Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » KPK Tahan Rumah Pemilik PT Jembatan Nusantara, Berkas Penyidikan Segera Rampung

KPK Tahan Rumah Pemilik PT Jembatan Nusantara, Berkas Penyidikan Segera Rampung

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 22 Juli 2025 07:17 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022, yakni Adjie (A), saat ini menjalani status sebagai tahanan rumah. Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Adjie yang dikabarkan dalam keadaan tidak stabil.

“Status tahanan rumah diberikan karena kondisi kesehatan tersangka A memang sedang tidak baik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/7).

Baca Juga :  KPK Kaji UU BUMN Soroti Status Direksi Komisaris Non Penyelenggara Negara

Menurut Budi, pada hari yang sama, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Adjie sebagai bagian dari upaya pelengkapan berkas penyidikan. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini menjadi salah satu langkah penting menuju tahap pemberkasan lanjutan dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.

“Hari ini, tersangka diperiksa untuk melengkapi dokumen-dokumen penyidikan. KPK berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap sehingga dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” terang Budi.

Meskipun telah diberikan status tahanan rumah, Budi menyatakan bahwa KPK belum dapat memastikan secara definitif lamanya masa penahanan tersebut. Pihaknya akan terus memantau perkembangan kondisi medis Adjie sebagai dasar pertimbangan lebih lanjut.

Baca Juga :  KPK Periksa Eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

“Kami akan terus mengamati kondisi kesehatannya dari waktu ke waktu,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penahanan terhadap Adjie pada Rabu malam, 11 Juni 2025. Namun, pelaksanaan penahanan tersebut masih dalam status dibantarkan karena alasan kesehatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. Ira Puspadewi – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry;
  2. Muhammad Yusuf Hadi – Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP;
  3. Harry Muhammad Adhi Caksono – Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP;
  4. Adjie – Pemilik PT Jembatan Nusantara.
Baca Juga :  Siapa OCCRP yang Berani Sebut Jokowi Salah Satu Pemimpin Terkorup 2024

Keempatnya diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan prosedur dalam proses kerja sama serta akuisisi antara BUMN sektor transportasi laut tersebut dengan pihak swasta, yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Hingga kini, penyidik KPK masih mendalami lebih lanjut keterlibatan para tersangka dan mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses hukum pada tahap selanjutnya.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less