Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » KPK Tangkap Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

KPK Tangkap Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 24 Januari 2025 11:19 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Penangkapan dilakukan di Singapura, dan saat ini KPK tengah memproses ekstradisi untuk membawa Tannos ke Indonesia guna menjalani persidangan.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, melalui pernyataan tertulis pada Jumat (24/1).

Proses ekstradisi Paulus Tannos masih berlangsung. KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan agar ekstradisi segera dilakukan.

“Kami telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan Paulus Tannos dapat segera dipulangkan ke Indonesia dan dihadapkan ke persidangan,” tambah Fitroh.

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Mempercepat Proses Hukum

Baca Juga :  KPK Tahan Bupati Situbondo Nonaktif dan Kepala Dinas PUPR terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Penangkapan ini tidak lepas dari perjanjian ekstradisi yang telah disepakati antara Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022. Perjanjian ini memudahkan aparat penegak hukum dalam mempercepat proses hukum terhadap pelaku tindak pidana tertentu, termasuk korupsi, narkotika, dan terorisme.

Singapura selama ini sering dianggap sebagai “surga” bagi pelaku korupsi. Sebelum adanya perjanjian ini, sejumlah buronan kasus korupsi kerap melarikan diri dan bersembunyi di Negeri Singa tersebut. Beberapa buronan yang sempat berada di Singapura, selain Paulus Tannos, adalah Harun Masiku, Djoko Tjandra, Eddy Sindoro, dan sejumlah nama besar lainnya.

Kesulitan Proses Hukum, Dual Kewarganegaraan dan Identitas Baru

KPK sebelumnya menghadapi sejumlah kendala dalam memproses hukum Paulus Tannos, termasuk status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya, yakni kewarganegaraan Indonesia dan Afrika Selatan. Pada Agustus 2023, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Tannos juga telah mengubah identitasnya, sehingga menyulitkan upaya eksekusi.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Sita Flashdisk dan Buku Kecil

“Paulus Tannos telah mengubah nama dan menggunakan paspor baru dari salah satu negara di Afrika Selatan. Kami bahkan pernah berhadap-hadapan langsung dengannya, tetapi eksekusi tidak dapat dilakukan karena identitasnya sudah berubah,” jelas Asep pada Jumat (11/8/2023).

Peran Paulus Tannos dalam Kasus e-KTP

Paulus Tannos, selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Ia diduga terlibat bersama tiga tersangka lainnya, yakni Isnu Edhy Wijaya (mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara), Miriam S. Haryani (mantan anggota DPR RI), dan Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi e-KTP).

Proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. PT Sandipala Arthaputra disebut menerima keuntungan sebesar Rp145,8 miliar, meski merupakan anggota konsorsium yang terakhir bergabung. Perusahaan milik Paulus Tannos ini menggarap sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek.

Baca Juga :  Megawati Soekarnoputri, TAP MPRS 33/1967 Dicabut, Bukti Bung Karno Tak Bersalah

KPK sebelumnya telah menyeret sejumlah nama besar ke meja hijau terkait kasus ini, termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Nama-nama lain yang juga telah diproses hukum adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less