Beranda Daerah Gerbang Kampus UINSA Disegel Mahasiswa, Tekanan Menguat Tuntutan Akh. Muzakki Turun dari Kursi Rektor
Daerah

Gerbang Kampus UINSA Disegel Mahasiswa, Tekanan Menguat Tuntutan Akh. Muzakki Turun dari Kursi Rektor

Kondisi Gerbang masuk Kampus UINSA yang disegel mahasiswa. Senin (21/9/2026).

Surabaya, Moralita.com – Gelombang penolakan terhadap kepemimpinan Prof. Akh. Muzakki di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya semakin masif. Setelah demonstrasi besar pada pekan sebelumnya, mahasiswa kembali menggelar aksi pada Senin, 21/9/2026, dengan langkah yang lebih simbolik sekaligus langsung menyentuh aktivitas kampus dengan menyegel pintu gerbang utama UINSA sejak pagi hari.

Aksi tersebut bukan sekadar pengerahan massa dan orasi di ruang publik kampus. Penyegelan menjadi semacam tanda baca yang tegas dalam narasi panjang penolakan mahasiswa terhadap keputusan pengangkatan kembali Akh. Muzakki sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030.

Sejak sekitar pukul 06.00 WIB, akses utama kampus mulai diperketat oleh mahasiswa. Korlap aksi, Fadlurrahman Fazle, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa mahasiswa belum menganggap persoalan kepemimpinan UINSA selesai hanya karena proses pelantikan rektor telah dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

“Kampus kami segel. Tidak ada aktivitas perkuliahan hari ini,” kata Fadlurrahman Fazle yang akrab disapa Ale saat dikonfirmasi.

Ale merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UINSA yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden BEM UINSA. Menurut dia, kebijakan penyegelan tersebut menjadi bagian dari aksi protes yang akan terus berlangsung sampai tuntutan utama mahasiswa memperoleh respons dari Kementerian Agama.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa tetap memberikan ruang bagi sebagian warga kampus untuk masuk. Namun, akses tersebut dibatasi dengan mekanisme tertentu.

Mahasiswa diperbolehkan memasuki lingkungan kampus dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau menggunakan aplikasi khusus mahasiswa UINSA.

Sementara bagi pegawai tenaga kependidikan, akses masuk hanya diberikan untuk kepentingan presensi atau absen. Setelah melakukan presensi, kendaraan mereka diarahkan untuk diparkir di luar lingkungan kampus.

“Bagi pegawai tenaga kependidikan, hanya boleh masuk untuk absen saja. Parkir kendaraan di luar,” ujarnya.

Kebijakan tersebut kemudian membawa konsekuensi langsung terhadap lalu lintas di sekitar kampus. Penumpukan pegawai yang tidak dapat membawa kendaraan masuk ke lingkungan UINSA membuat arus kendaraan di jalur frontage Jalan Ahmad Yani Surabaya mengalami kepadatan.

Dengan demikian, aksi yang bermula dari persoalan internal perguruan tinggi negeri keagamaan itu perlahan menjalar menjadi persoalan mobilitas publik. Sebuah gerbang kampus ditutup, kendaraan berhenti atau melambat, pegawai tertahan di luar, sementara tuntutan mahasiswa terus dikumandangkan dari balik barikade.

Ironinya, dalam tata kelola institusi modern, gerbang biasanya dibangun untuk menghubungkan ruang internal dengan masyarakat. Kali ini, gerbang justru menjadi simbol batas antara aktivitas akademik yang hendak berjalan normal dan protes mahasiswa yang menilai ada persoalan mendasar yang belum diselesaikan.

Baca Juga :  Driver Ojol Ancam Aksi Massal Jika Pemerintah Tak Tegas Terapkan Batas Potongan Aplikasi

Aksi Disebut Akan Berlanjut sampai Rektor Turun

Ale menegaskan bahwa aksi mahasiswa tidak akan berhenti hanya karena telah terjadi pergantian administrasi dan pelantikan rektor.

Menurutnya, mahasiswa akan terus melakukan aksi sampai tuntutan utama mereka dipenuhi oleh Kementerian Agama, yakni mencopot Akh. Muzakki dari jabatan Rektor UINSA.

“Aksi akan terus kami lakukan sampai Kemenag bersikap untuk rektor Muzakki turun,” tegasnya.

Salah satu dosen UINSA yang mencoba membuka rantai segel gerbang yang dipasang mahasiswa dalam aksi demo penolakan Rektor Akh. Muzakki. Senin (21/9/2026).

 

Sebelumnya, mahasiswa juga menggelar aksi protes terhadap pelantikan Akh. Muzakki sebagai rektor periode 2026–2030. Sejumlah mahasiswa mendatangi gedung rektorat dan menyampaikan penolakan terhadap keputusan tersebut.

Pada 16 September 2026, sehari setelah pelantikan, ratusan hingga ribuan mahasiswa diberitakan menggelar aksi di lingkungan rektorat UINSA. Mereka antara lain mendesak Muzakki mengundurkan diri atau diturunkan dari jabatannya.

Pihak UINSA sendiri telah menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa tersebut akan disampaikan kepada pimpinan. Namun, pihak administrasi kampus menegaskan bahwa keputusan atas tuntutan tersebut bukan berada pada kewenangan mereka.

Dengan kata lain, bola persoalan ini tidak berhenti di halaman kampus. Ia bergerak ke ruang pengambilan keputusan yang lebih tinggi, terutama Kementerian Agama sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam proses pengangkatan rektor perguruan tinggi keagamaan negeri.

Lima Tuntutan Mahasiswa: Dari Penolakan hingga Desakan Proses Hukum

Dalam rangkaian aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sedikitnya lima poin tuntutan.

Pertama, mahasiswa menolak Akh. Muzakki sebagai Rektor UINSA dengan alasan yang mereka kaitkan dengan persoalan hukum yang sedang dihadapi serta apa yang mereka nilai sebagai ketidakmampuan dalam memimpin kampus.

Poin pertama ini merupakan sikap politik internal mahasiswa terhadap kepemimpinan kampus. Penting dicatat, alasan yang disampaikan tersebut merupakan penilaian dan tuntutan mahasiswa, bukan putusan hukum yang telah menyatakan Muzakki bersalah.

Kedua, mahasiswa menuntut agar kampus menjadi tempat yang aman dan harmonis bagi dosen, mahasiswa, serta tenaga kependidikan.

Tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang dibawa ke jalan tidak hanya berhenti pada siapa yang menduduki kursi rektor. Mahasiswa juga membawa isu mengenai atmosfer akademik dan relasi kelembagaan di lingkungan universitas.

Sebab, kampus pada hakikatnya bukan hanya gedung, ruang kuliah, laboratorium, perpustakaan, atau kantor birokrasi. Kampus merupakan ekosistem sosial-akademik tempat kebebasan berpikir, keamanan, dialog, kritik, dan perbedaan pendapat semestinya memperoleh ruang yang proporsional.

Ketiga, mahasiswa meminta audit terhadap laporan pertanggungjawaban Akh. Muzakki selama menjabat sebagai Rektor UINSA.

Baca Juga :  Puluhan Massa Demo di Polres Blitar, Tuntut Pemulihan Hak Korban Salah Tangkap

Tuntutan audit tersebut menempatkan persoalan kepemimpinan dalam perspektif akuntabilitas. Seorang rektor bukan hanya figur akademik yang memiliki otoritas administratif, tetapi juga pejabat yang mengelola institusi pendidikan beserta anggaran, kebijakan, sumber daya manusia, pelayanan mahasiswa, dan berbagai keputusan strategis universitas.

Keempat, mahasiswa mendesak Menteri Agama bertindak objektif dalam menentukan rektor dan memilih figur yang dianggap layak dan patut sesuai dengan aspirasi warga UINSA.

Tuntutan ini sekaligus memperlihatkan bahwa sasaran protes mahasiswa tidak hanya diarahkan kepada figur rektor, tetapi juga kepada mekanisme dan otoritas yang berada di balik keputusan pengangkatan.

Kelima, mahasiswa mendesak kejaksaan meningkatkan status perkara yang mereka kaitkan dengan Akh. Muzakki ke tahap penyidikan dan menetapkan Muzakki sebagai tersangka.

Poin kelima merupakan tuntutan yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Karena status hukum seseorang harus ditentukan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah, tuntutan mahasiswa tersebut perlu dibedakan secara tegas dari status hukum aktual seseorang.

Pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sebelumnya diberitakan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam proses sertifikasi tenaga pendidik/dosen pada lingkungan Kementerian Agama periode 2024–2025.

Dengan demikian, tuntutan mahasiswa terhadap proses hukum merupakan aspirasi politik dan hukum dari kelompok aksi, sementara penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dari Pelantikan ke Gelombang Penolakan

Akh. Muzakki kembali dilantik sebagai Rektor UINSA periode 2026–2030 oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Selasa, 15 September 2026 di Jakarta.

Pelantikan tersebut menjadi titik balik munculnya kembali gelombang protes mahasiswa. Sehari setelah pelantikan, mahasiswa langsung menggelar aksi dan mendesak Muzakki turun dari jabatan yang baru saja kembali diterimanya.

Dalam konteks kronologi, persoalannya menjadi menarik

Proses administratif telah mencapai garis akhir dengan dilantiknya seorang rektor. Namun, bagi sebagian mahasiswa dan kelompok sivitas akademika, legitimasi administratif tersebut belum otomatis identik dengan penerimaan sosial di lingkungan kampus.

Di sinilah paradoks birokrasi pendidikan kadang muncul: surat keputusan dapat selesai ditandatangani dalam satu ruangan, tetapi penerimaan terhadap keputusan tersebut bisa membutuhkan jauh lebih panjang daripada sekadar tinta dan stempel.

UINSA sendiri sebelumnya telah menjalankan proses penjaringan bakal calon rektor. Informasi yang dipublikasikan mengenai proses tersebut menunjukkan bahwa terdapat 13 guru besar yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor UINSA periode 2026–2030.

Mereka adalah:

Baca Juga :  Ribuan Sopir Truk Demo Tolak Zero ODOL di Surabaya, Tuntut Regulasi Adil dan Penghapusan Premanisme

Prof. Dr. Masdar Hilmy, S.Ag., M.A., Ph.D.

Prof. Dr. Abdul Chalik, M.Ag.

Prof. Dr. Khoirun Niam, M.Ag.

Prof. Dr. Evi Fatimatur Rusydiyah, M.Ag.

Prof. Dr. Idri, M.Ag.

Prof. Dr. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D.

Prof. Dr. Siti Warjiyati, S.H., M.H.

Prof. Dr. Rubaidi, M.Ag.

Prof. Dr. Husniyatus Salamah

Prof. Dr. Nur Kholis

Prof. Dr. Mohammad Kurjum

Prof. Dr. Achmad Muhibin Zuhri

Prof. Dr. Zumrotul Mukaffa.

Artinya, proses pemilihan tersebut pada awalnya menghadirkan kompetisi di antara sejumlah guru besar. Namun, pada ujung proses, Akh. Muzakki kembali dipercaya menduduki kursi rektor untuk periode 2026–2030.

Keputusan tersebut kemudian bertemu dengan gelombang penolakan dari mahasiswa, Guru Besar, Dosen dan Tenaga Kependidikan.

Persoalan UINSA pada akhirnya memperlihatkan satu persoalan klasik dalam tata kelola institusi: legalitas administratif dan legitimasi sosial adalah dua hal yang beririsan, tetapi tidak selalu identik sejalan.

Sebuah keputusan dapat sah secara prosedural menurut mekanisme kelembagaan yang berlaku. Namun, keputusan yang sama tetap dapat dipertanyakan, dikritik, bahkan ditolak oleh kelompok masyarakat kampus yang merasa aspirasi mereka belum terakomodasi.

Pihak UINSA sebelumnya menjelaskan bahwa proses pemilihan rektor dimulai dari pendaftaran dan seleksi di tingkat universitas, kemudian berkas dikirim ke Jakarta untuk mengikuti proses di Kementerian Agama.

Penjelasan tersebut menunjukkan adanya pembagian tahapan antara proses internal universitas dan proses pada tingkat Kementerian Agama.

Namun bagi mahasiswa yang melakukan aksi, persoalannya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya prosedur administratif. Mereka mempertanyakan hasil akhir dari prosedur tersebut dan meminta agar aspirasi warga kampus turut menjadi pertimbangan.

Dan kampus, ironisnya, adalah tempat yang setiap hari mengajarkan mahasiswa tentang kritik, argumentasi, dialektika, serta keberanian mempertanyakan otoritas. Maka ketika mahasiswa benar-benar menggunakan pelajaran itu di depan gerbang kampus, persoalannya tentu menjadi lebih rumit daripada sekadar siapa yang memegang mikrofon paling keras.

Penyegelan sebagai Simbol Tekanan dan Perlawanan

Aksi penyegelan oleh mahasiswa UINSA pada Senin, 21/9/2026 menjadi babak lanjutan dari rangkaian protes tersebut.

Jika aksi sebelumnya berlangsung dalam bentuk demonstrasi, pendudukan gedung rektorat, orasi, dan penyampaian tuntutan, maka kali ini mahasiswa memilih simbol yang lebih konkret untuk menutup akses utama kampus dan menghentikan aktivitas perkuliahan.

Langkah tersebut secara langsung menciptakan konsekuensi terhadap aktivitas akademik dan administratif.

Bagi mahasiswa, penyegelan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka tidak berhenti menjadi dokumen yang masuk ke meja birokrasi lalu berakhir sebagai arsip.

Sebelumnya

Video Call Sambil Menjulurkan Lidah Saat Rapat DPR Viral, Moreno Soeprapto Buka Suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman