Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » KPK Sebut Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Gunakan Dana Hibah untuk Beli Tanah Petani Tuban

KPK Sebut Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Gunakan Dana Hibah untuk Beli Tanah Petani Tuban

Oleh Tim Redaksi Moralita — Jumat, 14 Februari 2025 10:51 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan penggunaan dana hibah tersebut oleh mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, untuk membeli tanah dari para petani di Tuban, Jawa Timur.

Dalam rangka mengungkap aliran dana tersebut, KPK memeriksa 14 saksi pada Selasa (11/2). Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan petani, yakni Kambali, Sajiman, Marsani, Ngatmin, Atim, Wajib, Kardiman, Siswati, Sadjiman, Solikhin, Suratim, dan Parsidi. Selain itu, terdapat dua saksi lainnya, yaitu Sulikah, seorang ibu rumah tangga, serta Nurul Fitria, yang berprofesi sebagai notaris.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa seluruh saksi yang dipanggil telah memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami transaksi jual beli tanah yang melibatkan Kusnadi atau istrinya sebagai pembeli, dengan sumber dana yang diduga berasal dari dana hibah yang sedang diusut oleh KPK.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi pada Oknum Internal yang Coba Bekingi Kasus Korupsi DPRD Jatim

“Penyidik mendalami transaksi jual beli tanah di wilayah Tuban antara penjual (para petani) dengan tersangka K (Kusnadi) atau istrinya (selaku pembeli), di mana sumber dana untuk pembelian tanah tersebut diduga berasal dari perkara yang sedang ditangani,” ujar Tessa dalam keterangannya pada Rabu (12/2).

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diajukan melalui mekanisme pokok pikiran (Pokir) oleh kelompok masyarakat (Pokmas). KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juli 2024, dan sejauh ini telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Siapa OCCRP yang Berani Sebut Jokowi Salah Satu Pemimpin Terkorup 2024

Menurut Tessa, dari total 21 tersangka, terdapat 4 orang yang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya merupakan pihak pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari sektor swasta, sementara 2 lainnya merupakan penyelenggara negara.

“Mengenai identitas para tersangka serta rincian perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan, akan disampaikan kepada rekan-rekan media pada waktunya, setelah penyidikan dinilai telah cukup,” jelas Tessa.

KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Dugaan aliran dana dari kasus ini yang digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian tanah, menjadi perhatian utama lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga :  OB RS Universitas Brawijaya Ditemukan Gantung Diri Akibat Tekanan Keuangan Akan Menikah

Dengan perkembangan penyidikan yang terus berlangsung, publik diharapkan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. KPK juga memastikan akan terus mengusut tuntas aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, demi menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less