Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » Daerah » Dugaan Pengaturan Notaris dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aceh Utara: Transparansi Dipertanyakan

Dugaan Pengaturan Notaris dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih di Aceh Utara: Transparansi Dipertanyakan

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 26 Mei 2025 09:42 WIB

Aceh Utara, Moralita.com – Di balik semangat pemberdayaan ekonomi berbasis desa melalui program koperasi “Merah Putih”, mencuat dugaan praktik tidak transparan yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan otonomi lokal. Hasil investigasi  mengindikasikan adanya pola intervensi terstruktur dalam proses pendirian koperasi yang melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Aceh Utara.

Sejumlah Camat di wilayah tersebut secara terbuka mengungkapkan bahwa mereka diarahkan untuk menggunakan jasa notaris tertentu dalam proses pendirian koperasi. Notaris-notaris ini disebut sebagai “rekomendasi” dari dinas terkait.

“Kami diarahkan untuk memakai notaris yang sudah ditentukan. Ini instruksi langsung dari dinas,” ujar seorang Camat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (22/5).

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh beberapa pejabat kecamatan lainnya, yang mengaku mendapatkan informasi internal bahwa terdapat daftar nama notaris yang telah dipilih dalam rapat dinas. Alih-alih membuka ruang partisipasi bagi seluruh notaris yang memenuhi syarat, rapat tersebut diduga menghasilkan skema tertutup yang memunculkan indikasi monopoli jasa.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Canangkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Strategi Nasional Desa sebagai Sentra Ekonomi

“Anak buah saya sempat bilang, nama-nama notaris sudah diberikan oleh dinas. Saya belum sempat merespons karena tidak ada kejelasan,” kata Camat lainnya.

Situasi ini memicu keresahan di tingkat desa. Para kepala desa (Geuchik) merasa kewenangan mereka tergerus oleh arahan struktural yang dianggap membatasi pilihan. Konsep otonomi desa yang seharusnya menjadi landasan pembangunan berbasis masyarakat, dinilai tereduksi oleh praktik birokrasi yang bersifat top-down.

Klarifikasi Disperindagkop Aceh Utara

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Disperindagkop Aceh Utara, Kusairi, membantah keras bahwa pihaknya telah menunjuk notaris secara langsung. Dalam keterangannya pada Kamis (22/5), Kusairi menyatakan bahwa dinas hanya memberikan arahan teknis kepada desa demi mempercepat proses administrasi.

“Tidak benar jika kami menunjuk notaris tertentu. Yang kami lakukan hanyalah menyarankan agar desa menggunakan notaris yang memiliki NPAK (Nomor Pendaftaran Akta Koperasi),” terang Kusairi.

Baca Juga :  Viral, Aksi Pasangan Muda-Mudi Mesum di Gazebo RTH Sooko Mojokerto

Ia menambahkan, kriteria utama yang digunakan dalam penyampaian saran kepada desa adalah lokasi dan efisiensi waktu pengerjaan. Notaris yang disarankan adalah mereka yang secara geografis dekat dengan desa dan memiliki kapasitas menyelesaikan dokumen dalam tenggat waktu program.

“Kami menyarankan agar desa memilih notaris yang terdekat. Tapi kami tidak pernah mewajibkan siapa yang harus dipakai. Geuchik tetap memiliki kebebasan untuk menentukan notaris pilihan mereka,” tegasnya.

Isu Lapangan Masih Bergulir

Namun demikian, narasi di lapangan belum sepenuhnya selaras dengan pernyataan resmi tersebut. Masih beredar isu tentang keberadaan “paket-paket notaris” yang diduga sudah diatur secara terstruktur. Beberapa notaris yang tidak termasuk dalam daftar “rekomendasi” mengaku tidak pernah dihubungi, apalagi dilibatkan secara setara dalam program koperasi Merah Putih.

Baca Juga :  Diskon 50 Persen Tarif Listrik, Bagi Pelanggan Rumah Tangga PLN

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah inisiatif koperasi ini benar-benar ditujukan untuk memperkuat ekonomi desa, atau justru telah dikomodifikasi sebagai peluang bisnis bagi kelompok tertentu?

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tindakan investigatif dari aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik monopoli ini. Namun, tekanan publik mulai meningkat. Sejumlah pihak mulai mendorong agar lembaga seperti Ombudsman RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran lebih dalam guna memastikan bahwa proses pendirian koperasi berjalan sesuai asas keadilan dan keterbukaan.

Jika dugaan pengaturan dan intervensi dalam pemilihan notaris ini terbukti benar, maka hal tersebut bukan hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang mengatur tentang persaingan usaha dan pelayanan publik.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less