Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » Kamar Hotel 301 di Kediri Sebagai Tempat Eksekusi Mutilasi Uswatun Khasanah Diamankan Polisi

Kamar Hotel 301 di Kediri Sebagai Tempat Eksekusi Mutilasi Uswatun Khasanah Diamankan Polisi

Oleh Redaksi Moralita — Minggu, 26 Januari 2025 14:40 WIB

Kediri, Moralita.com – Kamar 301 Hotel Adisurya, lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, masih dipadati aparat kepolisian, Minggu (26/1).

Korban yang ditemukan tewas dalam koper di Kabupaten Ngawi diyakini menjadi korban mutilasi di kamar 301 hotel tersebut sebelum jasadnya dibuang.

Pantauan di lokasi sejak pagi menunjukkan petugas kepolisian, termasuk tim Inafis, telah melakukan sterilisasi area dan memasang garis polisi di sekitar kamar tempat korban menginap. Kamar tersebut berada di lantai dasar hotel, dengan akses langsung ke luar, yang memudahkan keluar-masuk tamu.

“Iya, sejak pagi tadi ada mobil Inafis yang datang untuk olah TKP dan memasang garis polisi di kamar 301,” ujar Irfan, seorang petugas keamanan hotel.

Pelaku inisial A, kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah saat dihadirkan dalam olah TKP di Hotel Adisurya Kediri.

Pelaku inisial A, kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah saat dihadirkan dalam olah TKP di Hotel Adisurya Kediri.

Meski penyelidikan tengah berlangsung, operasional hotel tetap berjalan seperti biasa. Para tamu hotel masih keluar-masuk, dan pihak manajemen hotel belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut, menyatakan bahwa mereka masih menunggu informasi resmi dari kepolisian.

Baca Juga :  Polda Jatim Singgung Penyebab Kematian Uswatun Khasanah, Jelaskan Peran Pria Duduk Depan Kamar Hotel

Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Beberapa Lokasi

Proses penyelidikan ini berkembang dengan ditemukannya beberapa bagian tubuh korban di lokasi terpisah. Potongan kaki ditemukan di Desa Sampung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, berdasarkan pengakuan pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.

“Potongan kaki ditemukan sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung dievakuasi ke kamar jenazah RSUD dr Harjono Ponorogo untuk diperiksa kecocokannya dengan bagian tubuh lainnya,” jelas Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto.

Baca Juga :  Wanawisata Bernah de Vallei, Destinasi Wisata Hutan Alam Pacet Mojokerto yang Dikelola Masyarakat Desa

Selain itu, kepala korban ditemukan di Desa Slawe, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada pukul 08.00 WIB. Lokasi penemuan berada di bawah jembatan kecil tak jauh dari jalan provinsi, dengan kepala dibungkus dalam kantong plastik berwarna putih.

“Tim Jatanras Polda Jatim meminta bantuan kami untuk melakukan pencarian, dan akhirnya kepala korban ditemukan di wilayah tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro.

Kepala korban awalnya dibawa ke RSUD dr Soedomo Trenggalek untuk pemeriksaan awal sebelum dirujuk ke laboratorium forensik untuk otopsi lanjutan.

Baca Juga :  Menko PM Cak Imin Puji Desa Ketapanrame Mojokerto, Patut Diadaptasikan Nasional

Motif Pembunuhan dan Penyelidikan Berlanjut

Penemuan potongan tubuh ini merupakan hasil pengakuan pelaku yang telah ditangkap oleh Polda Jawa Timur. Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan sadis ini, sementara berbagai barang bukti dari lokasi kejadian juga telah diamankan.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif pelaku. Seluruh potongan tubuh yang ditemukan akan dianalisis untuk memastikan kecocokannya dengan korban yang telah dimakamkan,” kata AKP Rudy.

Korban, Uswatun Khasanah, sebelumnya telah dimakamkan oleh pihak keluarga di Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pada Jumat (24/1).

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan semua bukti dan keterangan pelaku terverifikasi guna menuntaskan kasus tragis ini.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less