksinya sudah berada pada fase akhir. Dengan demikian, tidak akan muncul persepsi konflik kepentingan maupun polemik baru di tengah masyarakat,” ujar Wiwit.
Wiwit menjelaskan bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas Rektor pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang telah diubah dengan PMA Nomor 17 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut, penunjukan Pelaksana Tugas pada prinsipnya dimaksudkan untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika Rektor definitif berhalangan tetap atau terdapat keadaan yang menyebabkan jabatan tidak dapat dijalankan hingga pejabat definitif dilantik.
Menurutnya, kondisi yang terjadi di UINSA memerlukan penjelasan yang lebih komprehensif kepada masyarakat agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.
Wiwit menilai penjelasan terbuka dari Kementerian Agama menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola perguruan tinggi keagamaan.
Menurutnya, transparansi diperlukan terutama karena nama pejabat yang ditunjuk sebagai Plt juga merupakan Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur, lembaga yang saat ini menjadi sorotan akibat adanya laporan dugaan pungutan yang tengah diproses aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum, melainkan sebagai dorongan agar proses administrasi pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun justru karena ada laporan yang sedang diproses aparat penegak hukum, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar pertimbangan administratif dan urgensi pengangkatan Plt Rektor UINSA ke Prof. Zaqqi tersebut,” pungkasnya.






