Beranda News Seleksi Rektor UINSA Surabaya Dikebut, Kemenag Tekankan Prosedur Aturan Harus Dilalui Meski Dimampatkan
News

Seleksi Rektor UINSA Surabaya Dikebut, Kemenag Tekankan Prosedur Aturan Harus Dilalui Meski Dimampatkan

Plt Rektor UINSA Prof Suyitno saat dalam forum pembahasan pemilihan rektor.

Surabaya, Moralita.com – Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya akan dipercepat. Percepatan itu menjadi agenda baru setelah Akhmad Muzakki mengundurkan diri dari jabatan Rektor UINSA dan kemudian diberhentikan oleh Menteri Agama.

Untuk sementara, kendali kepemimpinan kampus berada di tangan Prof. Amien Suyitno selaku Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA. Pemberhentian Muzakki dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026, setelah surat pengunduran diri disampaikan pada 22 September 2026.

Percepatan Pilrek tersebut dibahas melalui dialog yang mempertemukan Plt Rektor UINSA Amien Suyitno dengan jajaran pimpinan rektorat, pimpinan fakultas, pascasarjana, serta para Guru Besar UINSA. Forum itu juga dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, Khairunnas.

Pertemuan yang berlangsung pada 26 September 2026 tersebut membicarakan bagaimana proses pergantian kepemimpinan definitif dapat dilakukan dalam waktu lebih singkat, tetapi tetap berada di dalam pagar regulasi yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian rektor perguruan tinggi keagamaan negeri.

Di meja pembahasan itu, prinsip percepatan jadwal boleh dipadatkan, tetapi prosedur tidak boleh dihilangkan. Khairunnas menekankan agar seluruh keputusan tetap berpijak pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 beserta ketentuan perubahannya.

Bagi Kemenag, percepatan tahapan penjaringan harus tetap berjalan dalam koridor legalitas dan transparansi agar proses pemilihan tidak melahirkan celah administratif maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Setiap percepatan atau pemampatan jadwal penjaringan harus didasarkan pada kepatuhan penuh terhadap aturan baku. Kita harus memastikan seluruh prosedur berjalan legal dan transparan agar tidak memicu celah hukum atau gugatan yang dapat merugikan institusi maupun Kementerian di masa mendatang,” tegas Khairunnas.

Dengan kerangka tersebut, forum menyepakati pemampatan durasi teknis pada sejumlah tahapan Pilrek. Rangkaian proses yang akan dijalankan mencakup pendaftaran calon, verifikasi kelengkapan administrasi, penilaian secara kualitatif oleh Senat, hingga penyampaian rekomendasi kepada Kementerian Agama di Jakarta.

Baca Juga :  Dokter Gigi di Surabaya Laporkan Suaminya Kader PDIP ke Polda Jatim, Kasus Apa?

Artinya, yang dipadatkan adalah rentang waktunya, sementara tahapan formal yang menjadi bagian dari mekanisme pemilihan tetap harus dilalui. Skema ini juga diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai proses lahirnya rektor definitif setelah posisi tersebut kembali kosong.

Target waktunya bahkan disebut cukup pendek. Dalam pembahasan tersebut disampaikan bahwa seluruh proses diupayakan dapat diselesaikan dalam kisaran dua hingga tiga pekan, sebelum rektor definitif kemudian dilantik.

“Insyaallah sekitar 2-3 minggu selesai dan dilantik rektor baru,” ujarnya.

Percepatan itu menjadi bagian dari penataan kembali mekanisme kelembagaan UINSA setelah pergantian kepemimpinan berlangsung dalam rentang waktu yang sangat singkat.

Persoalan administrasi calon rektor juga ikut disentuh. Kasubdit DIKTIS Ditjen Pendis Kemenag Muhammad Aziz Hakim menjelaskan bahwa percepatan dapat dilakukan dengan mengevaluasi kembali berkas para pendaftar sebelumnya.

Dokumen yang telah tersedia tidak seluruhnya harus diulang dari awal. Resume dan visi-misi calon dapat diperbarui, sedangkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau surat keterangan kesehatan yang masa berlakunya masih aktif tidak perlu diterbitkan kembali.

Baca Juga :  Puluhan Spanduk Dukung Khofifah-Emil Bertebaran di Surabaya, Jelang Aksi Demo ‘Rakyat Jatim Menggugat’

“Terhadap berkas pendaftar calon rektor sebelumnya, kita dapat melakukan evaluasi dan pembaruan resume serta visi-misi. Adapun dokumen pendukung seperti SKCK atau surat keterangan kesehatan yang masa berlakunya masih aktif tidak perlu dibuat baru,” jelas Aziz.

Skema tersebut membuat proses administrasi tidak harus kembali berjalan dari titik nol. Berkas yang sudah pernah masuk dapat menjadi basis pemeriksaan ulang sepanjang masih relevan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks birokrasi perguruan tinggi, pemanfaatan dokumen yang masih sah tersebut menjadi bagian dari efisiensi administratif, sementara substansi penilaian calon tetap berada dalam mekanisme yang ditentukan regulasi.

Di tingkat internal kampus, Sekretaris Senat UINSA dalam status demisioner, Prof. Ali Arifin, menyatakan usulan percepatan Pilrek telah resmi diajukan. Bersamaan dengan itu, perwakilan para dekan menggarisbawahi persoalan lain yang tidak kalah penting, yakni kepastian mengenai struktur Senat yang sah.

Kejelasan mengenai komposisi dan kewenangan Senat menjadi bagian dari legalitas tahapan pemilihan karena lembaga tersebut memiliki peran dalam proses penilaian kualitatif calon rektor.

Ali juga menyinggung perlunya keterbukaan dalam proses pemeringkatan maupun rekapitulasi calon. Menurut dia, mekanisme tersebut perlu dilakukan secara terbuka agar informasi mengenai tahapan Pilrek tidak berkembang menjadi ruang bagi rumor dan spekulasi.

“Senat mendorong agar mekanisme pemeringkatan atau rekapitulasi calon dilakukan secara terbuka untuk menghindari rumor yang tidak perlu,” ujar Ali.

Baca Juga :  Ketum JKSN Kecam Keras Trans7 atas Tayangan yang Dinilai Mendiskreditkan Marwah Pesantren Lirboyo

Sementara itu, pembahasan Pilrek berlangsung bersamaan dengan agenda pemulihan aktivitas akademik dan kelembagaan UINSA. Dalam forum internal kampus, keberlangsungan pembelajaran, pelayanan kepada mahasiswa, praktikum, penelitian skripsi, serta akses terhadap fasilitas kampus turut menjadi perhatian.

Para pimpinan fakultas meminta agar proses administratif pergantian kepemimpinan tidak menghambat kegiatan akademik yang berjalan di tingkat fakultas maupun pascasarjana.

Dalam forum tersebut yang mencakup sejumlah unsur kelembagaan juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka kepada sivitas akademika, terutama mahasiswa. Sosialisasi mengenai tahapan Pilrek diperlukan agar setiap perkembangan dapat dipahami berdasarkan informasi resmi dan tidak berhenti pada kabar yang beredar dari satu ruang ke ruang lainnya.

Dalam forum tersebut, para Guru Besar dan pimpinan UINSA juga menyampaikan imbauan agar seluruh unsur kampus menjaga suasana akademik selama proses pergantian kepemimpinan berlangsung.

Percepatan Pilrek UINSA kini berada dalam persilangan antara kebutuhan administratif yang mendesak dan kewajiban untuk menjaga seluruh prosedur tetap sesuai aturan. Kemenag menegaskan tahapan formal tetap harus dipenuhi, sementara kampus mempersiapkan pemadatan waktu pada proses pendaftaran, verifikasi, penilaian Senat, hingga penyampaian rekomendasi.

Pada saat yang sama, Amien Suyitno menjalankan tugas sebagai Plt Rektor sampai rektor definitif UINSA dilantik. Penunjukan Suyitno sebagai Plt sebelumnya merujuk pada PMA Nomor 17 Tahun 2021 sebagai perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015.

Penulis: Fatihul Ikhsan

Editor: AliefW

Sebelumnya

Ombudsman Dalami Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Dugaan Dihuni Napi Korupsi Kelas Kakap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman