Anggota Polres Pemalang jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Bintara Polri, akan Diproses secara Hukum dan Etik
Oleh Tim Redaksi Moralita — Sabtu, 4 Januari 2025 16:48 WIB; ?>

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo saat berikan keterangan terkait penetapan tersangka terhadap anggotanya AW
Pemalang, Moralita.com – Anggota Polres Pemalang berinisial WT telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan rekruitmen Bintara Polri yang melibatkan warga Desa Pelutan, Pemalang, dalam penerimaan Bintara Polri. WT kini sedang diproses melalui jalur pidana maupun pelanggaran kode etik .
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius. Penipuan yang mencoreng nama baik institusi Polri tersebut akan diproses secara tegas.
“Kami akan mengambil tindakan tegas dan memproses secara hukum, tidak hanya melalui proses pidana, tetapi juga kode etik terhadap WR (WT),” ungkap AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan tertulis yang diterima oleh detik Jateng pada Jumat (3/1) sore.
Kapolres menjelaskan bahwa Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penipuan atau calo yang menjanjikan penerimaan anggota Polri dengan iming-iming tertentu. Penipuan tersebut tidak hanya dilakukan oleh oknum dari masyarakat, tetapi juga melibatkan anggota Polri.
“Polri tidak main-main dalam penerimaan anggota Polri. Bagi pelaku penipuan atau calo, baik dari masyarakat maupun anggota Polri, kami akan bertindak tegas,” tambah Eko Sunaryo.
Kapolres juga mengimbau kepada para pemuda yang berkeinginan untuk bergabung dengan Polri agar mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh dan tidak mudah terjerat oleh janji-janji palsu dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Jangan mudah percaya kepada orang lain atau oknum yang mengklaim bisa memasukkan seseorang menjadi anggota Polri,” ujarnya.
“Kami tegaskan, penerimaan anggota Polri tidak memungut biaya, karena dilaksanakan dengan prinsip yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis,” imbuhnya.
Proses Hukum yang Berlanjut Seperti diketahui, WT, anggota Polres Pemalang, telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial S (54) pada 4 September 2023. Dalam laporan tersebut, S mengaku telah ditipu oleh WT terkait proses penerimaan Bintara Polri.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan pemeriksaan dan menetapkan WT sebagai tersangka,” terang Kapolres Pemalang.
Eko juga mengungkapkan bahwa berkas perkara kasus ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang, dan pihaknya kini menunggu jawaban dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara atau P21 dari tersangka.
Artikel terkait:
- DPRD Bojonegoro Desak Bupati Tindak Tegas Oknum Penipu CPNS dan PPPK
- Oknum Polisi Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Mahasiswi di Sidoarjo, Citra Polri Tercoreng Jelang Hari Bhayangkara
- Tiga Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024
- Anggota DPRD Kota Banjar Dilaporkan Dugaan Penipuan Rp243 Juta, PDIP Bentuk Tim Klarifikasi Internal
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar