Beranda News Polres Jember Tangkap Pasutri Pemalsu Dokumen untuk Kredit Fiktif di Bank Jatim Rp 750 Juta
News

Polres Jember Tangkap Pasutri Pemalsu Dokumen untuk Kredit Fiktif di Bank Jatim Rp 750 Juta

Tersangka pasutri H dan IS saat dikeler Polres Jember dihadapan wartawan

Jember, Moralita.com – Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen untuk kredit fiktif di Bank Jatim yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Sumbersari, Jember.

Pasangan suami istri tersebut berinisial H 30 tahun dan IS 38 tahun diduga memalsukan berbagai dokumen untuk mencairkan kredit di Bank Jatim Cabang Balung senilai Rp 750 juta.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan pemalsuan terhadap KTP, kartu keluarga (KK), dan sertifikat tanah sebagai dokumen pendukung pengajuan kredit.

“Setelah memalsukan dokumen tersebut, pelaku mengajukan pinjaman sebesar Rp 750 juta di Bank Jatim,” ujar AKBP Bayu dalam konferensi pers pada Jumat (17/1).

Baca Juga :  KPK Masih Rahasiakan Peran Ketum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Dalam aksinya, tersangka H menggunakan identitas palsu dengan nama Ahmad Hidayat, sementara IS menggunakan nama samaran Suryani. Dokumen palsu tersebut dibuat menggunakan alat cetak, printer, dan komputer yang kini telah diamankan sebagai barang bukti oleh polisi.

Kasus ini terbongkar setelah seorang notaris yang menangani proses kredit mencurigai keaslian dokumen yang diajukan. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak Bank Jatim, yang akhirnya melibatkan kepolisian.

Baca Juga :  KPK dalami Pemeriksaan Mantan Gubernur Bengkulu Minta ASN Setor Uang untuk Money Politic Pilgub

“Saat kredit berjalan, tersangka H bahkan melaporkan kabar palsu bahwa ‘Ahmad Hidayat’ telah meninggal dunia di Banyuwangi pada November 2024. Hal ini dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran kredit,” jelas Bayu.

Namun, hasil penyelidikan mendalam membuktikan bahwa identitas Ahmad Hidayat hanyalah rekayasa yang dibuat oleh tersangka.

Akibat perbuatan ini, Bank Jatim mengalami kerugian finansial sebesar Rp 750 juta. Selain itu, tersangka juga diduga memalsukan sertifikat tanah untuk agunan kredit di koperasi dan pihak perorangan lainnya.

Barang bukti yang berhasil disita mencakup dokumen palsu, alat cetak, komputer, serta sertifikat tanah palsu.

Baca Juga :  Pasangan Andika-Hendi Resmi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024

“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Bayu.

Kapolres Jember menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jember dalam memberantas kejahatan yang merugikan lembaga keuangan maupun masyarakat luas.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Jember untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik pemalsuan dokumen dan segera melapor jika menemukan kejanggalan,” pungkas Bayu.

Sebelumnya

Cabuli Siswinya, Oknum Guru MI di Tuban Digelandang Polisi

Selanjutnya

Cemburu Emosi, Pria Cekik Pacarnya Asal Lumajang hingga Tewas di Hotel Double Tree Surabaya 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman