12.000 Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Tulungagung Dinonaktifkan, Masyarakat Diminta Segera Cek Status Keanggotaan
Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 26 Juni 2025 09:41 WIB; ?>

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati.
Tulungagung, Moralita.com – Sebanyak 12.000 peserta penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dinonaktifkan oleh pemerintah pusat. Dampaknya, kartu kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tidak lagi dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan per 1 Juni 2025.
Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2025, dan merupakan bagian dari penyesuaian data kepesertaan secara nasional.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksa status keanggotaannya, khususnya bagi peserta PBI JK. “Akhir Mei lalu memang ada peserta PBI JK yang dinonaktifkan. Penonaktifan ini berlaku efektif mulai 1 Juni 2025,” jelas Fitriyah dalam konferensi pers, Rabu (25/6).
Penonaktifan massal ini tidak hanya terjadi di Tulungagung. Menurut Fitriyah, wilayah lain di bawah cakupan kerjanya, yakni Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Pacitan, juga terdampak. Tercatat sebanyak 12.000 peserta di Trenggalek dan 10.000 peserta di Pacitan mengalami hal serupa.
Meski demikian, pemerintah menyediakan mekanisme reaktivasi bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan, khususnya mereka yang tergolong warga miskin dan membutuhkan layanan kesehatan, seperti pengobatan penyakit kronis.
“Setiap peserta yang dinonaktifkan diberikan waktu selama dua bulan untuk melapor dan melakukan aktivasi kembali. Untuk peserta yang dinonaktifkan pada Mei, berarti masih memiliki waktu hingga akhir Juli. Kami harap data mereka sudah terkumpul paling lambat tanggal 11 Juli,” tegas Fitriyah.
Masyarakat yang terdampak diminta mengecek status kepesertaannya di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas. Jika dinyatakan nonaktif dan memerlukan layanan medis, puskesmas akan melaporkannya ke Dinas Sosial setempat guna proses reaktivasi.
Khusus bagi peserta lanjut usia (lansia) yang belum pernah mengakses layanan kesehatan sebelumnya, diwajibkan menjalani skrining kesehatan terlebih dahulu di FKTP terdekat. “Skrining ini penting untuk mengetahui kondisi kesehatan peserta, sehingga jika dinyatakan nonaktif, bisa langsung diproses untuk diaktifkan kembali,” imbuhnya.
Fitriyah mengingatkan bahwa jika dalam masa dua bulan reaktivasi tidak ada pelaporan, maka status PBI JK akan menjadi nonaktif secara permanen. Pengaktifan ulang hanya bisa dilakukan melalui pendataan ulang yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Dalam menangani dampak penonaktifan ini, BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung telah menjalin koordinasi intensif dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial. “Kami berharap, bersama tiga dinas ini, informasi dapat tersampaikan hingga ke tingkat desa dan puskesmas,” kata Fitriyah.
Ia juga menekankan bahwa penonaktifan PBI JK tidak berdampak secara kelembagaan terhadap operasional BPJS Kesehatan, namun memberikan dampak langsung kepada masyarakat yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Oleh karena itu, sosialisasi aktif dari seluruh pihak sangat diperlukan.
“Kami pastikan, jika ada peserta PBI JK yang membutuhkan layanan medis dan sudah melapor, maka statusnya bisa langsung diaktifkan kembali,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi Moralita
Amazing! Its genuinely amazing piece of writing, I have got much clear idea regarding
29 Juli 2025 15:10from this piece of writing.