light_mode
expand_less

12.000 Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Tulungagung Dinonaktifkan, Masyarakat Diminta Segera Cek Status Keanggotaan

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 26 Juni 2025 pukul 09:41
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati.

Tulungagung, Moralita.com Sebanyak 12.000 peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Dampaknya, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tidak lagi dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan per 1 Juni 2025.

Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2025, dan merupakan bagian dari penyesuaian data kepesertaan secara nasional.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa status keanggotaannya, khususnya bagi peserta PBI JK. “Akhir Mei lalu memang ada peserta PBI JK yang dinonaktifkan. Penonaktifan ini berlaku efektif mulai 1 Juni 2025,” jelas Fitriyah dalam konferensi pers, Rabu (25/6).

Penonaktifan massal ini tidak hanya terjadi di Tulungagung. Menurut Fitriyah, wilayah lain di bawah cakupan kerjanya, yakni Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Pacitan, juga terdampak. Tercatat sebanyak 12.000 peserta di Trenggalek dan 10.000 peserta di Pacitan mengalami hal serupa.

Baca Juga :  Sidang Sengketa di MK, Tuduhan Politisasi Bansos dan Manipulasi Sirekap di Pilkada Jawa Timur

Meski demikian, pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan, khususnya mereka yang tergolong warga miskin dan membutuhkan layanan kesehatan, seperti pengobatan penyakit kronis.

“Setiap peserta yang dinonaktifkan diberikan waktu selama dua bulan untuk melapor dan melakukan aktivasi kembali. Untuk peserta yang dinonaktifkan pada Mei, berarti masih memiliki waktu hingga akhir Juli. Kami harap data mereka sudah terkumpul paling lambat tanggal 11 Juli,” tegas Fitriyah.

Masyarakat yang terdampak diminta mengecek status kepesertaannya di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas. Jika dinyatakan nonaktif dan memerlukan layanan medis, puskesmas akan melaporkannya ke Dinas Sosial setempat guna proses reaktivasi.

Baca Juga :  Motif Sakit Hati dan Cemburu Alasan RTH Bunuh dan Mutilasi Uswatun dalam Koper di Ngawi

Khusus bagi peserta lanjut usia (lansia) yang belum pernah mengakses layanan kesehatan sebelumnya, diwajibkan menjalani skrining kesehatan terlebih dahulu di FKTP terdekat. “Skrining ini penting untuk mengetahui kondisi kesehatan peserta, sehingga jika dinyatakan nonaktif, bisa langsung diproses untuk diaktifkan kembali,” imbuhnya.

Fitriyah mengingatkan bahwa jika dalam masa dua bulan reaktivasi tidak ada pelaporan, maka status PBI JK akan menjadi nonaktif secara permanen. Pengaktifan ulang hanya bisa dilakukan melalui pendataan ulang yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Dalam menangani dampak penonaktifan ini, BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung telah menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial. “Kami berharap, bersama tiga dinas ini, informasi dapat tersampaikan hingga ke tingkat desa dan puskesmas,” kata Fitriyah.

Baca Juga :  Pemkab Jember Alokasikan Rp300 Miliar untuk UHC Prioritas, Layanan Kesehatan Gratis Cukup Tunjukkan KTP

Ia juga menekankan bahwa penonaktifan PBI JK tidak berdampak secara kelembagaan terhadap operasional BPJS Kesehatan, namun memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Oleh karena itu, sosialisasi aktif dari seluruh pihak sangat diperlukan.

“Kami pastikan, jika ada peserta PBI JK yang membutuhkan layanan medis dan sudah melapor, maka statusnya bisa langsung diaktifkan kembali,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • MKD DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    MKD DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    • calendar_month Sen, 30 Des 2024
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Rieke Diah Pitaloka (Foto Instagram @riekediahp)

  • Joko Widodo

    Siapa OCCRP yang Berani Sebut Jokowi Salah Satu Pemimpin Terkorup 2024

    • calendar_month Rab, 1 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Nasional, Moralita.com – Mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), baru-baru ini menjadi sorotan masyarakat setelah namanya dimasukkan dalam daftar pemimpin terkorup sepanjang tahun 2024 oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Dalam laporan akhir tahun yang dirilis oleh organisasi jurnalisme investigasi tersebut, Jokowi termasuk di antara lima tokoh dunia yang disebut terkait dengan kejahatan […]

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

    Pemerintah Luncurkan BSU Juni 2025, Nominal Lebih Kecil dari Era Pandemi Jakarta, Mora

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada para pekerja mulai Juni 2025. Namun, besaran bantuan kali ini dipastikan lebih kecil dibandingkan nilai BSU yang pernah disalurkan pada masa pandemi Covid-19. “Nominalnya tidak sebesar Rp600.000 seperti sebelumnya, jumlahnya akan lebih kecil,” ujar Airlangga saat […]

  • Foto burh dan karyawan PT. Sritex

    1.300 Eks Pekerja Sritex Kembali Bekerja di Pabrik Lama di Bawah Investor Baru

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Sukoharjo, Moralita.com – Sekitar 1.300 mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah direkrut kembali dan kini bekerja di pabrik yang sebelumnya merupakan bagian dari aset Sritex. Pabrik tersebut saat ini dioperasikan oleh investor baru sejak awal Mei 2025. Informasi ini disampaikan oleh Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Sukoharjo, Andreas. Ia mengonfirmasi […]

  • Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

    Tiga Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024

    • calendar_month Jum, 3 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Tiga anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Mereka adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya […]

  • Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal

    Bos CV Sentoso Seal Serahkan 108 Ijazah Eks Karyawan ke Polda Jatim: Tahan Ijazah Eks Karyawan untuk Jaminan Kasbon

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya menyerahkan sebanyak 108 ijazah dan dokumen penting milik mantan karyawan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai bentuk respons atas proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan penggelapan dokumen pribadi para mantan pekerja. Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh […]

expand_less