Beranda Daerah Ojol Di Mojokerto Jadi Garda Depan Perangi Rokok Ilegal, Gus Bupati: Bukan Sekadar Antar Penumpang
Daerah

Ojol Di Mojokerto Jadi Garda Depan Perangi Rokok Ilegal, Gus Bupati: Bukan Sekadar Antar Penumpang

Bupati Mojokerto, Gus Barra saat berikan sosialisasi kepada pengemudi Ojek Online (Ojol) ihwal pengawasan cukai rokok ilegal.

Mojokerto, Moralita.com – Di tengah semakin kompleksnya pola distribusi barang melalui layanan digital, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mulai membangun strategi baru dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan melibatkan komunitas pengemudi ojek online (ojol) sebagai mitra strategis pengawasan di lapangan.

Sebanyak 50 pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas di Kabupaten Mojokerto mengikuti Sosialisasi Peraturan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc, M.Hum, serta menghadirkan narasumber dari lintas instansi, yakni Bea Cukai Sidoarjo Dion Prihariyanto Prasetyo, Satlantas Polres Mojokerto Aipda Rahmad Mufid Hamdani, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rama Hadi.

Forum edukasi ini tidak sekadar menjadi agenda sosialisasi regulasi, melainkan merupakan bagian dari strategi kolaboratif pemerintah dalam memperluas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui pelibatan masyarakat, khususnya komunitas pengemudi ojek online yang setiap hari beraktivitas di berbagai sudut wilayah.

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pengemudi ojol mengenai ketentuan di bidang cukai, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan maupun pengiriman barang kena cukai.

Dalam era ekonomi digital, pengemudi ojol tidak lagi hanya menjalankan fungsi transportasi penumpang, tetapi juga menjadi bagian penting dalam rantai distribusi barang. Posisi ini dinilai strategis karena memungkinkan mereka menemukan indikasi peredaran rokok ilegal secara langsung di lapangan.

Baca Juga :  BUMDes Kabatren Sejahtera Kemantren Mojokerto Sabet Terbaik II Kategori Unik dan Inovatif SeJawa Timur

Melalui kegiatan ini, para peserta diberikan pemahaman mengenai tanggung jawab hukum, mekanisme pelaporan, hingga bentuk-bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan barang kena cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Taufiqurrahman, S.STP, MM, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi program penyuluhan hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Program tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang salah satu tujuannya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada para pengemudi ojek online mengenai aturan yang berkaitan dengan pengangkutan dan pengiriman barang kena cukai. Harapannya mereka dapat mendukung kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku serta ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Taufiqurrahman.

Menurutnya, pendekatan preventif melalui edukasi menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kesadaran hukum masyarakat. Semakin luas pemahaman masyarakat terhadap aturan cukai, semakin kecil pula ruang gerak bagi pelaku distribusi rokok ilegal.

Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, yang akrab disapa Gus Barra, menegaskan bahwa komunitas pengemudi ojek online memiliki posisi yang sangat strategis dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.

Baca Juga :  Upacara Kemerderkaan Kyai Asep Wejang Santri Amanatul Ummah: Siap Jadi Ulama? Presiden? Jenderal? Konglomerat? yang Ya Lal Wathan

Mobilitas mereka yang tinggi, jangkauan wilayah kerja yang luas, serta intensitas interaksi dengan masyarakat menjadikan para pengemudi ojol memiliki peluang besar menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi rokok ilegal.

“Para pengemudi ojol memiliki mobilitas yang sangat tinggi. Mereka bekerja sejak pagi hingga malam hari dan berinteraksi langsung dengan masyarakat. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai, segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Mereka bisa menjadi mata dan telinga pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” tegas Gus Barra.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak mungkin hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat agar pengawasan berlangsung secara kolektif dan berkesinambungan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan komunitas masyarakat merupakan fondasi penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif.

Selain pemahaman mengenai regulasi, peserta juga memperoleh materi teknis mengenai berbagai karakteristik rokok ilegal.

Di antaranya meliputi:

– Rokok tanpa pita cukai;

– Rokok menggunakan pita cukai palsu;

– Pita cukai bekas;

– Pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan maupun identitas produknya.

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Mantapkan Langkah Pembentukan 71 Koperasi Desa Merah Putih Tahap I

Pengetahuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kemampuan para pengemudi ojol dalam mengidentifikasi dugaan pelanggaran saat menjalankan aktivitas sehari-hari, sehingga informasi awal dapat segera diteruskan kepada aparat yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto memandang bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap penerimaan negara serta terciptanya iklim usaha yang sehat.

Peredaran rokok tanpa cukai menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan yang semestinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk sektor kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur daerah melalui skema DBHCHT.

Di sisi lain, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena pelaku usaha legal harus memenuhi kewajiban perpajakan dan cukai, sementara pelaku ilegal memperoleh keuntungan dengan menghindari kewajiban tersebut.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap kemitraan dengan komunitas ojek online dapat menjadi model kolaborasi yang efektif dalam memperkuat pengawasan di lapangan.

Di era digital, pengemudi ojol tidak lagi hanya berperan sebagai pengantar penumpang atau paket. Mereka kini diposisikan sebagai agen literasi hukum sekaligus mitra strategis pemerintah dalam menjaga tertib cukai.

Sebab pada akhirnya, memberantas rokok ilegal bukan semata soal menyelamatkan penerimaan negara, melainkan juga menjaga keadilan usaha, melindungi masyarakat, dan memperkuat budaya taat hukum di tengah perubahan zaman.

Sebelumnya

Kasus Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Surabaya Diproses Jampidsus Kejagung, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA di Tengah Proses Seleksi Definitif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman