Beranda Government Uang Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya Ramai Dicari Kolektor, Apakah Sah?
Government

Uang Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya Ramai Dicari Kolektor, Apakah Sah?

Uang Rp 100.000 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Jakarta, Moralita.com – Uang pecahan Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) tengah menjadi perhatian masyarakat sekaligus kolektor. Perhatian tersebut muncul seiring perubahan jabatan Menteri Keuangan, setelah Purbaya tidak lagi menduduki posisi tersebut.

Namun, perubahan pejabat negara tidak serta-merta mengubah kedudukan hukum uang Rupiah yang telah diterbitkan dan diedarkan. Bank Indonesia memastikan uang Rupiah yang telah diproduksi sesuai ketentuan tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, sepanjang belum ditetapkan untuk dicabut atau ditarik dari peredaran.

Dengan demikian, tanda tangan pejabat yang tercetak pada lembaran uang tidak dapat dipahami sebagai tanda yang masa berlakunya berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan pejabat tersebut. Status hukum uang Rupiah ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Bank Indonesia mengenai penerbitan, pengedaran, pencabutan, dan penarikan uang Rupiah.

Fenomena uang Rp100.000 dengan kombinasi tanda tangan Purbaya dan Perry Warjiyo belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Perhatian masyarakat terutama tertuju pada keberadaan lembaran uang yang memuat nama dan tanda tangan kedua pejabat tersebut, sementara salah satu pejabat yang tanda tangannya tercetak pada uang tersebut kini telah berganti jabatan.

Uang yang menjadi perhatian tersebut disebut sebagai Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 dengan Tahun Cetak 2026. Dua penanda waktu tersebut memiliki makna yang berbeda dalam sistem penerbitan uang Rupiah.

Tahun Emisi merujuk pada tahun ketika desain atau seri uang tersebut diterbitkan sebagai bagian dari emisi tertentu, sedangkan Tahun Cetak menunjukkan tahun ketika lembaran uang tersebut diproduksi atau dicetak.

Karena itu, angka 2026 yang tercantum sebagai tahun cetak tidak berarti uang tersebut merupakan emisi baru tahun 2026. Angka tersebut menunjukkan waktu produksinya, sementara seri atau emisinya tetap mengacu pada Tahun Emisi 2022.

Perubahan jabatan Menteri Keuangan kemudian membuat keberadaan uang tersebut semakin menarik perhatian publik. Kementerian Keuangan mencatat serah terima jabatan Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara berlangsung pada 15 September 2026. Acara tersebut digelar di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta.

Lantas, muncul pertanyaan yang cukup sederhana tetapi penting: apakah uang Rupiah yang memuat tanda tangan pejabat yang sudah tidak lagi menjabat masih sah digunakan untuk transaksi?

Baca Juga :  Pencairan Dana Desa Tersendat, Menkeu Purbaya Akui Ada Penahanan untuk Koperasi Merah Putih, Apdesi Ancam Penolakan Total PMK 81/2025

Tanda Tangan Uang Mengikuti Pejabat Saat Proses Penetapan dan Produksi

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menjelaskan bahwa pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam ketentuan mengenai uang Rupiah kertas, terdapat pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah serta Gubernur Bank Indonesia yang mewakili Bank Indonesia.

“Tanda tangan yang tercantum pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan proses penetapan dan produksi uang rupiah,” ujar Denny, sebagaimana diterima redaksi, Rabu (23/9/2026).

Penjelasan tersebut menempatkan tanda tangan pada uang Rupiah dalam konteks proses penerbitan dan produksi uang, bukan sebagai penanda bahwa uang tersebut hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan masih menduduki jabatannya.

Artinya, apabila sebuah uang Rupiah diproduksi ketika seorang pejabat masih secara sah menjabat sebagai Menteri Keuangan atau Gubernur Bank Indonesia, pencantuman tanda tangan pejabat tersebut merupakan bagian dari proses penerbitan uang pada masa itu.

Dengan konstruksi tersebut, pencantuman tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa pada uang Rupiah yang diproduksi ketika dirinya masih menjabat Menteri Keuangan bukan merupakan kesalahan administratif hanya karena kemudian terjadi pergantian pejabat.

Tanda tangan tersebut digunakan berdasarkan pejabat yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang dilakukan. Bank Indonesia memastikan Rupiah Tahun Cetak 2026 yang mencantumkan tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI tetap memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran yang sah.

Pergantian Menteri Keuangan maupun perubahan pejabat di Bank Indonesia tidak dengan sendirinya mengubah status hukum uang yang sebelumnya telah diproduksi dan diedarkan kepada masyarakat.

Dengan kata lain, lembaran uang tidak kehilangan daya berlakunya hanya karena nama atau tanda tangan pejabat yang tercetak di atasnya kemudian tidak lagi sesuai dengan pejabat yang sedang menduduki jabatan tersebut.

Tidak Perlu Menolak Saat Menerima Uang Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya

Konsekuensi praktis dari ketentuan tersebut cukup jelas bagi masyarakat.
Masyarakat tidak perlu menolak uang pecahan Rp100.000 hanya karena uang tersebut memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Siapkan Regulasi Redenominasi Rp 1000 jadi 1 Rupiah, Target Rampung 2026

Sepanjang uang tersebut merupakan Rupiah yang sah dan belum dicabut atau ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia, uang tersebut tetap dapat digunakan dalam transaksi.

Status tersebut tidak berubah hanya karena terjadi pergantian pejabat. Bank Indonesia memiliki mekanisme tersendiri apabila suatu jenis atau seri uang Rupiah hendak dicabut dan ditarik dari peredaran.

Pencabutan dan penarikan dilakukan berdasarkan ketentuan resmi yang menetapkan bahwa uang Rupiah tertentu tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam salah satu ketentuan terbaru, misalnya, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pencabutan dan penarikan Uang Rupiah Khusus Seri ‘Peringatan 100 Tahun Bung Karno’ Tahun Emisi 2001.

Peraturan tersebut menetapkan uang tertentu tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal yang ditentukan dan sekaligus mengatur mekanisme penukarannya.

Mekanisme tersebut memperlihatkan bahwa berakhirnya status uang sebagai alat pembayaran yang sah tidak terjadi hanya karena perubahan pejabat yang tanda tangannya tercetak pada uang. Diperlukan ketetapan resmi mengenai pencabutan dan penarikan uang dari peredaran.

Pada periode produksi uang berikutnya, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah dapat menyesuaikan dengan pejabat yang sedang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang tersebut dilakukan.

Karena itu, masyarakat berpotensi menemukan berbagai variasi tanda tangan pejabat pada uang Rupiah yang beredar secara bersamaan. Perbedaan tanda tangan tersebut dapat muncul karena uang dengan tahun cetak berbeda diproduksi pada periode kepemimpinan pejabat yang berbeda pula.

Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya menghilangkan status uang sebagai alat pembayaran yang sah. Bank Indonesia sendiri dalam informasi resmi mengenai uang Rupiah mencantumkan identitas penanda tangan pada masing-masing seri atau emisi uang. Pada uang kertas Rp100.000 Tahun Emisi 2016, misalnya, BI mencatat penanda tangan yang berbeda sesuai dengan pejabat yang terkait pada saat uang tersebut diterbitkan.

Dengan demikian, keberadaan tanda tangan pejabat yang berbeda pada lembaran uang bukanlah sesuatu yang secara otomatis menunjukkan adanya perbedaan status hukum antara satu lembar uang dengan lembar uang lainnya.

Diburu Kolektor, Apakah Nilainya Bisa Lebih Mahal?

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Siapkan Regulasi Redenominasi Rp 1000 jadi 1 Rupiah, Target Rampung 2026

Di luar fungsi ekonominya sebagai alat pembayaran, uang Rp100.000 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo juga menarik perhatian kalangan kolektor. Kombinasi antara Rupiah Tahun Emisi 2022, Tahun Cetak 2026, serta tanda tangan pejabat yang kemudian mengalami pergantian jabatan membuat uang tersebut memiliki karakteristik yang dianggap menarik bagi sebagian kolektor.

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara status hukum uang sebagai alat pembayaran dan nilai uang tersebut dalam perspektif koleksi. Bank Indonesia berkepentingan memastikan status dan keabsahan Rupiah sebagai alat pembayaran.

Sementara itu, apabila sebuah uang kemudian diperjualbelikan dengan harga di atas nilai nominalnya dalam pasar koleksi, hal tersebut merupakan persoalan yang berbeda.

Dalam dunia numismatik, harga sebuah uang koleksi dapat dipengaruhi oleh sejumlah variabel, antara lain kondisi fisik, tingkat kelangkaan, variasi cetakan, nomor seri, kesalahan cetak tertentu, jumlah yang beredar, permintaan kolektor, serta kondisi pasar.

Karena itu, keberadaan tanda tangan pejabat tertentu tidak otomatis menjadikan sebuah uang bernilai lebih tinggi daripada nominal yang tertera pada uang tersebut.
Jika terdapat transaksi koleksi dengan harga di atas nilai nominal, harga tersebut merupakan nilai yang terbentuk dalam pasar koleksi dan tidak mengubah nilai nominal resmi uang sebagai alat pembayaran.

Dengan demikian, uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo bukan merupakan uang yang menjadi ‘mati’ setelah terjadinya pergantian Menteri Keuangan.

Uang tersebut tetap memiliki nilai nominal Rp100.000 dan tetap dapat digunakan untuk transaksi sepanjang belum terdapat ketetapan Bank Indonesia yang mencabut atau menariknya dari peredaran.

Yang berubah adalah pejabat yang sedang menduduki jabatan, bukan status hukum uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan sesuai dengan ketentuan.

Dalam konteks itu, selembar uang menyimpan dua dimensi sekaligus, di satu sisi ia merupakan instrumen pembayaran dengan nilai nominal yang ditetapkan di sisi lain, bagi sebagian orang, ia dapat menjadi objek koleksi yang memiliki nilai historis dan pasar tersendiri.

Status hukumnya sebagai alat pembayaran tetap mengikuti ketentuan Bank Indonesia, sementara nilai koleksinya dapat bergerak mengikuti karakteristik benda dan dinamika pasar kolektor.

Penulis: Thoriq Abdul Manan

Editor: AliefW

Sebelumnya

Apresiasi Gerakan Mahasiswa UINSA Surabaya Menolak Rektor Hingga Respon Komisi VIII DPR RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman