Beranda Daerah Mahasiswa Demo Kampus UINSA, Mosi Tidak Percaya dan Desak Menteri Agama Copot Plt Rektor Karena Cacat Hukum
Daerah

Mahasiswa Demo Kampus UINSA, Mosi Tidak Percaya dan Desak Menteri Agama Copot Plt Rektor Karena Cacat Hukum

Situasi Mahasiswa demo Kampus UINSA Surabaya dengan bakar ban dan Jas Alamamater, dengan tuntutan utama Plt. Rektor mundur.

Surabaya, Moralita.com – Gelombang kritik terhadap tata kelola Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mdmanas. Puluhann mahasiswa yang mengenakan pakaian serba hitam menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang kampus, Rabu (15/7/2026), sebagai simbol duka sekaligus bentuk perlawanan terhadap kondisi yang mereka nilai sebagai krisis kepemimpinan di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri tersebut.

Dalam aksi yang digelar secara terbuka itu, mahasiswa menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA, Prof. Akh. Muzakki, sekaligus menyerahkan Petisi Bersama FORPUINSA (Forum Penyelamat UIN Sunan Ampel Surabaya) yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.

Mahasiswa Demo Kampus UINSA, Mosi Tidak Percaya dan Desak Menteri Agama Copot Plt Rektor Karena Cacat Hukum
Aksi demo mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya di depan kampus.

Aliansi mahasiswa yang menamakan diri Civitas Academica Penyelamat Kampus UINSA Surabaya menyatakan bahwa kampus yang selama ini dikenal sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan Islam, pembentukan karakter, serta peradaban akademik, kini menghadapi persoalan serius yang dinilai mengancam kebebasan akademik, profesionalisme birokrasi, hingga keberlangsungan tata kelola kelembagaan yang dinilai cacat secara hukum.

Mahasiswa: Kampus Kehilangan Marwah Akademiknya

Koordinator Lapangan Aksi, Fadlurrakhman Fazle Purwardana, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINSA, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi internal kampus.

Menurutnya, berbagai kebijakan yang diterapkan selama beberapa tahun terakhir telah menciptakan iklim akademik yang tidak sehat serta menjauh dari prinsip-prinsip dasar perguruan tinggi sebagai ruang kebebasan berpikir dan pengembangan ilmu pengetahuan.

“Kampus yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencetak intelektual berkarakter Uswatun Hasanah kini justru dihadapkan pada berbagai krisis tata kelola yang mencederai nilai-nilai akademik dan kemahasiswaan,” lontarnya dalam orasi di hadapan pendemo.

Mahasiswa Demo Kampus UINSA, Mosi Tidak Percaya dan Desak Menteri Agama Copot Plt Rektor Karena Cacat Hukum
Bebersps poster tuntutan mahasiswa dalam demo UINSA.

Ia menilai tata kelola universitas selama periode kepemimpinan tersebut berjalan secara sepihak, represif, dan tidak memberikan ruang dialog yang memadai kepada sivitas akademika. Ia bahkan menyebut telah muncul atmosfer psikologis yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi, berdiskusi, maupun menyampaikan kritik di lingkungan kampus.

Baca Juga :  Bupati Pati Sudewo Minta Maaf atas Pernyataan yang Dinilai Menantang Massa Demo Tolak Kenaikan PBB-P2

“Kami melihat tata kelola kampus berjalan secara ugal-ugalan, tidak sehat, menjauh dari asas kebebasan akademik, serta menimbulkan tekanan psikologis bagi warga kampus. Banyak kebijakan lahir secara sepihak, dipaksakan, dan lebih mencerminkan ambisi personal dibanding kepentingan institusi,” ujar Ale sapaan akrab Fadlurrakhman.

Delapan Tuntutan untuk Menyelamatkan UINSA

Melalui petisi yang dibacakan dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan delapan tuntutan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.

Tuntutan pertama adalah mendesak Kementerian Agama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Prof. Akh. Muzakki serta mempercepat penunjukan rektor definitif yang dinilai memiliki integritas, kepemimpinan partisipatif, dan mampu membangun komunikasi yang sehat dengan seluruh unsur sivitas akademika.

Mahasiswa Demo Kampus UINSA, Mosi Tidak Percaya dan Desak Menteri Agama Copot Plt Rektor Karena Cacat Hukum
Plt Wakil Rektor III, Abdul Muhid saat menemui mahasiswa yang demo, tetapi ditolak mahasiswa karena menyebut tidak punya kewenangan dan akan menyamoaikan kepada Plt. Rektor yang sekarang sedang di Jakarta dari Senin ,(13/7/2026).

Mahasiswa juga meminta birokrasi kampus menghentikan segala bentuk tekanan psikologis yang menurut mereka dirasakan oleh dosen, guru besar, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa.

Menurut mereka, kampus seharusnya menjadi safe space bagi kebebasan akademik, bukan ruang yang dipenuhi rasa takut akibat dominasi birokrasi. Selain itu, mereka menuntut dibukanya kembali jalur pengembangan karier dosen hingga jenjang Guru Besar.

Mahasiswa menilai berbagai hambatan administratif yang selama ini dikeluhkan dosen telah berdampak langsung terhadap kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kepemimpinan yang terlalu otoritatif membuat dosen dan tendik UINSA diperlakukan layaknya bawahan pribadi, padahal negara menjamin kebebasan akademik agar Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dijalankan secara optimal,” ungkapnya.

Ia juga menuntut pemulihan iklim akademik yang demokratis, independen, dan manusiawi agar dosen memiliki keleluasaan dalam mengajar serta mahasiswa bebas mengembangkan nalar kritis tanpa tekanan.

Soroti Status Plt Rektor

Dalam petisinya, mahasiswa menilai proses transisi kepemimpinan UINSA menyisakan berbagai persoalan administratif.
Masa jabatan Rektor periode 2022–2026 diketahui telah berakhir pada 6 Juni 2026. Namun hingga kini posisi pimpinan universitas masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt), kondisi yang menurut mahasiswa memunculkan ketidakpastian tata kelola kelembagaan.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pelayanan akademik, memperlemah efektivitas birokrasi universitas, serta berdampak terhadap puluhan ribu mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, maupun berbagai program strategis kampus.

Baca Juga :  Wali Kota Surabaya Pastikan Kondusivitas Terjaga Usai Dialog dengan Ormas Terkait Isu Jukir Liar

Mereka menegaskan bahwa sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), UINSA semestinya menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, meritokrasi, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan PTKN.

Desak Audit Independen Tata Kelola Kampus

Selain meminta percepatan pelantikan rektor definitif, mahasiswa juga mendesak Kementerian Agama RI melakukan audit independen terhadap tata kelola UINSA selama periode kepemimpinan sebelumnya.
Audit tersebut, menurut mereka, perlu mencakup pelaksanaan program kerja, tata kelola keuangan, pengelolaan sumber daya manusia, pelaksanaan kebijakan akademik, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, hingga kualitas pelayanan publik.
Mahasiswa berharap seluruh evaluasi dilakukan secara objektif sebagai bentuk akuntabilitas institusi, bukan sekadar pergantian jabatan administratif.

Minta Ombudsman dan Itjen Kemenag Turun Tangan

Dalam petisinya, FORPUINSA juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Ombudsman Republik Indonesia, serta lembaga pengawas lain yang berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses transisi kepemimpinan universitas.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai asas legalitas, kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang.

Dalam orasinya ia juga menegaskan pentingnya menjaga independensi perguruan tinggi dari berbagai kepentingan politik praktis.

“Bagi kami, universitas harus tetap menjadi ruang ilmu pengetahuan yang bebas dari intervensi politik. Pengangkatan pimpinan hendaknya murni didasarkan pada kepentingan institusi, bukan kepentingan kelompok maupun agenda politik tertentu,” ucapnya.

Baca Juga :  KPK Obok-obok Kantor PT. Widya Satria di Surabaya Terkait Proyek Monumen Reog Ponorogo

Pertanyakan Dasar Hukum Penunjukan Plt Rektor

Dalam stamennya, Ale turut mempertanyakan dasar hukum penunjukan Prof. Akh. Muzakki sebagai Pelaksana Tugas Rektor. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.

Menurut Ale, Pasal 29 mengatur bahwa Menteri Agama dapat menunjuk pejabat pengganti sementara atau Pelaksana Tugas apabila rektor berhalangan tetap.

Ia menjelaskan bahwa frasa berhalangan tetap dalam ketentuan tersebut meliputi empat keadaan, yaitu:

  1. meninggal dunia;
  2. sakit sehingga tidak dapat menjalankan tugas;
  3. sedang berstatus tersangka dalam perkara hukum;
  4. mengundurkan diri.

“Pertanyaan kami sederhana. Jika keempat unsur berhalangan tetap itu tidak terpenuhi, mengapa justru ditunjuk Pelaksana Tugas? Ini yang kami minta dijelaskan secara terbuka kepada sivitas akademika,” tegas Ale.

Selamatkan UINSA, Pulihkan Kepercayaan Akademik

FORPUINSA menegaskan bahwa petisi tersebut bukanlah serangan terhadap individu tertentu, melainkan bentuk tanggung jawab moral sivitas akademika untuk menjaga marwah UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai perguruan tinggi Islam yang menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, integritas, kepastian hukum, dan kemaslahatan publik.

Mereka berharap Menteri Agama memberikan perhatian serius terhadap aspirasi tersebut agar proses transisi kepemimpinan UINSA menjadi momentum pembaruan tata kelola, memulihkan kepercayaan sivitas akademika, serta mengembalikan UIN Sunan Ampel Surabaya sebagai kampus peradaban Islam yang unggul, profesional, dan berintegritas.

Sebelumnya

Ojol Di Mojokerto Jadi Garda Depan Perangi Rokok Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman