Selasa, 22 Jul 2025
light_mode
Home » Daerah » KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Pemeriksaan Saksi Berlangsung di Pasuruan

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim, Pemeriksaan Saksi Berlangsung di Pasuruan

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 22 Mei 2025 18:50 WIB

Pasuruan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada tahun anggaran 2021–2022. Dalam rangka pengumpulan alat bukti, KPK telah memeriksa sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pemeriksaan melibatkan berbagai unsur, termasuk kepala desa, ketua Pokmas, serta tenaga ahli yang berafiliasi dengan anggota legislatif. Seluruh pihak yang diperiksa berstatus sebagai saksi.

“Tim penyidik KPK memanfaatkan ruang di Mapolres Pasuruan sebagai lokasi pemeriksaan saksi. Namun, mengenai substansi materi pemeriksaan, kami tidak memperoleh informasi lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, Kamis (22/5).

Baca Juga :  Ketidakpastian Insentif Sepeda Listrik 2025, Picu Kekhawatiran Pelaku Industri dan Calon Pembeli

Pemeriksaan telah dimulai sejak Selasa (20/5/2025) dan hingga kini masih berlangsung. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Aly Maki, yang mengonfirmasi bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/5).

“Ya, saya diperiksa cukup lama kemarin. Pertanyaan penyidik berkisar pada kepemilikan aset milik anggota dewan bernama Anwar yang berada di wilayah Desa Sidogiri,” ujar Aly kepada media.

Ia juga menyebutkan bahwa selain dirinya, beberapa kepala desa lain turut dipanggil, terutama yang di wilayahnya terdapat aset milik legislator bersangkutan.

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga :  Nobar Indonesia vs Australia di Pendopo Pemkab, Bupati Mojokerto: Wujud Pemerintah Dekat Masyarakat

“Pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengelolaan dana hibah kepada Pokmas dari APBD Provinsi Jatim untuk kurun waktu 2019 hingga 2022,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/7/2024).

Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan penerima, yang seluruhnya adalah penyelenggara negara. Sementara 17 lainnya diduga sebagai pemberi, terdiri atas 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

“Nama-nama lengkap para tersangka dan rincian dugaan perbuatan melawan hukum akan kami sampaikan kepada publik setelah proses penyidikan dinilai cukup dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya,” imbuh Tessa.

Baca Juga :  KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP Sebut Sebagai Serangan Politik Jelang HUT Partai

Untuk diketahui, Sahat Tua Simanjuntak telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya atas keterlibatannya dalam perkara ini. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Dewa Suardhita, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

Vonis tersebut lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 12 tahun.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less