Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Kejaksaan Bondowoso Tersangkakan Ketua Yayasan, Korupsi Dana Hibah Pendidikan Kerugian Negara Capai 2,3 M

Kejaksaan Bondowoso Tersangkakan Ketua Yayasan, Korupsi Dana Hibah Pendidikan Kerugian Negara Capai 2,3 M

Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 19 Februari 2025 00:21 WIB

Bondowoso, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terus mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan pada tahun anggaran 2023. Setelah menetapkan mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018–2023 berinisial IBR sebagai tersangka, Kejari kini menetapkan tersangka baru dari pihak swasta, yaitu MH diketahui berperan aktif dalam mengoordinasikan puluhan lembaga penerima hibah.

MH, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan di Kecamatan Maesan, diduga memiliki peran kunci dalam proses penyaluran dana hibah tersebut.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan lebih lanjut mengindikasikan adanya keterlibatan pihak lain yang berkontribusi dalam praktik korupsi ini.

“Dari hasil kajian, analisis, serta proses investigasi mulai dari perencanaan anggaran hingga pencairan dana hibah, kami menemukan adanya keterlibatan aktif pihak lain dalam skema korupsi ini,” ujar Fikri dalam konferensi pers pada Selasa (18/2).

Menurutnya, MH mengkoordinasikan sekitar 60 lembaga penerima hibah dengan mengumpulkan mereka di Wisma Wakil Bupati saat itu. Di lokasi tersebut, para penerima diarahkan untuk menyusun proposal sesuai format yang telah disiapkan, termasuk rincian anggaran yang mayoritas dialokasikan untuk pembelian mebeler dari perusahaan milik IBR.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Resmi Dimulai Pemkot Surabaya Hari ini, 5 Sekolah Jadi Percontohan

“Peran MH sangat sentral dalam kasus ini. Ia tidak hanya mengundang dan mengkoordinasi penerima hibah, tetapi juga menyusun mekanisme pencairan dana. Bahkan, proposal yang diajukan penerima hibah telah diisi dengan angka-angka seragam, terutama dalam alokasi pembelanjaan mebeler,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Bondowoso telah menahan IBR atas dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Modus operandi yang digunakan adalah mewajibkan 69 lembaga pendidikan penerima hibah untuk membeli paket mebeler dari perusahaan miliknya dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, menambahkan bahwa dari total 69 lembaga penerima, sebanyak 10 lembaga di antaranya merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) anak IBR yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Bondowoso, berinisial MIMB.

Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Blitar Geledah Kantor Dinas PUPR dan Kontraktor Terkait Dugaan Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Setiap lembaga pendidikan menerima hibah sebesar Rp 75 juta, sementara 10 lembaga yang masuk dalam pokir mendapatkan Rp 100 juta. Total anggaran dana hibah yang digelontorkan dalam skema ini mencapai Rp 5,4 miliar, sedangkan dugaan kerugian negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar.

“Para penerima hibah diarahkan untuk menggunakan Rp 25 juta dari dana yang diterima untuk renovasi, sementara sisanya, yaitu Rp 50 juta, wajib digunakan untuk membeli mebel dari perusahaan milik IBR,” terang Hastaryo.

Perusahaan tersebut, lanjutnya, mematok harga mebel dengan nilai yang tidak sesuai standar pasar. IBR diduga memperoleh keuntungan hingga separuh dari total dana hibah yang diterima oleh setiap lembaga pendidikan.

Baca Juga :  Telan 2,5M tapi Material Rapuh, Proyek Kapal Majapahit di Mojokerto Disegel, 40 ASN dan Kontraktor Diperiksa Kejaksaan

Atas perbuatannya, IBR dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, MH sebagai pihak swasta yang turut berperan dalam skema korupsi ini juga telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso.

Kejari Bondowoso menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Dengan berkembangnya proses hukum, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan dijerat sesuai dengan hasil penyelidikan selanjutnya.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less