Beranda Daerah Lima Kamar Disisir KPK, Tiga Koper Keluar dari Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk
Daerah

Lima Kamar Disisir KPK, Tiga Koper Keluar dari Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk

KPK saat geledah rumah Lampri di Nganjuk.

Nganjuk, Moralita.com –  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di Jalan Peltu Mujiono, Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap rumah yang berkaitan dengan Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

KPK membenarkan bahwa penggeledahan di Nganjuk merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut. Aktivitas penyidik KPK di rumah tersebut mulai terlihat sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan penyidik datang menggunakan sejumlah kendaraan operasional, di antaranya Toyota Innova Reborn berwarna hitam. Proses penggeledahan berlangsung sekitar dua jam dan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedatangan penyidik juga mendapat pengamanan aparat kepolisian. Sejumlah petugas kepolisian, termasuk personel Brimob bersenjata lengkap, terlihat berjaga di sekitar lokasi selama proses penggeledahan berlangsung.

Pemerintah Desa Diminta Menjadi Saksi
Plt Sekretaris Desa (Sekdes) Kecubung, Supriyadi, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia mengatakan pihak KPK sebelumnya mendatangi kantor desa dan meminta pemerintah desa menghadirkan saksi untuk mendampingi proses penggeledahan.

Supriyadi kemudian hadir di lokasi bersama kepala dusun setempat serta seorang perempuan yang disebut sebagai keponakan Lampri.

“Pihak KPK meminta kami, pemerintah desa, sebagai saksi untuk penggeledahan di rumah Pak Lampri yang ada di Desa Kecubung ini,” ujar Supriyadi saat dikonfirmasi di lokasi, Kamis (24/9/2026).

Menurut Supriyadi, sekitar 12 anggota KPK masuk ke dalam bangunan untuk melakukan pemeriksaan, sementara sejumlah petugas kepolisian berada di bagian luar rumah untuk melakukan pengamanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan adanya penggeledahan lanjutan di Nganjuk.
“Benar, penggeledahan berlanjut di Nganjuk,” kata Budi saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).

Dalam proses penggeledahan, penyidik menyisir sejumlah bagian bangunan. Pemeriksaan dilakukan dari ruangan hingga kamar-kamar yang berada di dalam rumah tersebut. Supriyadi menyebut terdapat lima kamar yang diperiksa oleh penyidik KPK.

Baca Juga :  Kejaksaan Bondowoso Tersangkakan Ketua Yayasan, Korupsi Dana Hibah Pendidikan Kerugian Negara Capai 2,3 M

“Ada lima kamar yang digeledah di rumah Pak Lampri. Dari KPK,” kata Supriyadi.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap bagian kamar, tetapi juga sejumlah pintu dan bagian dalam bangunan. Penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh selama berada di lokasi.

“Yang diperiksa kamar-kamar sampai pintu,” ujar Supriyadi.

Proses tersebut berlangsung dengan pengawasan saksi dari pemerintah desa. Selama pemeriksaan, penyidik KPK memasuki sejumlah bagian rumah untuk mencari dokumen maupun barang yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Tiga Koper dan Satu Kardus Dibawa Keluar
Setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar dua jam, sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari bangunan dengan membawa tiga koper dan satu kardus.
Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan operasional penyidik.

Pemandangan tersebut sempat menjadi perhatian warga karena belum terdapat keterangan resmi mengenai isi ketiga koper dan kardus tersebut. Hingga laporan ini ditulis, KPK belum menjelaskan apakah barang yang dibawa keluar tersebut merupakan barang bukti, dokumen, atau material lain yang berkaitan dengan kebutuhan penyidikan.

Di sisi lain, keterangan dari Supriyadi menyebutkan bahwa berdasarkan pengetahuannya sebagai saksi yang mendampingi proses penggeledahan, tidak terdapat dokumen atau barang yang dinyatakan sebagai barang bukti yang disita dari rumah tersebut.

“Tapi tidak ditemukan barang bukti apa pun di sini, kosong,” ungkap Supriyadi.

Keterangan mengenai adanya tiga koper dan satu kardus yang dibawa keluar dengan pernyataan bahwa tidak ditemukan barang bukti perlu dibedakan sebagai dua hal yang berbeda yakni barang yang terlihat dibawa penyidik dari lokasi belum otomatis berarti telah dinyatakan sebagai barang bukti yang disita. Status dan isi barang tersebut menjadi kewenangan penyidik untuk menjelaskannya berdasarkan hasil penyidikan.

Rumah Disebut Dihuni Kerabat Lampri
Bangunan yang digeledah tersebut disebut merupakan rumah yang berkaitan dengan keluarga Lampri di Desa Kecubung.
Supriyadi menjelaskan bahwa Lampri sendiri disebut jarang berada di rumah tersebut karena aktivitas kedinasannya di Jakarta maupun penugasannya di berbagai daerah.

“Orangnya (Lampri) tak pernah sambang ke rumah ini,” tutur Supriyadi.

Menurut keterangan lain yang diperoleh di lokasi, rumah tersebut merupakan bangunan peninggalan orang tua Lampri. Rumah itu masih memiliki hubungan dengan keluarga Lampri dan digunakan oleh kerabatnya untuk aktivitas sehari-hari.
Dalam pemberitaan mengenai penggeledahan tersebut, rumah itu juga disebut sebagai bangunan yang sejak lama berkaitan dengan keluarga Lampri di kampung halamannya.

Baca Juga :  Kejagung Akan Panggil Ketiga Kali Jurist Tan, Eks Stafsus Mendikbudristek dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Lampri sendiri diketahui lahir dan besar di Nganjuk, meskipun setelah menduduki sejumlah jabatan di lingkungan pertanahan ia disebut semakin jarang pulang ke rumah tersebut.

Bangunan rumah yang digeledah penyidik KPK berada dalam kompleks yang menyatu dengan area Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecubung.

Person in Charge (PIC) SPPG Kecubung, Adit Ristyawan, membenarkan kedatangan sejumlah petugas yang diyakini sebagai penyidik KPK ke kawasan tersebut.
Menurut Adit, sejumlah petugas sempat memasuki area gedung SPPG dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada staf maupun karyawan yang berada di lokasi.

“Mereka juga menanyai beberapa karyawan saya. Kemudian ini gedungnya siapa,” jelas Adit.

Meski demikian, aktivitas utama penggeledahan berlangsung di bangunan rumah yang berada di samping atau terhubung dengan kompleks SPPG tersebut.
Adit menjelaskan bahwa aktivitas operasional SPPG tetap berjalan. Petugas hanya menanyakan sejumlah informasi kepada karyawan terkait bangunan dan lingkungan di sekitar lokasi.

Rumah Peninggalan Orang Tua dan Kantor Ormas

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lokasi, bangunan tersebut merupakan rumah peninggalan almarhum orang tua Lampri. Selain berkaitan dengan tempat tinggal keluarga atau kerabat, bangunan tersebut juga disebut digunakan sebagai markas atau kantor organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya Kabupaten Nganjuk.

Ketua GRIB Jaya Kabupaten Nganjuk diketahui bernama Jumadi, yang disebut merupakan saudara kandung Lampri.
Adit membenarkan keberadaan aktivitas organisasi tersebut di bangunan yang berada di sekitar SPPG.

“Rumah di sebelah SPPG ini juga digunakan sebagai kantor GRIB Jaya Nganjuk, yang ketuanya Bapak Jumadi,” pungkas Adit.

Sementara itu, keterangan lain dari pihak SPPG menyebutkan bangunan tersebut berkaitan dengan keluarga Lampri dan Jumadi. Dalam penjelasan yang dikutip dari lokasi, rumah tersebut disebut merupakan peninggalan orang tua mereka.

Penggeledahan Berkaitan dengan Perkara Lampri

Penggeledahan di Nganjuk dilakukan setelah Lampri menjadi salah satu tersangka dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mobil Laboratorium COVID-19

Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN. Ia sebelumnya pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan pertanahan, termasuk Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Timur sebelum kemudian dipercaya menduduki jabatan di tingkat pusat. Pada 18 Februari 2026, Lampri dilantik sebagai Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Status tersangka tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Lampri merupakan salah satu pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Jabodetabek pada September 2026. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Perkara yang ditangani KPK tersebut antara lain berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidikan juga mencakup dugaan penerimaan yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, atau mutasi jabatan di lingkungan terkait.

KPK Sebelumnya Geledah Sejumlah Lokasi
Penggeledahan rumah Lampri di Nganjuk merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK setelah OTT yang menjerat pejabat Kementerian ATR/BPN tersebut.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut dan mengatakan proses penggeledahan masih berlangsung.

“Kemudian hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung, kami akan sampaikan setiap perkembangannya,” tambah Budi.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan pengurusan HGB.

Dalam perkara tersebut, KPK juga telah menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar. Penyitaan tersebut disebut KPK sebagai salah satu penyitaan uang terbesar dalam sejarah OTT lembaga antirasuah.

Penggeledahan di rumah Lampri di Nganjuk kemudian menempatkan kampung halaman tersangka sebagai salah satu lokasi yang turut diperiksa penyidik dalam rangkaian pengembangan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

Penulis: Saleh Rahman S

Editor: AliefW

Sebelumnya

Akhirnya Menag Berhentikan Muzakki Dari Rektor UINSA, Tunjuk Amien Suyitno sebagai Plt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman