KPK Sita Aset Senilai Rp3 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah beserta bangunan senilai Rp3 miliar dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp3 miliar. Aset ini diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan dana hibah pokmas,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media, Selasa (17/6).
Selain penyitaan aset, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada Senin (16/6), yang bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan ini bertujuan mendalami peran dan keterlibatan para pihak dalam proses pengajuan serta pengelolaan dana hibah pokmas.
Beberapa saksi yang diperiksa antara lain Ahmad Zakki dan Kusriyanto, keduanya merupakan pihak swasta yang dimintai keterangan seputar mekanisme alokasi dana hibah serta adanya permintaan fee oleh pihak tertentu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga memeriksa Basori, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, untuk mengonfirmasi dugaan adanya permintaan imbalan oleh tersangka dalam proses pengajuan proposal hibah pokmas. Selain itu, turut diperiksa Faryel Vivaldi (karyawan swasta), Saifudin (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), serta dua pimpinan perusahaan swasta lainnya, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pembelian aset atas nama tersangka.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, MH Rofiq, juga dipanggil dan dimintai keterangan seputar alur pengajuan dana pokmas di lingkungan DPRD Jatim.
“Seluruh proses pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Timur,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas Pemprov Jatim periode 2019–2022. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
“Pada tanggal 5 Juli 2024, KPK secara resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.
Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan tersangka penerima suap yang terdiri atas penyelenggara negara, sementara 17 tersangka lainnya merupakan pemberi, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
KPK menegaskan bahwa penyidikan terhadap perkara ini akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pengembalian kerugian negara secara optimal.