Beranda Daerah Polemik ADD Mojokerto, HMN: Kebijakan Bupati Sudah Jelas, Kegaduhan Tetap Diproduksi
Daerah

Polemik ADD Mojokerto, HMN: Kebijakan Bupati Sudah Jelas, Kegaduhan Tetap Diproduksi

Punggawa HMN.

Mojokerto, Moralita.com – Sekretaris Jenderal Harimau Mojokerto Nusantara (HMN), Puji Samtoyo, menilai polemik pengurangan penghasilan tetap (siltap) aparatur desa di Kabupaten Mojokerto sebagai kegaduhan yang sengaja dipelihara, bahkan diproduksi, di tengah fakta kebijakan yang sebenarnya sudah terang-benderang tidak ada pemotongan siltap pada 2026.

Ironisnya, kegaduhan itu terus digoreng seolah-olah ada api besar, padahal yang ada cuma asap dari salah paham atau jangan-jangan ada kepentingan politis lain?

Padahal, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra (Gus Barra) sudah menegaskan dalam kebijakannya bahwa siltap aparatur desa 2026 tetap utuh, tidak disunat, tidak diseset, apalagi dihilangkan, meskipun pemerintah pusat melakukan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) secara nasional.

“Ini bukan tafsir. Ini bukan asumsi. Ini fakta kebijakan Bupati Mojokerto. Kalau masih diperdebatkan, berarti yang bermasalah bukan kebijakannya, tapi cara mendengarnya,” kata Puji Samtoyo, Minggu (28/12/2025).

Menurut Samtoyo, kebijakan Gus Barra justru layak diberi tepuk tangan, bukan teriakan. Di saat banyak daerah lain memilih jalan pintas dengan memangkas siltap aparatur desa demi menambal defisit, Kabupaten Mojokerto memilih berdiri tegak menjaga hak dasar pemerintahan desa.

Baca Juga :  Meledaknya Rumah Polisi di Mojokerto, Dugaan Mengarah ke Bahan Peledak

Sebuah langkah yang langka di tengah tren birokrasi yang gemar menyelesaikan masalah dari dompet paling bawah.
Namun, alih-alih diapresiasi, yang muncul justru drama. Sebuah surat Sekretaris Daerah disebut Samtoyo sebagai pemantik kekacauan yang tak perlu, apalagi surat tersebut beredar yang ditujukan kepada Camat tapi Camatnya banyak yang tak bergerak sosialisasi.

Situasi ini menimbulkan kesan miskomunikasi yang bukan hanya canggung, tapi juga tidak sensitif terhadap psikologi aparatur desa.

HMN menilai, aksi demonstrasi yang mengatasnamakan Pamong Mojopahit lebih menyerupai panggung politik pencitraan, dengan membangun narasi seolah-olah pemerintahan Mubarok (Bupati Gus Barra dan Wakil Bupati Dokter Rizal) tidak berpihak pada kepala desa dan perangkatnya.

“Kalau kebijakannya tegas bilang sudah tidak memotong, tapi masalah tetap dipelihara dan akan didemo kembali, maka ini bukan lagi soal salah paham. Ini soal niat,” tegasnya.

Lebih jauh, HMN mencium adanya aroma politis di balik aksi tersebut. Bukan sekadar miskomunikasi administratif, melainkan upaya sistematis membangun citra negatif terhadap pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Gawat Potensi Pidana 20 Tahun! Laporan Keuangan Selisih Aset 72,8M BPR Majatama Mojokerto, Versi Publik dan OJK

“Ini sudah mengarah pada upaya merendahkan legitimasi pemerintahan Mubarok. Bukan mengoreksi kebijakan, tapi mendeligitimasi kepemimpinan,” ujar Samtoyo.

Di tengah kegaduhan itu, Samtoyo justru menilai langkah KH. Asep Saifuddin Chalim menggelar doa bersama sebagai langkah yang elegan sebuah ikhtiar moral dan kultural untuk meluruskan persepsi publik.

Di saat sebagian orang sibuk berteriak di jalan, Kyai Asep memilih menenangkan nalar publik agar tidak terseret kegaduhan yang dibangun di atas asumsi keliru.

Samtoyo bahkan menyebut, sebagian kepala desa dan perangkat yang mengatasnamakan Pamong Mojopahit tidak memahami secara utuh penjelasan resmi Bupati Mojokerto terkait kebijakan siltap 2026.

Polemik kian memanas setelah beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari salah satu kepala desa di Kecamatan Sooko, yang menyebut Kyai Asep sebagai ‘preman yang dibalut agama’.

Pernyataan ini dinilai HMN sebagai pelecehan terbuka terhadap ulama, sekaligus penghinaan terhadap tokoh agama yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Harimau Mojokerto Nusantara.

“Ini bukan kritik. Ini bukan kebebasan berpendapat. Ini penghinaan. Dan negara punya hukum untuk itu,” tegas Samtoyo.

Baca Juga :  Satpol PP Mojokerto Sapu Bersih PMKS di Simpang Empat RA Basoeni, Tertibkan Pengamen, Pengemis, dan Pengelap Kaca

Sebagai langkah advokasi publik, HMN berencana memasang banner informatif secara gratis di depan kantor-kantor desa. Isinya sederhana, lugas, dan mungkin menyakitkan bagi oknum penggoreng polemik ini yang berbunyi ‘tidak ada pengurangan siltap untuk kepala desa dan perangkat.

“Masyarakat desa berhak tahu mana fakta kebijakan Bupati, mana kebohongan yang dibisingkan oleh oknum Kades dan Perangkat,” tegasnya.

Samtoyo juga mendesak kepala desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa untuk menyatakan sikap secara terbuka, agar masyarakat tahu bahwa sebagian besar kepala desa todak sepakat dengan narasi dan aksi Pamong Mojopahit.

Terakhir, HMN menyoroti surat tertanggal 19 Desember 2025 atas nama Sekretaris Daerah yang dinilai sebagai akar polemik muncul.

Samtoyo menilai surat tersebut lahir tanpa kajian matang, miskin empati, dan menunjukkan kegagalan strategi komunikasi birokrasi.

“Dalam pemerintahan, kebijakan yang benar bisa tampak salah kalau disampaikan dengan cara yang keliru. Dan kegaduhan hari ini adalah contoh nyatanya,” pungkasnya.

Sebelumnya

AMI Demo Polda Jatim dan DPD PDIP, Desak Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan Kediri Segera Naik Tersangka

Selanjutnya

LSM Ratu Desak Kasus Ijazah Palsu DPRD Kediri Segera Dituntaskan, Diagendakan Demo Akhirnya Audiensi dengan Ketua Dewan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman