Terendus Deal Proyek Besar Sekjen Kemenag di Balik Pelantikan Rektor Muzakki, Komisi VIII DPR Panggil Kemenag
Jakarta, Moralita.com – Polemik pemilihan dan pelantikan Prof. Akh. Muzakki sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya periode 2026–2030 mulai bergeser dari halaman kampus menuju ruang politik pengawasan parlemen.
Jika sebelumnya suara penolakan terdengar melalui mimbar aksi, spanduk, penyegelan gerbang, dan demonstrasi mahasiswa, pada Senin, 21 September 2026, persoalan tersebut memasuki ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyoroti proses pemilihan Rektor UINSA. Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah mengenai perubahan komposisi tiga besar calon rektor hingga akhirnya Akh. Muzakki terpilih dan dilantik untuk periode kedua.
Menurut Wachid, berdasarkan informasi yang diterima Komisi VIII, nama Akh. Muzakki sebelumnya disebut tidak termasuk dalam tiga nama yang mengerucut sebagai calon rektor berdasarkan proses seleksi, tetapi kemudian nama tersebut muncul dalam tiga besar hingga akhirnya ditetapkan sebagai rektor.
“Kita sudah mendengar dalam prosesnya, ada calon yang sebelumnya dipaksakan, hingga akhirnya terpilih menjadi rektor UINSA. Hal ini yang menjadi persoalan dan dipertanyakan oleh teman-teman komisi di lapangan,” ujar Wachid, Senin (21/9/2026).
Dari 13 Calon Menjadi Tiga Besar
Proses pemilihan Rektor UINSA sebelumnya diikuti sejumlah guru besar. Informasi yang dipublikasikan mengenai proses penjaringan menyebut terdapat 13 guru besar yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor UINSA periode 2026–2030.
Dalam forum DPR, persoalan kemudian mengerucut pada tahapan ketika sejumlah nama tersebut diseleksi menjadi tiga besar.
Abdul Wachid menyatakan Komisi VIII telah menerima informasi mengenai adanya perubahan dalam proses tersebut.
Ia menyebut DPR akan meminta penjelasan langsung dari Kementerian Agama untuk mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung dan atas dasar apa perubahan komposisi calon dapat terjadi.
Dengan demikian, substansi persoalan yang kini berada di meja DPR bukan semata-mata tentang apakah Akh. Muzakki memiliki kapasitas akademik atau pengalaman untuk memimpin UINSA.
Pertanyaan yang jauh lebih elementer adalah apakah seluruh tahapan pemilihan telah berlangsung sesuai mekanisme yang ditetapkan, apakah setiap perubahan memiliki dasar yang dapat dijelaskan secara administratif, dan apakah proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Keluhan Sivitas Akademika Ikut Dibawa ke DPR
Selain proses seleksi rektor, RDPU Komisi VIII juga menjadi ruang bagi perwakilan sivitas akademika UINSA untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka rasakan di lingkungan kampus.
Dosen UIN Sunan Ampel yang tergabung dalam Forum Komunikasi untuk Perubahan (FKUP) UINSA menyampaikan sejumlah keluhan mengenai gaya kepemimpinan Akh. Muzakki.
Dalam forum tersebut, muncul tudingan dari pihak FKUP bahwa kepemimpinan Muzakki selama ini dinilai oleh sebagian sivitas akademika sebagai otoriter, tidak cukup partisipatif, kurang transparan, serta belum menghadirkan pola kepemimpinan yang dianggap mampu mengayomi seluruh unsur kampus.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan keluhan yang disampaikan perwakilan FKUP, bukan kesimpulan independen mengenai karakter atau kualitas kepemimpinan Muzakki.
Perwakilan FKUP, Ahmad Firdaus, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan kondisi kepemimpinan sebelumnya yang menurut forum dinilai tidak kondusif dan kurang mengakomodasi aspirasi berbagai unsur sivitas akademika.
“Yang mana hal itu menyangkut kepemimpinan rektor sebelumnya yang disebut membuat tidak kondusif kampus serta kurang mengakomodasi aspirasi dari sejumlah unsur sivitas akademika, termasuk dekan, dosen, mahasiswa, dan alumni,” terang Firdaus, perwakilan FKUP UINSA.
Dugaan Pungli Kopertais IV
Dalam forum yang sama, persoalan lain yang turut dibawa adalah dugaan pungutan liar atau praktik yang dikaitkan dengan proses sertifikasi dosen pada lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (Kopertais) Wilayah IV Jawa Timur.
Alief, yang mewakili pelapor dalam perkara tersebut, menyampaikan dugaan adanya pungutan yang dikaitkan dengan Akh. Muzakki dalam kapasitasnya sebagai ex-officio Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur.
“Kami membawa bukti pungutan liar yang dilakukan Rektor UINSA Surabaya dalam kapasitasnya sebagai ex-officio Koordinator Kopertais IV Surabaya terhadap dosen-dosen perguruan tinggi keagamaan Islam swasta yang mengikuti sertifikasi periode 2024–2025,” kata Alief.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sebelumnya membenarkan adanya penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang berkaitan dengan proses sertifikasi tenaga pendidik atau dosen di lingkungan Kopertais Wilayah IV Jawa Timur periode 2024-2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, belum penyidikan.
Kejaksaan juga telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada Akh. Muzakki dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Kopertais Wilayah IV Jawa Timur. Pemanggilan tersebut kemudian dijadwalkan ulang.
Komisi VIII Panggil Menteri Agama
Abdul Wachid kemudian menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA.
Ia mengatakan Komisi VIII menjadwalkan pemanggilan Menteri Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, serta Direktur Jenderal Pendidikan Islam pada Selasa, 22 September 2026, pukul 13.00 WIB.
Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan dari Kementerian Agama mengenai proses pemilihan dan pelantikan rektor sekaligus membahas berbagai persoalan yang berkembang di UINSA.
“Iya hari ini kita panggil mereka,” kata Wachid.
Rencana tersebut kemudian dikonfirmasi pada Youtubr Chanel TV Parlemen akan ditayanhkan secara Langsung pada Pukil 13.00 WIB (22/9/2026) yang menyebut Kkmisi VIII DPR RI akan mendengarkan penjelasan dari Kementerian Agama setelah sebelumnya menerima aspirasi dari FKUP UINSA.
Dengan pemanggilan tersebut, Komisi VIII akan memperoleh perspektif dari pihak Kementerian Agama setelah sebelumnya mendengarkan keterangan dari perwakilan yang menyampaikan keberatan.
Langkah ini penting agar proses pengawasan tidak hanya berhenti pada satu sisi.
Tugas Komisi VIII DPR-RI menurutnya, adalah mempertemukan ketiganya dengan bukti dan penjelasan yang dapat diuji.
Rekomendasi Penangguhan Rektor UINSA Disebut Bisa Dipertimbangkan menjadi sebuah Keputusan.
Menurut Abdul Wachid, Komisi VIII akan terlebih dahulu mendengar penjelasan dari Kementerian Agama. Apabila dari penjelasan tersebut ditemukan indikasi pelanggaran terhadap tata kelola atau mekanisme seleksi rektor, ia mengatakan Komisi VIII akan membahas kemungkinan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Agama terkait status Akh. Muzakki sebagai Rektor UINSA.
“Kita harus juga dengar alasan Kemenag, setelah itu kita Komisi VIII akan berikan rekomendasi, kita lihat nanti RDP,” ujarnya.
Dalam naskah aspirasi yang disampaikan kepada Komisi VIII, opsi penangguhan status rektor disebut sebagai salah satu kemungkinan rekomendasi apabila kemudian ditemukan persoalan tata kelola dalam proses pemilihannya.
Namun, keputusan akhir mengenai status jabatan tersebut tetap harus merujuk pada kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada tekanan aksi ataupun dinamika opini publik.
Di sinilah proses RDP menjadi penting.
Sebab rekomendasi parlemen semestinya lahir setelah keterangan para pihak didengar, dokumen diperiksa, dan dasar hukumnya diuji.
Komisi VIII Dorong Perbaikan Regulasi
Abdul Wachid juga menyampaikan bahwa polemik UINSA harus menjadi bahan evaluasi yang lebih luas terhadap tata kelola perguruan tinggi Islam negeri.
Menurutnya, perlu dilakukan perubahan dari sisi regulasi apabila ditemukan adanya celah yang memungkinkan terjadinya persoalan serupa di kemudian hari.
“Komisi VIII akan segera putuskan rekomendasi nanti, mengingat Akh. Muzakki sudah melakukan langkah perekrutan kabinet kampus seperti Wakil Rektor, Dekan dan pejabat UINSA lainnya sehingga perlu segera memberikan rekomendasi kepada Kemenag agar legitimated,” tandasnya.
Abdul Wachid menilai bahwa semakin lama sebuah polemik berlangsung setelah pejabat definitif mulai menyusun struktur organisasi, semakin banyak keputusan administratif yang berjalan di bawah kepemimpinan tersebut.
FKUP Minta Status Rektor Akh. Muzakki Ditangguhkan
Perwakilan FKUP UINSA, Dr. Cholil, juga mendorong agar Komisi VIII segera memberikan rekomendasi kepada Kementerian Agama terkait penangguhan status Akh. Muzakki sebagai rektor.
Menurut Dr. Cholil, FKUP menerima informasi bahwa pengangkatan Muzakki disebut lebih merupakan rekomendasi dari Sekretaris Jenderal Kementerian Agama daripada hasil akhir proses seleksi rektor sebagaimana dipahami oleh pihaknya.
“Menurut informasi yang FKUP UINSA terima memang Akh. Muzakki ini hasil rekomendasi Sekjen Kemenag bukan keputusan terbaik hasil Seleksi Rektor UINSA,” ucapnya.
Kekhawatiran Eskalasi Aksi Mahasiswa
Dr. Cholil juga menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila rekomendasi penangguhan terhadap Akh. Muzakki tidak segera dibahas dalam RDP Komisi VIII bersama Kementerian Agama, kondisi UINSA akan semakin sulit dikendalikan.
Ia mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan ultimatum aksi mahasiswa yang menyatakan akan terus melakukan demonstrasi dan penyegelan sampai Muzakki turun dari jabatan rektor.
Situasi tersebut menggambarkan bagaimana persoalan administratif dapat berkembang menjadi konflik kelembagaan apabila tidak segera memperoleh kanal penyelesaian yang dipercaya oleh para pihak.
Dugaan ‘Deal’ dan Intervensi Sekjen Kemenag
Dalam keterangannya, Dr. Cholil juga menyebut bahwa pihaknya mengetahui informasi mengenai dugaan adanya ‘deal-deal’ tertentu antara pejabat Kementerian Agama dan Akh. Muzakki yang disebut berkaitan dengan proses pelantikan rektor.
Namun tudingan tersebut merupakan klaim dari pihak FKUP yang belum dibuktikan secara independen. Dr. Cholil bahkan mengaitkan dugaan tersebut dengan kepentingan pragmatis dan proyek.
“Sudahlah, jangan mengotori UINSA dengan deal-deal pragmatis apalagi soal proyek dengan ijon-ijon fee tertentu,” jelas Dr. Cholil
Selain persoalan pemilihan rektor, FKUP juga memberikan perhatian terhadap proses hukum yang dikaitkan dengan Akh. Muzakki di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Dr. Cholil mengatakan FKUP merasa terbantu setelah dapat bertemu dengan pelapor perkara dugaan pungutan di Kopertais IV. Menurut dia, pertemuan tersebut memberikan kesempatan bagi FKUP untuk memperoleh informasi lebih rinci mengenai konstruksi perkara hingga alat bukti yang diklaim dimiliki pelapor.
“Sudah lama kami mencari sosok pelapor kasus tersebut, alhamdulillah berkat Allah SWT akhirnya kami bisa bertemu secara langsung agar bisa bertanya mengenai perkara tersebut secara gamblang,” ungkap Dr. Cholil.
Penulis: Thoriq Abdul Manan






