Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mobil Laboratorium COVID-19

Kejari Kabupaten Bandung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Mobil Laboratorium COVID-19

Oleh Tim Redaksi Moralita — Sabtu, 19 Juli 2025 11:18 WIB

Bandung, Moralita.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan caravan mobile unit atau mobil laboratorium COVID-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat. Proyek yang berlangsung pada tahun anggaran 2021 tersebut diduga menyimpang dari prosedur pengadaan yang berlaku dan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Donny Haryono, mengungkapkan bahwa tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini masing-masing berinisial ES, yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan; RDS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan CG dari pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa.

“Perbuatan yang dilakukan oleh ES bersama-sama dengan RDS dan CG telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.077.881.200 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Donny dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (17/7).

Baca Juga :  KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi pada Oknum Internal yang Coba Bekingi Kasus Korupsi DPRD Jatim

Donny menjelaskan bahwa proyek tersebut semula dianggarkan sebesar Rp6,74 miliar. Namun dalam pelaksanaan kontraknya, nilai pekerjaan yang ditunjuk kepada perusahaan pelaksana, yakni PT Multi Artha Sehati, hanya sebesar Rp4,4 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan caravan mobile unit ini tidak diawali dengan permintaan resmi dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Penunjang Medik Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, PPK tidak menyusun dokumen perencanaan yang semestinya, seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang menjadi prasyarat dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pengadaan ini tidak dilandasi kebutuhan riil. UPT Laboratorium tidak pernah mengajukan permohonan untuk pengadaan caravan tersebut,” tegas Donny.

Baca Juga :  KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di BRI, Eks Wakil Dirut Diperiksa

Penyidik juga menemukan dugaan kuat terjadinya pengondisian sejak tahap awal. Hal ini terlihat dari penyesuaian spesifikasi teknis sebelum proses lelang dimulai, serta penyusunan dokumen serah terima yang dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap hasil pekerjaan. Dokumen administrasi bahkan telah disiapkan lebih awal oleh PPK, sementara Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dinilai tidak menjalankan fungsinya secara optimal.

Selain pelanggaran administratif, unit mobil laboratorium yang diadakan juga diketahui tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan yang disyaratkan. Kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen legal seperti Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari instansi berwenang.

Tak hanya itu, mobil laboratorium COVID-19 tersebut juga belum mendapatkan rekomendasi operasional dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat karena tidak memenuhi persyaratan keselamatan bagi pengguna dan tenaga medis yang akan mengoperasikannya.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Korupsi DPRD dan Kadis PUPR Oku, Minta Fee Proyek untuk THR sampai Sulap Pokir

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut. Kejari Kabupaten Bandung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran penanganan COVID-19, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less