Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Jokowi Tempuh Jalur Hukum, 5 Terlapor Ijazah Palsu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jokowi Tempuh Jalur Hukum, 5 Terlapor Ijazah Palsu Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 30 April 2025 11:55 WIB

Jakarta, Moralita.com – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, secara resmi melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, (30/4), terkait dugaan pencemaran nama baik melalui tuduhan ijazah palsu.

Kelima terlapor yang masing-masing diidentifikasi dengan inisial RS, ES, T, dan K, diduga telah menyebarkan informasi yang tidak berdasar mengenai keabsahan dokumen akademik Presiden Joko Widodo.

Kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa kliennya telah melaporkan para terduga pelaku berdasarkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Makan Bergizi Gratis Sudah Beroperasi, Ini Daftar Dapur Umum di Jawa Timur

“Inisial para terlapor adalah RS, RS, ES, T, dan K. Mereka dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE,” ujar Yakup dalam konferensi pers.

Sebagai bagian dari proses klarifikasi hukum, Presiden Jokowi turut menyerahkan dan memperlihatkan secara langsung dokumen-dokumen resmi yang memuat riwayat pendidikan formalnya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada (UGM), kepada penyidik.

“Seluruh dokumen ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga ijazah perguruan tinggi beliau di UGM telah ditunjukkan kepada penyelidik secara lengkap dan autentik,” tambah Yakup.

Baca Juga :  Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Anak Korban Bantah Keterangan Kronologi Versi TNI

Dalam pernyataan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa isu yang diangkat sebenarnya tergolong ringan, namun perlu disikapi melalui jalur hukum demi kejelasan fakta serta untuk menjaga integritas pribadi dan institusi kepresidenan.

“Sebenarnya ini perkara yang ringan. Tuduhan mengenai ijazah palsu tentu dapat diluruskan dengan mudah. Namun demikian, langkah hukum perlu ditempuh agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi fitnah liar,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Mendagri: Presiden Prabowo Usulkan 20 Februari 2025 sebagai Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa

Terkait proses pemeriksaan, Jokowi menyatakan bahwa dirinya telah menjawab sebanyak 35 pertanyaan dari penyidik dan menyerahkan penjelasan lebih rinci kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less