Ekonomi

Presiden Prabowo Cabut PMN Rp3 Triliun untuk Waskita Karya, Proses Privatisasi Dihentikan

Gedung PT Waskita Karya Realty

Jakarta, Moralita.com Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 34 Tahun 2022 mengenai penambahan PMN ke dalam modal saham perseroan.

“Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 195) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian isi Pasal 1 dalam beleid tersebut yang dikutip pada Rabu (18/6).

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Siap Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Berkeadilan

Aturan ini secara resmi mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 Mei 2025, sesuai dengan ketentuan dalam PP 20/2025. Presiden memerintahkan agar peraturan tersebut diumumkan dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia guna diketahui oleh seluruh masyarakat.

Adapun PMN sebesar Rp3 triliun sebelumnya diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada akhir 2022. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung Waskita Karya dalam penyelesaian sejumlah proyek strategis nasional, khususnya pembangunan infrastruktur dan jalan tol. Namun, seiring terbitnya regulasi terbaru, perusahaan diwajibkan mengembalikan seluruh dana tersebut ke rekening kas umum negara.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Canangkan Tingkatkan Manajemen Haji: Terminal Khusus, Efisiensi Biaya, dan Bangun Kampung Indonesia di Tanah Suci

“Komite Privatisasi melalui surat tersebut telah menyetujui dan memutuskan pengembalian dana PMN Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp3 triliun ke rekening kas umum negara, serta menghentikan proses privatisasi maupun rights issue yang sebelumnya direncanakan,” tulis manajemen Waskita Karya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2024 lalu.

Keputusan pencabutan PMN ini menandai perubahan strategis dalam arah kebijakan pemerintah terhadap BUMN sektor konstruksi. Manajemen Waskita Karya menyatakan komitmennya untuk tetap melanjutkan penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan. Upaya itu akan dilakukan melalui perbaikan kinerja keuangan dan penjajakan berbagai alternatif pembiayaan di luar skema PMN.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kunjungi Jawa Timur, Resmikan Smelter Freeport di Gresik dan Resmikan Stadion di Sidoarjo

Perusahaan juga menegaskan akan menjalin komunikasi intensif dengan para pemangku kepentingan guna memastikan keberlanjutan proyek strategis nasional yang selama ini diemban, serta menjaga kepercayaan publik dan kredibilitas korporasi di sektor infrastruktur nasional.

Sebelumnya

Polda Banten Tetapkan Perempuan MR sebagai Tersangka Kasus Love Scamming Digital, Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah

Selanjutnya

Mantan Kadis Kebudayaan DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp36,3 Miliar Melalui Rekayasa Anggaran

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp