Beranda Hukum Ombudsman Dalami Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Dugaan Dihuni Napi Korupsi Kelas Kakap
Hukum

Ombudsman Dalami Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Dugaan Dihuni Napi Korupsi Kelas Kakap

Fasilitas mewah di dalam rumah area Cluster Lapas Cibinong. (Foto: Dok.Ombudsman)

Jakarta, Moralita com – Ombudsman Republik Indonesia menyatakan akan mendalami lebih jauh temuan mengenai keberadaan hunian dengan fasilitas mewah di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor.

Pendalaman tersebut mencakup siapa saja yang menempati bangunan tersebut, status penghuni, hingga kemungkinan adanya warga binaan yang memiliki perkara pidana besar dan memperoleh fasilitas berbeda dari warga binaan lainnya.

Temuan itu mencuat setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9/2026), Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan pihaknya memiliki dokumentasi berupa foto dan video yang menjadi bahan untuk menelusuri lebih jauh keberadaan para penghuni fasilitas tersebut.

“Karena kalau dugaan berdasarkan data, memang di sana kita tahu misalnya ada napi-napi yang koruptor besar,” kata Fikri.

Fikri mengatakan dokumentasi yang dimiliki Ombudsman bukan sebatas gambar hasil pengamatan lapangan. Tim, menurut dia, juga mempunyai rekaman video yang memperlihatkan kondisi kawasan sekaligus informasi mengenai penghuni yang berada di dalam bangunan tersebut. Karena itu, Ombudsman menyatakan siap apabila temuan tersebut dibantah oleh pihak tertentu.

“Rasanya kami punya cukup bukti kuat, bukan hanya foto tapi juga video terhadap siapa penghuni itu, dan kita punya, kita ada semua,” ujarnya.

Ia menambahkan, bantahan dari pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap temuan Ombudsman tidak menjadi persoalan sepanjang proses pemeriksaan dan pendalaman dapat dilakukan berdasarkan data serta bukti yang tersedia.

“Jadi kalau misal ada yang ngebantah bahwa itu tempat siapa, bagi kami nggak ada masalah juga,” katanya.

Baca Juga :  Penangkapan Ketua Ombudsman oleh Kejagung: Dugaan Manipulasi Laporan Pengusaha Tambang Nikel Sultra, Dijanjikan Rp1,5 Miliar

Anggota Ombudsman RI lainnya, Syafrida Rachmawati Rasahan, juga menyatakan bahwa keberadaan warga binaan dengan perkara besar di antara penghuni fasilitas tersebut menjadi salah satu hal yang akan ditelusuri.

Namun, Syafrida belum menyampaikan secara pasti identitas narapidana yang diduga menempati hunian khusus tersebut. Menurut dia, verifikasi mengenai siapa penghuni sebenarnya merupakan bagian dari tindakan pengawasan Ombudsman.

“Untuk memastikan apakah dari hunian ini terdapat napi-napi yang memang sebenarnya termasuk cukup besar, ya, apakah Ombudsman juga akan melakukan itu? Itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” kata Syafrida.

Ombudsman sebelumnya menyebut menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai rumah atau hunian bergaya klaster di bagian belakang kompleks lapas, terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Temuan tersebut bermula dari sidak Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Kunjungan itu dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

Ombudsman menyebut tim datang dengan membawa surat tugas dan atribut kelembagaan, tetapi sempat tidak mendapatkan akses untuk masuk ke blok hunian warga binaan. Kondisi tersebut kemudian membawa tim kepada bagian lain di sekitar kompleks lapas yang justru memperlihatkan keberadaan sejumlah bangunan dengan bentuk menyerupai rumah.

Ombudsman menyebut penolakan akses tersebut bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, tim juga mengaku mengalami hal serupa ketika melakukan kunjungan pengawasan pada Juli 2026.

Ketika akhirnya dapat memasuki sejumlah bagian kawasan tersebut, tim Ombudsman menemukan bangunan yang menurut hasil pengamatan mereka memiliki fasilitas jauh lebih lengkap dibanding gambaran umum hunian lapas. Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, televisi, kulkas, hingga perlengkapan rumah tangga dan memasak.

Baca Juga :  Penangkapan Ketua Ombudsman oleh Kejagung: Dugaan Manipulasi Laporan Pengusaha Tambang Nikel Sultra, Dijanjikan Rp1,5 Miliar

Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran serta pembangunan simulator golf yang disebut masih berlangsung. Dalam dokumentasi yang ditunjukkan Ombudsman, kawasan tersebut terdiri atas lebih dari 10 bangunan atau kamar yang tersebar di beberapa titik. Fasilitas yang ditemukan kemudian disebut Ombudsman sebagai hunian dengan standar menyerupai apartemen.

Tidak berhenti pada bentuk bangunan dan kelengkapan fasilitas, tim juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan tersebut. Namun, Ombudsman belum memastikan siapa pemilik maupun pengguna minuman tersebut.

Syafrida secara khusus menyatakan bahwa temuan itu belum dapat digunakan untuk menyimpulkan apakah minuman tersebut berkaitan dengan petugas lapas atau warga binaan.

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” katanya. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi karena identitas pengguna maupun pemilik barang belum dipastikan oleh Ombudsman.

Dalam pemeriksaan lapangan, Ombudsman juga mengaku menemukan sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan hunian tersebut. Fikri menyebut terdapat sekitar enam hingga tujuh orang yang terlihat secara terpisah, meski identitas dan status seluruhnya belum dapat dipastikan.

Tim sempat mewawancarai salah seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, menurut Ombudsman, petugas lapas kemudian menghalangi komunikasi lebih lanjut dengan penghuni tersebut.

Baca Juga :  Penangkapan Ketua Ombudsman oleh Kejagung: Dugaan Manipulasi Laporan Pengusaha Tambang Nikel Sultra, Dijanjikan Rp1,5 Miliar

Pada titik inilah persoalan mengenai siapa yang sebenarnya menggunakan bangunan tersebut menjadi bagian dari pendalaman Ombudsman, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan warga binaan yang memiliki perkara pidana besar.

Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan kawasan. Di bagian belakang deretan bangunan tersebut ditemukan akses keluar yang disebut tidak terkunci dan terhubung dengan area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Selain persoalan fasilitas dan penghuni, kondisi tersebut menjadi temuan tersendiri dalam pemeriksaan Ombudsman karena berkaitan dengan sistem pengamanan lingkungan pemasyarakatan.

Dalam keterangan resminya, Ombudsman menyebut temuan sidak tidak hanya berkaitan dengan dugaan “klaster mewah”, tetapi juga kerentanan keamanan dan persoalan standar pelayanan di Lapas Cibinong.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang menjadi temuan Ombudsman. Tim tersebut melibatkan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, serta Kepala Lapas Cibinong.

Dirjenpas Mashudi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan langsung temuan yang disampaikan Ombudsman dengan kondisi di lapangan. Sementara itu, Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat menyatakan masih mendalami fakta dan kondisi fasilitas yang ditemukan tersebut.

Dengan demikian, proses berikutnya masih berada pada tahap pendalaman mengenai peruntukan bangunan, identitas para penghuni, asal-usul fasilitas, serta kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

Ombudsman menyatakan dokumentasi foto dan video yang telah diperoleh akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan, sementara pihak pemasyarakatan melakukan pengecekan internal terhadap lokasi yang dipersoalkan.

Penulis: Muhlis Ikhsanudin

Editor: AliefW

Sebelumnya

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Dugaan Berasal dari Pemohon Layanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman