Jokowi Tempuh Jalur Hukum, 5 Terlapor Ijazah Palsu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 30 April 2025 11:55 WIB; ?>

Jokowi didampingi kuasa hukumnya setelah laporkan 5 orang di Polda Metro Jaya, buntut tuduhan ijazah palsu.
Jakarta, Moralita.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, (30/4), terkait dugaan pencemaran nama baik melalui tuduhan ijazah palsu.
Kelima terlapor yang masing-masing diidentifikasi dengan inisial RS, ES, T, dan K, diduga telah menyebarkan informasi yang tidak berdasar mengenai keabsahan dokumen akademik Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kliennya telah melaporkan para terduga pelaku berdasarkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Inisial para terlapor adalah RS, RS, ES, T, dan K. Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE,” ujar Yakup dalam konferensi pers.
Sebagai bagian dari proses klarifikasi hukum, Presiden Jokowi turut menyerahkan dan memperlihatkan secara langsung dokumen-dokumen resmi yang memuat riwayat pendidikan formalnya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM), kepada penyidik.
“Seluruh dokumen ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga ijazah perguruan tinggi beliau di UGM telah ditunjukkan kepada penyelidik secara lengkap dan autentik,” tambah Yakup.
Dalam pernyataan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa isu yang diangkat sebenarnya tergolong ringan, namun perlu disikapi melalui jalur hukum demi kejelasan fakta serta untuk menjaga integritas pribadi dan institusi kepresidenan.
“Sebenarnya ini perkara yang ringan. Tuduhan mengenai ijazah palsu tentu dapat diluruskan dengan mudah. Namun demikian, langkah hukum perlu ditempuh agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi fitnah liar,” ujar Presiden Jokowi.
Terkait proses pemeriksaan, Jokowi menyatakan bahwa dirinya telah menjawab sebanyak 35 pertanyaan dari penyidik dan menyerahkan penjelasan lebih rinci kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya.
Artikel terkait:
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Muda Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana
- Jokowi Tanggapi Isu Inisial ‘J’ Ketua Dewan Pembina PSI: “Tanya ke Ketum Saja”
- Dua Pengusaha TV Kabel di Sumenep Ditangkap Polda Metro Jaya karena Siarkan Nex Parabola Secara Ilegal
- Kompolnas Awasi Kasus Mobil Barracuda Brimob yang Tewaskan Pengemudi Ojol di Jakarta
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar