Minggu, 20 Jul 2025
light_mode
Home » News » BPOM Tetapkan Masyarakat sebagai Pilar Resmi Pengawasan Obat dan Makanan Melalui Peraturan Baru

BPOM Tetapkan Masyarakat sebagai Pilar Resmi Pengawasan Obat dan Makanan Melalui Peraturan Baru

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 18 Juli 2025 05:21 WIB

Jakarta,Moralita.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menetapkan masyarakat sebagai salah satu pilar utama dalam sistem pengawasan obat dan makanan nasional, berdampingan dengan regulator dan pelaku usaha. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui Peran Serta Masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi kewajiban pemerintah untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan sektor kesehatan secara menyeluruh, khususnya terhadap sediaan farmasi dan pangan olahan.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sektor kesehatan. Ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar benar-benar aman dikonsumsi,” ujar Taruna dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (18/7), seperti dilansir dari Antara.

Peraturan BPOM 16/2025 ditetapkan pada 28 Mei 2025 dan diundangkan pada 4 Juni 2025, sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memperkuat perlindungan konsumen dan keamanan pangan secara nasional.

Baca Juga :  BSI Akan Dipisah dari Bank Mandiri, Masuk ke Dalam Kendali BPI Danantara

Dengan diberlakukannya regulasi ini, sistem pengawasan obat dan makanan kini bertumpu pada tiga pilar sinergis:

  1. BPOM sebagai regulator utama,
  2. Pelaku usaha sebagai produsen atau pemegang izin edar, dan
  3. Masyarakat sebagai konsumen dan pengawas partisipatif.

Taruna menjelaskan bahwa kehadiran masyarakat sebagai pilar ketiga menjadi semakin krusial di tengah menjamurnya peredaran obat, suplemen, kosmetik, dan pangan olahan melalui jalur digital. Partisipasi masyarakat tidak hanya meningkatkan deteksi dini atas potensi risiko, tetapi juga memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjamin keamanan produk yang dikonsumsi publik.

“Pengawasan berbasis partisipasi ini tidak hanya berfungsi untuk melindungi konsumen, tetapi juga membangun ekosistem pengawasan yang kolaboratif, edukatif, dan berkelanjutan,” tegas Taruna.

Baca Juga :  BSI Akan Dipisah dari Bank Mandiri, Masuk ke Dalam Kendali BPI Danantara

Dalam era digital yang kian berkembang, Taruna menggarisbawahi bahwa banyak informasi mengenai produk obat dan makanan tersebar di media sosial, termasuk testimoni dan ulasan yang belum terverifikasi. Beberapa di antaranya bahkan berasal dari pihak yang tidak kompeten dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, Peraturan BPOM 16/2025 hadir sebagai kerangka hukum adaptif yang memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, namun tetap menjunjung prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan pribadi.

“Masyarakat diperbolehkan menyampaikan informasi atau melakukan kampanye edukasi publik, asalkan berdasarkan data yang telah terverifikasi, dan dilakukan secara bertanggung jawab,” tambahnya.

Partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa bentuk, antara lain:

  • Menyampaikan laporan hasil survei, penelitian, atau uji laboratorium dari lembaga yang terakreditasi,
  • Melakukan kampanye edukasi terkait keamanan obat dan makanan kepada publik,
  • Melaporkan temuan secara lisan maupun tertulis melalui berbagai kanal resmi BPOM.
Baca Juga :  BSI Akan Dipisah dari Bank Mandiri, Masuk ke Dalam Kendali BPI Danantara

BPOM menyediakan berbagai saluran pengaduan masyarakat, seperti:

  • Situs resmi: https://www.pom.go.id,
  • Aplikasi BPOM Mobile,
  • Media sosial BPOM,
  • Unit Layanan Pengaduan Konsumen yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam mendukung implementasi regulasi ini, BPOM juga meluncurkan buku panduan berjudul “Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan”, yang dapat diakses oleh publik sebagai referensi praktis untuk menjalankan fungsi pengawasan secara mandiri dan bertanggung jawab.

Peraturan lengkap dapat diunduh melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPOM di: https://jdih.pom.go.id.

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, BPOM berharap terbentuknya ekosistem pengawasan yang inklusif, adaptif, dan terpercaya guna meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh serta memperkuat sistem perlindungan konsumen di era digital yang dinamis.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less