Warga Desa Sidorejo Geruduk Kejari Blitar, Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan
Oleh Redaksi — Rabu, 25 Juni 2025 18:33 WIB; ?>

Ilustrasi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Blitar, Moralita.com – Puluhan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu (25/6). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh sebuah perusahaan perkebunan yang beroperasi di desa mereka.
Warga menduga bahwa perpanjangan HGU yang diberikan kepada perusahaan tersebut pada tahun 2017 tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu kewajiban penting yang disebutkan adalah penyediaan 20 persen dari total lahan HGU untuk masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengelolaan perkebunan.
“Hal ini sangat janggal. Sejak perusahaan ini beroperasi sekitar tahun 1960, mereka tidak pernah memenuhi kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada masyarakat. Namun, pada tahun 2017 justru memperoleh perpanjangan HGU. Ini patut diduga mengandung unsur pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Suhadi, penasihat hukum warga Desa Sidorejo.
Perusahaan yang dimaksud diketahui mengelola lahan perkebunan seluas kurang lebih 539 hektare. Menurut warga, selama puluhan tahun beroperasi, perusahaan tidak menunjukkan itikad untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum agraria dan perkebunan yang berlaku.
“Mekanisme perpanjangan HGU seharusnya dilakukan setelah perusahaan menyelesaikan seluruh kewajibannya. Namun kenyataannya, perusahaan tetap mendapatkan izin perpanjangan meskipun kewajiban terhadap masyarakat tidak dipenuhi,” imbuh Suhadi.
Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyatakan siap menindaklanjuti aduan warga. Pihak kejaksaan akan menelaah laporan secara menyeluruh dan melakukan langkah awal penyelidikan.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari warga. Saat ini sedang dalam proses disposisi pimpinan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi,” kata Kasi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan.
Diyan menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi fisik dan legalitas lahan yang menjadi objek sengketa. Fokus penyelidikan akan diarahkan pada klaim warga atas hak lahan 20 persen dari total HGU yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat sekitar.
“Dari laporan yang kami terima, poin utama yang disoroti warga adalah terkait hak mereka atas 20 persen lahan tersebut. Ini akan menjadi salah satu fokus penyelidikan kami di lapangan,” tegasnya.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini agar hak masyarakat dapat dipulihkan dan tidak terjadi pelanggaran hukum serupa di kemudian hari.
Artikel terkait:
- Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina ke Jaksa Penuntut Umum
- KPK Ungkap Modus Korupsi DPRD dan Kadis PUPR Oku, Minta Fee Proyek untuk THR sampai Sulap Pokir
- KPK Ungkap Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Anggota DPR RI Satori dan Heri Gunawan Jadi Tersangka
- Ayah Uswatun Korban Mutilasi Koper di Ngawi Kisahkan 3 Kali Pernikahan Korban
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment