Beranda News KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dinas PU Mempawah Kalbar
News

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Dinas PU Mempawah Kalbar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2015 silam.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa perkara tersebut kini dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang saksi di Mapolda Kalbar.

“Penanganan perkara di Kabupaten Mempawah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan yang dikelola oleh Dinas PU setempat,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (5/5).

Baca Juga :  Ketua DPC PDIP Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, Resmi Ditahan Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 2,3 Miliar

Saksi-saksi yang diperiksa meliputi berbagai unsur, baik dari kalangan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN), yakni:

– Subhan Noviar, Sales PT Dua Agung
– Jemmy alias Akhun, Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari
– Abdurahman, Pegawai Negeri Sipil
– Lufti Kaharuddin, Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima
– Idy Safriadi, ASN Pemkab Mempawah
– Firdaus Efendi, Staf Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR
– Erik Astriadi, ASN Pemkab Mempawah

Baca Juga :  Kejati Jatim Naikan Penyidikan Korupsi Hibah Pengadaan Barang di SMK Swasta, Terima Barang Tak Sesuai Spesifikasi

Menurut Budi, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami proses pelaksanaan serta mekanisme lelang proyek peningkatan jalan yang menjadi objek perkara.

“Para saksi dimintai keterangan terkait prosedur pengadaan, proses pelelangan, dan pelaksanaan teknis proyek di lapangan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan sejak 25 hingga 29 April 2025, yang mencakup 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, dan Kota Pontianak. Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Korupsi Penyaluran Dana CSR Bank Indonesia

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak dari sektor swasta. Namun demikian, identitas para tersangka dan konstruksi lengkap dari perkara ini masih dirahasiakan karena alasan penyidikan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya

RUU Perampasan Aset Disebut Mampu Lumpuhkan Koruptor, Negara Bisa Sita Harta Tanpa Proses Pidana Panjang

Selanjutnya

Gubernur Khofifah Luncurkan KUR Khusus Petani Tebu, Dorong Swasembada Gula dan Transisi Energi Hijau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman