Sabtu, 19 Jul 2025
light_mode
Home » Daerah » Nasabah Tuding Proses Asetnya Dilelang Tak Wajar, BRI Mojokerto Beberkan Penjelasan

Nasabah Tuding Proses Asetnya Dilelang Tak Wajar, BRI Mojokerto Beberkan Penjelasan

Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 24 Mei 2025 07:54 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Salah satu nasabah BRI Cabang Mojokerto, Nita Noviyanti mengungkapkan dugaan adanya kejanggalan dan pelanggaran hukum dalam proses lelang eksekutorial dua aset miliknya yang dilakukan oleh BRI Cabang Mojokerto melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

Dua aset tanah dan bangunan yang dimaksud yakni:
1. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 3.106 m² berdasarkan SHM atas nama dirinya, berlokasi di Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

2. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 896 m² berdasarkan SHM atas nama Sutrimo Hidayat, berlokasi di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Nita Noviganti didampingi kuasa hukumnya menjelaskan, dirinya meminjam dana sebesar Rp1.150.000.000 dari BRI Cabang Mojokerto dengan perjanjian kredit yang berlaku sejak 30 Januari 2020 hingga 30 September 2022 dalam bentuk fasilitas rekening koran.

Pinjaman tersebut merupakan hasil novasi atas perjanjian kredit sebelumnya yang berada atas nama suami kliennya, almarhum Djoko Mujijanto, yang tidak dilindungi oleh asuransi jiwa.

Dalam perjanjian baru tersebut, dua sertifikat tanah milik Nita digunakan sebagai agunan. Namun, dalam perjalanannya, Nita mengalami wanprestasi akibat kesulitan finansial pasca meninggalnya suami dan ketidakmampuan mengelola usaha keluarga. Hal ini berdampak pada macetnya angsuran kredit.

Akibat wanprestasi tersebut, BRI Mojokerto melanjutkan proses lelang agunan melalui KPKNL Sidoarjo yang tercatat pada 6 Februari 2024. Dalam upaya melunasi utang dan menghindari lelang, Nita sempat mendapatkan calon pembeli untuk aset SHM No. 185 dengan nilai sebesar Rp1,7Miliar. Nita menyebut telah mempertemukan calon pembelinya dengan petugas lelang BRI Cabang Mojokerto.

“Petugas lelang bri meminta pembayaran sebesar Rp100 juta agar lelang tsb dapat dibatalkan,” ungkap Nita, Jumat, (23/5).

Baca Juga :  KPK Periksa Wakil Bupati Situbondo dan Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022

“Saya memenuhi permintaan tersebut pada 27 Agustus 2024, namun transaksi jual beli tidak pernah terjadi. Bahkan calon pembelinya tidak lagi merespons komunikasi semenjak pertemuan tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan sangat terkejut ketika pada 11 Desember 2024 BRI Cabang Mojokerto kembali melaksanakan lelang, dan pemenangnya adalah calon pembelinha yang sebelumnya diperkenalkan oleh pihak kuasa hukum kepada petugas lelang.

Adapun nilai pemenang lelang untuk SHM No. 185 tercatat hanya sebesar Rp690.480.000, jauh dibawah harga pasar.
Sementara aset kedua (SHM No. 328) dilelang dengan limit Rp 536.250.000.

Kedua nilai ini, menurut Nita, tidak mencerminkan harga pasar saat ini berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto maupun laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

“Penetapan harga limit ini tidak rasional dan sangat merugikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Nita lewat kuasa hukumnnya mengatakan terkait dasar Hukum Pelelangan Aset Kredit Macet. Pelelangan aset agunan kredit macet merupakan tindakan eksekusi hak tanggungan oleh kreditor (bank) sebagai upaya untuk melunasi utang debitur. Tindakan ini diatur dalam:

  • UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
    Pasal 6: Jika debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama berhak menjual obyek Hak Tanggungan melalui lelang umum tanpa persetujuan pemberi hak.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  • Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2015 tentang Penyelesaian Kredit Bermasalah.

Harga Lelang Harus Sesuai Nilai Wajar, Meski pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memperbolehkan lelang di bawah harga pasar, hal tersebut harus memenuhi ketentuan formal:

  • Penilaian Aset oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik)
    Nilai limit (harga awal lelang) wajib ditetapkan berdasarkan appraisal independen agar adil dan tidak merugikan debitur.
  • Pasal 18 ayat (3) PMK 213/2020: Harga limit lelang ditentukan berdasarkan hasil penilaian KJPP, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga :  Korban Longsor di Petungkriono Pekalongan Bertambah Menjadi 17 Orang

Menurutnya, jika bank melelang tanpa dasar penilaian yang jelas, dan harga terlalu jauh di bawah harga pasar, maka dapat dianggap:
Merugikan debitur secara tidak proporsional,
Menjadi dasar gugatan perdata atau pelaporan pidana (jika ada indikasi persekongkolan, kecurangan, atau penipuan dalam proses lelang).

Menurut kuasa hukumnya, Nita berhak mengajukan keberatan hukum atas pelelangan yang dianggap tidak adil, langkah-langkah yang akan ditempuh seperti:

  • Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri:
    Untuk menuntut pembatalan hasil lelang karena tidak sesuai prosedur atau merugikan secara nyata.
  • Pelaporan ke OJK dan Ombudsman, jika ada dugaan pelanggaran prinsip perlindungan konsumen oleh bank.

Nita melalui kuasa hukumnya menyebut, jika pelelangan dilakukan tanpa penilaian wajar, ada rekayasa harga, atau tidak dilakukan secara terbuka, maka berpotensi:

  • Pasal 372 KUHP: Penggelapan hak milik (jika ada rekayasa pengalihan agunan).
    Pasal 378 KUHP: Penipuan (jika ada manipulasi untuk menjual aset secara curang).
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika melibatkan oknum negara/BUMN dan terjadi kerugian negara.

Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, Nita mengajukan pelaporan kepada OJK Regional Surabaya agar:

  • Memberikan perlindungan hukum terhadap klien atas pelaksanaan lelang yang diduga curang dan menetapkan harga limit yang merugikan.
  • Melakukan mediasi dengan BRI Cabang Mojokerto guna membatalkan proses lelang dan mengembalikan agunan kepada klien dengan skema pelunasan pokok tanpa biaya tambahan.
  • Menjatuhkan sanksi administratif terhadap BRI Cabang Mojokerto atas tindakan yang dianggap melanggar prinsip perlindungan konsumen dan norma hukum yang berlaku.
Baca Juga :  Ratusan ASN Bondowoso Menanti SK Kenaikan Pangkat, Proses Tertahan di Tahap Administrasi dan Anggaran

Nita lewat kuasa hukumnya menyatakan telah melampirkan bukti-bukti pendukung untuk pengaduan ini, termasuk dokumen transaksi, surat menyurat, serta data harga pasar dari instansi berwenang.

 

Klarifikasi BRI Mojokerto Menjawab Nasabah Terkait Tudingan Proses Lelang yang Tak Sesuai Aturan

Dalam keterangan resminya, Pimpinan Cabang BRI Mojokerto, Ryan Kosasih Raharja memberikan klarifikasi atas tuduhan sepihak yang disampaikan oleh salah satu nasabahnya, Nita Noviyanti. Pihaknya menampik tuduhan tersebut terkait proses lelang aset agunan kredit yang dinilai dilakukan tanpa transparansi dan dengan harga yang tidak wajar.

“Semua kami lakukan sesuai prosedur aturan yang berlaku, tuduhan tersebut tidak benar,” jelas Ryan di kantornya, Jumat (23/5).

Lebih lanjut, Ryan menjelaskan seluruh tahapan lelang BRI Mojokerto telah dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta diumumkan secara terbuka di portal resmi lelang negara. Prosedur ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Lelang.

Ryan menambahkan bahwa seluruh proses telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum serta kebijakan internal bank.

“BRI Mojokerto tetap berkomitmen dalam menjaga prinsip kehati-hatian, integritas, serta perlindungan terhadap seluruh pihak dalam proses penyelesaian kredit bermasalah,” tutupnya.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less