Beranda Daerah LSM Ratu Desak Kasus Ijazah Palsu DPRD Kediri Segera Dituntaskan, Diagendakan Demo Akhirnya Audiensi dengan Ketua Dewan
Daerah

LSM Ratu Desak Kasus Ijazah Palsu DPRD Kediri Segera Dituntaskan, Diagendakan Demo Akhirnya Audiensi dengan Ketua Dewan

Audiensi LSM Ratu oleh Ketua DPRD, KPU, Bawaslu Kabupaten Kediri.

Kediri, Moralita.com – Rencana aksi demonstrasi LSM Ratu Kediri terkait kasus Ijazah Palsu Anggota DPRD Kabupaten Kediri yang semula dijadwalkan digelar pada Selasa, (30/12/2025) akhirnya hanya berbuah audiensi.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi LSM Ratu bernomor 041/SPAD/RATU/XI/2025 yang telah dilayangkan ke Polres Kabupaten Kediri, agenda unjuk rasa sedianya akan menyasar tiga simpul kekuasaan demokrasi lokal DPRD, KPU, dan Bawaslu Kabupaten Kediri.

Namun, alih-alih turun ke jalan, LSM Ratu memilih jalur yang lebih senyap namun tak kalah hangat melalui audiensi resmi.
Audiensi tersebut digelar sebagai respons atas mencuatnya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Fraksi PDI Perjuangan, Agus Abadi.

LSM Ratu Desak Kasus Ijazah Palsu DPRD Kediri Segera Dituntaskan, Diagendakan Demo Akhirnya Audiensi dengan Ketua Dewan
Surat pemberitahuan aksi demontrasi LSM Ratu Kediri mendesak kasus hukum Ijazah Palsu yang ditengarai digunakan oleh Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Agus Abadi.

Isu yang sebenarnya sudah lama beredar dari mulut ke mulut ini kembali mengeras, bukan karena bukti baru, melainkan karena kegamangan institusi dalam memberi kepastian.

Dalam audiensi tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, menegaskan posisi lembaganya yang cenderung normatif. Menurutnya, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai keaslian dokumen secara materiil.

“KPU tetap independen tak bisa di intervensi. Seharusnya BK Dewan harus lebih terdepan dalam melakukan pemeriksaan terkait ijazah tersebut. Perkembangan apapun kami (KPU) selalu koordinasi dengan Bawaslu dan partai pengusung,” ujar Nanang.

Baca Juga :  Disperdagin Kota Kediri Sidak, Temukan Isi Minyakita Kurang hingga 200 Mililiter

Ia menjelaskan, dalam tahapan pendaftaran calon legislatif, KPU hanya melakukan verifikasi administratif selama 10 hari, termasuk memeriksa kelengkapan dokumen berupa ijazah asli dan fotokopi yang telah dilegalisir oleh instansi berwenang. Seluruh dokumen tersebut dipindai dan diunggah ke dalam aplikasi yang telah ditentukan secara nasional.

“Parameter sah atau tidaknya dokumen bagi kami adalah legalisasi. KPU tidak punya alat ukur untuk menentukan apakah ijazah itu asli atau palsu,” katanya.

Nanang juga mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Kediri telah empat kali menggelar konferensi pers terkait isu ini. Ironisnya, isu dugaan ijazah palsu justru lebih ramai diberitakan oleh media dari luar daerah, khususnya Kabupaten Mojokerto.

“Bahkan kami juga sudah dimintai keterangan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Pelapor kasus ini pun berasal dari Mojokerto,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, memilih nada yang lebih berhati-hati. Ia mengakui bahwa isu tersebut telah masuk ke ranah hukum dan harus dihormati prosesnya.

“Yang bersangkutan menyatakan ijazahnya asli. Tapi itu belum dibuktikan secara materiil. Proses hukum harus tetap berjalan, dan yang bersangkutan perlu dilibatkan dalam pembuktian,” ujar Murdi.

Ia juga menyebut adanya potensi Pergantian Antar Waktu (PAW) jika dugaan tersebut terbukti. Namun, Murdi mengaku tidak ingin melibatkan terlalu banyak pihak karena kuatnya sentimen politik yang dapat memperkeruh suasana.

Baca Juga :  Daftar Kepala Daerah PDIP yang Batal Hadiri Retreat Akmil Magelang atas Instruksi Megawati

“Isu ini sebenarnya pernah muncul pasca-pemilihan, tapi berhasil diredam oleh internal partai pengusung,” katanya, seolah memberi sinyal bahwa persoalan ini bukan barang baru, hanya saja kini kembali bocor ke ruang publik.

Murdi berharap KPU lebih terbuka informatif sehingga dapat memberikan penjelasan lebih komprehensif agar tidak terjadi spekulasi liar di masyarakat.

Di sisi lain, Ketua LSM Ratu Kediri, Saiful Iskak, berbicara dengan nada yang lebih emosional sekaligus moralistik. Ia menilai isu dugaan ijazah palsu ini telah melukai martabat masyarakat Kabupaten Kediri.

“Sebagai warga Kediri, kami merasa tidak terhormat ketika muncul narasi negatif soal ijazah palsu anggota dewan. Kalau memang tidak palsu, ya tinggal dibuktikan. Selesai,” tegas Saiful.

Menurutnya, isu ini telah lama beredar, namun tidak ada pihak yang berani bersuara. LSM Ratu, kata Saiful, mengambil posisi sebagai penyeimbang agar kebenaran tidak terus terkubur oleh kompromi politik.

“Wakil rakyat adalah cermin kehormatan membawa marwah rakyat. Tidak boleh ada yang mengkhianati amanah konstitusi,” katanya.

Saiful juga mengkritik sikap KPU, Bawaslu, dan DPRD yang dinilainya terlalu pasif ketika isu ini mencuat. Ia menilai, ketiadaan langkah konkret justru memperpanjang kegaduhan.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkab Ponorogo Sepakati Pinjaman Daerah Rp100 Miliar untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur

“Berita seperti ini seharusnya tidak sampai mencuat dari media dari luar Kediri. Kita jadi terlihat terlalu toleran terhadap dugaan pelanggaran,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, M. Saifuddin Zuhri, menegaskan peran lembaganya sebatas fungsi pengawasan. Ia menyebut Bawaslu tidak memegang dokumen fisik calon legislatif.

“Bawaslu mengawasi dari tahap awal hingga akhir pemilihan. Kami hanya memiliki akses aplikasi Silon dan itu pun melalui koordinasi dengan KPU jika diperlukan verifikasi,” jelasnya.

Bawaslu, lanjut Saifuddin, juga akan mendampingi proses hukum yang tengah berjalan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap tahapan pemilu.

 

Catatan Redaksi:

Audiensi ini mungkin berhasil meredam aksi jalanan. Namun, ia belum mampu meredam pertanyaan publik yang terus menggantung  jika semua lembaga hanya menunggu, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab membuktikan kebenaran?

Di titik inilah dugaan ijazah palsu Agus Abadi bukan lagi sekadar persoalan dokumen, melainkan cermin rapuhnya keberanian instituasi demokrasi dalam memberi kepastian. Masyarakat menunggu kepastian hukum bukan janji, bukan koordinasi, tapi kebenaran hukum yang dibuktikan secara terang-benderang.

Sebelumnya

Polemik ADD Mojokerto, HMN: Kebijakan Bupati Sudah Jelas, Kegaduhan Tetap Diproduksi

Selanjutnya

Analisa Hukum Pidana UU ITE Atas Dilaporkannya Kades Ngingasrembyong ke Polisi oleh LSM Mojokerto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman