Beranda Daerah Analisa Hukum Pidana UU ITE Atas Dilaporkannya Kades Ngingasrembyong ke Polisi oleh LSM Mojokerto
Daerah

Analisa Hukum Pidana UU ITE Atas Dilaporkannya Kades Ngingasrembyong ke Polisi oleh LSM Mojokerto

Dr. Drs. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H. dosen Hukum Pidana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.

Mojokerto, Moralita.com – Polemik pelaporan Kepala Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, oleh kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto yang belakangan menjadi perbincangan hangat di ruang publik, menghadirkan diskursus hukum yang tidak sederhana.

Peristiwa ini, yang juga ramai menjadi perbincangan masyarkat dari pemberitaan oleh berbagai media daring, menuntut pembacaan yang lebih jernih, rasional, dan proporsional dari perspektif hukum pidana.

Menurut Dr. Drs. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H, dosen Hukum Pidana Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, tidak setiap polemik sosial yang viral di ruang publik dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Menurut Dr. Imron, dalam konstruksi hukum pidana, viralitas bukanlah parameter yuridis, dan kegaduhan publik tidak otomatis berbanding lurus dengan terpenuhinya unsur delik aduan.

“Hal pertama yang harus diuji secara objektif adalah apakah yang bersangkutan secara terang-terangan melakukan ujaran kebencian, penistaan agama bermuatan SARA terhadap tokoh agama atau kyai, atau menyebarkan berita bohong maupun fitnah yang dapat dibuktikan secara hukum,” tegas Dr. Imron kepada Moralita.com, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks sosial-keagamaan di Indonesia, sosok kyai memiliki posisi yang sangat strategis dan simbolik. Kiai bukan hanya tokoh agama, tetapi juga panutan moral, pemangku pendidikan klasik pesantren, serta figur yang dihormati dalam struktur sosial masyarakat.

Oleh karena itu, setiap dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan martabat tokoh agama harus diuji secara ketat melalui instrumen hukum yang tepat, agar tidak berkembang menjadi persoalan berkepanjangan yang justru merugikan semua pihak, baik secara moral maupun material.

Dr. Imron menegaskan, apabila Kepala Desa Ngingasrembyong secara sadar dan sengaja menyebarkan pernyataan tertentu melalui media elektronik baik berupa rekaman video, gambar, maupun pesan tertulis yang kemudian disebarluaskan secara umum dan dapat diakses oleh masyarakat luas, serta secara jelas menunjuk atau menyebut identitas tokoh agama tertentu, maka perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur delik ujaran kebencian atau fitnah.

Baca Juga :  Polemik ADD Mojokerto, HMN: Kebijakan Bupati Sudah Jelas, Kegaduhan Tetap Diproduksi

Potensi tersebut, lanjutnya, diatur secara eksplisit dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Dalam perubahan terbaru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, larangan ini ditegaskan kembali sebagai bagian dari upaya negara mencegah penyebaran konten provokatif yang berpotensi merusak harmoni sosial dan memecah persatuan masyarakat.

Namun demikian, persoalan hukum menjadi sangat berbeda apabila pernyataan tersebut disampaikan dalam ruang komunikasi yang bersifat privat, seperti percakapan tertutup atau chat personal, yang tidak dimaksudkan untuk konsumsi publik, serta tidak secara jelas menyebut identitas atau inisial tokoh agama tertentu.

Dalam kondisi semacam ini, Dr. Imron menilai justru perlu dipertanyakan lebih mendalam tentang aspek hukum dari pihak yang kemudian mengekspos atau menyebarluaskan pernyataan tersebut ke ruang publik.

Baca Juga :  Kades Baureno Abdori Bantah Tudingan Negatif LSM, Berpantun Ubur-ubur Ikan Lele

“Apabila pernyataan privat itu diekspos oleh pihak lain, termasuk oleh wartawan, tanpa izin, klarifikasi, dan verifikasi yang memadai, maka aspek hukum dari penyebaran informasi tersebut patut diuji,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penyebarluasan informasi yang tidak utuh dan tidak terverifikasi berpotensi merendahkan atau meruntuhkan reputasi seseorang, khususnya tokoh agama atau kiai sebagai pemangku lembaga pesantren, dan pada akhirnya justru melahirkan persoalan hukum baru yang lebih kompleks.

Lebih jauh, Dr. Imron mengaitkan polemik ini dengan arah pembaruan hukum pidana nasional. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara efektif pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan agama, penghinaan, dan fitnah diatur secara lebih rinci, sistematis, dan tegas untuk menghindari multitafsir.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 300 hingga Pasal 305 mengatur tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan, termasuk penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah atau upacara keagamaan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 304.

Selain itu, penghinaan diatur sebagai delik aduan dalam Pasal 433, fitnah dalam Pasal 434, serta perbuatan yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap kelompok penduduk berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 242 KUHP Nasional 2023.

Dr. Imron menekankan bahwa dalam konteks penghinaan dan fitnah, delik tersebut pada prinsipnya merupakan delik aduan, baik absolut maupun relatif. Artinya, proses penuntutan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara langsung merasa dirugikan, atau dari keluarga sedarah maupun semenda yang memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga :  Aksi Dukung RUU TNI, Kepala Desa Kabupaten Mojokerto Serukan Tolak Intervensi Asing untuk NKRI Berdaulat!

“Pihak di luar korban, termasuk kelompok masyarakat atau LSM, tidak serta-merta memiliki legal standing untuk melaporkan delik aduan tersebut,” jelasnya.

Pandangan ini, menurut Dr. Imron, sejalan dengan penjelasan Prof. Eddy O.S. Hiariej dan Prof. Topo Santoso dalam Buku Anotasi KUHP Nasional, yang menegaskan bahwa penghinaan merupakan delik aduan absolut atau relatif, harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan, serta dikecualikan apabila pernyataan tersebut disampaikan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri.

Dengan demikian, apabila pernyataan atau pendapat yang dipersoalkan hanya menyangkut individu tertentu, disampaikan dalam forum diskusi atau komunikasi tertutup, tidak ditujukan untuk diketahui oleh masyarakat umum, serta tidak mengandung ajakan permusuhan atau kebencian berbasis SARA, maka dalam perspektif hukum pidana perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur delik.

Oleh karena itu, Dr. Imron menegaskan bahwa penanganan perkara semacam ini harus dilakukan secara sangat hati-hati dan proporsional. Hukum pidana tidak boleh digunakan secara berlebihan atau dijadikan instrumen tekanan sosial dan politik, namun tetap harus menjaga keseimbangan antara perlindungan kehormatan individu, kebebasan berekspresi, serta ketertiban umum.

“Apalagi KUHP Nasional terbaru mengedepankan pendekatan humanis dan modern, tidak represif seperti KUHP lama. Spirit hukumnya adalah keadilan substantif, bukan sekadar penghukuman,” tandasnya.

 

Sebelumnya

LSM Ratu Desak Kasus Ijazah Palsu DPRD Kediri Segera Dituntaskan, Diagendakan Demo Akhirnya Audiensi dengan Ketua Dewan

Selanjutnya

Dilantik Mendadak, Sekda Semarang Valeanto Soekendro Terhenyak Salah Ucap Sumpah Sampai Tiga Kali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman