Politik

Fraksi PKB Desak Pemutusan Kerja Sama Perumda Panglungan, Soroti Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Finansial

Ketua Fraksi PKB, M. Subaidi

Jombang, Moralita.com Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Jombang memberikan sorotan tajam terhadap polemik pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan. Mereka mendesak Bupati Jombang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersama direksi perusahaan untuk segera menghentikan seluruh bentuk kerja sama antara Perumda dan 17 mitra usaha, baik perusahaan, lembaga, maupun perorangan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKB, M. Subaidi, usai pihaknya melakukan kajian mendalam terhadap dokumen-dokumen kerja sama yang ada, serta hasil evaluasi kinerja kemitraan Perumda Panglungan dengan pihak ketiga.

“Kami mendesak agar seluruh bentuk kerja sama yang saat ini masih berlangsung segera diputuskan. Langkah ini penting dilakukan untuk menjaga integritas, tata kelola yang sehat, serta kelangsungan usaha Perumda Panglungan ke depan,” ujar Subaidi, Selasa (10/6).

Baca Juga :  Penyebaran PMK Sapi di Kabupaten Mojokerto Meluas, 241 Positif Terinfeksi

Menurutnya, terdapat dua alasan mendasar yang menjadi pijakan atas permintaan tersebut. Pertama, sebagian besar kerja sama yang dijalin diduga telah melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2019, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf f, yang mengatur tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kedua, sejumlah klausul dalam perjanjian kemitraan dinilai merugikan Perumda secara nyata, baik secara finansial maupun operasional.

Sebelumnya, Bupati Jombang Warsubi telah mengambil langkah cepat dalam restrukturisasi manajemen Perumda Perkebunan Panglungan. Langkah tersebut menyusul penetapan tersangka terhadap mantan direktur utama Tjahja Fadjari oleh Kejaksaan Negeri Jombang pada Jumat, 23 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjut, pada Senin (26/5), Bupati Warsubi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Agus Mujiono sebagai Direktur Utama Perumda Perkebunan Panglungan yang baru.

Baca Juga :  Dinas Peternakan Kabupaten Magetan Tegaskan Gejala PMK pada Sapi Warga Masuk Kategori Ringan

“Penyerahan SK ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang dalam memperkuat tata kelola BUMD secara profesional dan akuntabel,” tegas Bupati Warsubi dalam sambutannya di Pendopo Kabupaten.

Sementara itu, Agus Mujiono mengakui tantangan yang dihadapinya sangat berat. Selain harus membenahi persoalan teknis di lapangan, ia juga mewarisi sejumlah persoalan non-teknis yang kompleks. Salah satu persoalan paling mendesak adalah tunggakan pembayaran gaji karyawan selama empat bulan terakhir.

“Ini menjadi prioritas kami. Saat ini masih ada hasil panen cengkeh yang belum dimanfaatkan. Kami akan mengupayakan penjualan hasil panen tersebut untuk menutupi gaji karyawan,” ujar Agus saat ditemui wartawan Radar Jombang, Senin (26/5).

Agus juga mengungkapkan, Perumda Perkebunan Panglungan saat ini masih menanggung utang kepada PT Bank BPR Jatim – Bank UMKM Jatim – sebesar kurang lebih Rp700 juta. Di sisi lain, kontrak kerja sama yang bermasalah dengan pihak ketiga turut menambah beban manajerial perusahaan.

Baca Juga :  Dinas Peternakan Kabupaten Magetan Tegaskan Gejala PMK pada Sapi Warga Masuk Kategori Ringan

“Kami akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelesaikan persoalan kontrak yang bermasalah. Terkait utang, kami akan menunggu hasil audit dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum mengambil langkah penyelesaian,” tegasnya.

Dengan berbagai persoalan yang membelit, reformasi menyeluruh terhadap Perumda Perkebunan Panglungan dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar perusahaan pelat merah ini kembali pada jalur yang sehat dan akuntabel.

Sebelumnya

Pemkab Jombang Alokasikan Rp1,5 Miliar untuk Rehabilitasi Dua Saluran Irigasi di Wilayah Selatan

Selanjutnya

Ketua PCNU Pamekasan KH Taufik Hasyim dan Istri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Probolinggo

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp