Beranda News KPK Dalami Kasus Dugaan Serangan Fajar Pilgub Bengkulu, Tujuh Saksi Diperiksa
News

KPK Dalami Kasus Dugaan Serangan Fajar Pilgub Bengkulu, Tujuh Saksi Diperiksa

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto

Jakarta, Moralita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga digunakan untuk kegiatan politik “serangan fajar” pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.

Pada Senin (13/1), tujuh saksi diperiksa oleh penyidik KPK untuk mengungkap aliran dana yang melibatkan Gubernur Bengkulu petahana periode 2021-2024, Rohidin Mersyah, dan sejumlah pihak terkait.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan menggali informasi terkait kronologi permintaan dana dari berbagai dinas, pemberian uang, serta sumber dana yang digunakan untuk mendukung pemenangan Rohidin Mersyah.

“Fokus penyelidikan adalah alokasi dana yang digunakan untuk kegiatan politik ‘serangan fajar’ serta kebutuhan logistik selama Pilkada,” ujar Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1).

Baca Juga :  KPK Periksa 12 Ketua Pokmas Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur

Proses pemeriksaan berlangsung di Polresta Bengkulu dengan tujuh saksi yang dimintai keterangan, yaitu:

  • Herwan Antony – Kepala BPBD Pemprov Bengkulu
  • Sisardi – Staf Ahli Gubernur Bengkulu
  • Meri Sasdi – Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Pemprov Bengkulu
  • Rainer Atu – Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu
  • Yasiruddin – Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemprov Bengkulu
  • Rizki Magnolia Putri – Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemprov Bengkulu
  • Hardenni Meidianto – Kepala Bidang Pra Bencana BPBD Provinsi Bengkulu

 

KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, serta ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Sebanyak 13 lokasi telah digeledah oleh tim penyidik KPK, termasuk tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, serta lima kantor di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita berbagai barang bukti yang relevan dengan kasus tersebut.

Baca Juga :  Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Selain ketiga tersangka yang telah ditahan, lima pejabat lain yang sempat diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK diputuskan untuk dilepas karena masih berstatus saksi. Mereka adalah:

  • Syarifudin – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Syafriandi – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
  • Saidirman – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Ferry Ernest Parera – Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra
  • Tejo Suroso – Kepala Dinas PUPR
Baca Juga :  Begini Penjelasan Polres Mojokerto Penyebab Rumah Anggotanya Meledak Dahsyat sampai 2 Orang Meninggal

Dalam Pilgub Bengkulu, Rohidin Mersyah yang berpasangan dengan Meriani kalah dari pasangan Helmi Hasan dan Mi’an. Helmi Hasan sendiri merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

KPK menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan terungkapnya seluruh fakta hukum yang ada dalam perkara ini.

Sebelumnya

Jenazah Pria 75 Tahun Ditemukan di Perairan Marunda Jakarta Utara, Kartu Anggota BIN dan TNI Ditemukan

Selanjutnya

Lantik Buzzer jadi Staf Khusus Menkomdigi, Meutya Ngaku Tak Tahu dan Skillnya Memang Relevan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman