Senin, 13 Okt 2025
light_mode
Home » News » Kaji Ulang Kebijakan Lama Dorong Realisasikan RDTR Digital ke Bupati Mojokerto, Solusi Cegah Penyalahgunaan Kawasan Hijau untuk Tambang

Kaji Ulang Kebijakan Lama Dorong Realisasikan RDTR Digital ke Bupati Mojokerto, Solusi Cegah Penyalahgunaan Kawasan Hijau untuk Tambang

Oleh Alief — Senin, 13 Oktober 2025 15:12 WIB

Mojokerto, Moralita.com – Dorongan  kepada Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra, kian menguat agar segera merealisasikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital sebagai instrumen pengendalian tata ruang hijau yang transparan dan berbasis data spasial.

Langkah ini dinilai mendesak untuk memastikan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat terbit secara otomatis dan obyektif melalui sistem digital, sekaligus mencegah penyalahgunaan kawasan hijau menjadi area tambang maupun kegiatan non-lingkungan lainnya.

Dorongan tersebut salah satunya datang dari Ketua Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), Wiwit Hariyono, yang menilai bahwa Kabupaten Mojokerto sedang menghadapi tantangan serius dalam menjaga fungsi ekologis kawasan lindung, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hutan lindung, zona konservasi, kawasan penyangga, lahan pertanian produktif, dan daerah aliran sungai (DAS) yang kini mulai terancam alih fungsi menjadi tambang terbuka dan kegiatan non-pertanian.

“Harapannya Bupati Mojokerto untuk segera mempercepat implementasi RDTR Digital. Karena dengan sistem digital, izin pemanfaatan ruang tidak bisa lagi diselewengkan. Begitu ada pengajuan izin di kawasan yang tidak sesuai peruntukan, sistem akan otomatis menolak. Jadi tidak ada lagi ruang abu-abu,” tegas Wiwit Hariyono, Senin (13/10).

Menurut Wiwit, selama ini kelemahan utama tata ruang daerah adalah minimnya kepastian hukum dan lemahnya pengawasan spasial. Banyak kawasan yang semestinya menjadi ruang hijau dan pelindung ekosistem justru dialih fungsikan untuk pertambangan galian C, perumahan komersial, bahkan industri, tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Baca Juga :  BUMDes Kabatren Sejahtera Desa Kemantren Mojokerto Tembus 6 Besar Jatim, Stafsus Kemendes Apresiasi Inovasi Sandal Daur Ulang Sampah

“Fungsi kawasan lindung di Kabupaten Mojokerto harus dikembalikan sebagaimana mestinya. LP2B harus dilindungi untuk pangan, hutan lindung harus berfungsi sebagai paru-paru wilayah, DAS harus tetap menyerap air, bukan digali untuk tambang,” jelasnya.

Implementasi RDTR Digital merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem tata ruang berbasis teknologi. Dengan sistem ini, seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto akan memiliki peta peruntukan ruang presisi tinggi yang terintegrasi dengan sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dari pemerintah pusat.

Melalui RDTR Digital, penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) akan dilakukan secara otomatis. Bila suatu kegiatan diajukan di luar peruntukan ruang misalnya pembangunan industri di kawasan pertanian atau pertambangan di zona hijau maka sistem akan menolak izin secara langsung tanpa perlu intervensi manusia.

Sistem ini diyakini mampu memangkas praktik maladministrasi, memperkuat pengawasan publik, serta menghapus ‘ruang kompromi’ yang selama ini sering menjadi celah penyimpangan izin tambang.

“Dengan RDTR Digital, Gus Bupati akan memiliki alat kontrol yang kuat, obyektif, dan transparan. Izin tidak bisa lagi diatur di belakang meja. Semuanya berbasis peta dan data,” ujar Wiwit.

Wiwit menyoroti bahwa hingga kini belum terlihat langkah konkret Pemkab Mojokerto dalam menata kembali kawasan hijau dan ruang terbuka yang terlanjur rusak akibat aktivitas tambang.

Padahal, berdasarkan sejumlah peta tata ruang, banyak area di selatan dan barat Mojokerto yang berstatus zona penyangga dan hutan lindung, namun kini berubah fungsi menjadi lokasi eksploitasi mineral bukan logam.

Baca Juga :  Pelantikan Rotasi 16 Pejabat Baru Ala Gus Bupati Mojokerto: Dari Sumpah Jabatan Sampai Sumpah Nggak Ada Pungli

“Kajian penetapan tata ruang yang ditetapkan Bupati Mojokerto sebelumnya darimana? dengan RDTR Digital akan membantu membedakan mana ruang ekonomi dan mana ruang ekologis, Gus Bupati saat ini harus segera kaji ulang,” kritik Wiwit.

Wiwit menambahkan, pengembalian fungsi kawasan hijau tidak hanya penting dari sisi ekologi, tetapi juga dari sisi sosial ekonomi masyarakat. Sebab, wilayah yang gundul dan rusak akibat tambang akan menimbulkan risiko bencana hidrometeorologis seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor, yang pada akhirnya justru membebani pemerintah daerah sendiri.

“Kita tidak bisa bicara investasi berkelanjutan kalau ruang hijau dikeruk terus. Kabupaten Mojokerto harus menempatkan keberlanjutan sebagai prioritas. Dan itu dimulai dari RDTR Digital yang kuat dan konsisten,” tegasnya.

Dorongan terhadap Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra bukan tanpa alasan. Sebagai kepala daerah, ia memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah pembangunan wilayah melalui kebijakan penataan ruang.

Realisasi RDTR Digital dinilai sebagai momentum penting untuk menunjukkan keberpihakan pada tata kelola lingkungan dan ekonomi hijau, bukan sekadar administratif.

Langkah ini sekaligus menjadi instrumen politik pembangunan berkelanjutan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Kita menunggu langkah tegas Gus Bupati Mojokerto. Jangan hanya berhenti di wacana atau sosialisasi. Realisasi RDTR Digital adalah bentuk nyata komitmen terhadap keberlanjutan dan masa depan ruang hidup Mojokerto,” pungkas Wiwit.

Jika terealisasi, RDTR Digital Mojokerto akan menjadi tonggak baru dalam pengelolaan tata ruang di Jawa Timur. Sistem ini bukan hanya sekadar alat administratif, melainkan transformasi paradigma: dari pengelolaan ruang berbasis izin manual ke sistem otomatis, objektif, dan akuntabel.

Baca Juga :  Ini Daftar Pengurus Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Mojokerto 2025-2030

Dengan digitalisasi tata ruang, Bupati Mojokerto tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan, tetapi juga menegakkan prinsip good governance pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berbasis data.

Namun keberhasilan sistem ini akan bergantung pada dua hal kemauan politik kepala daerah untuk menolak intervensi ekonomi jangka pendek, dan partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaannya. Tanpa keduanya, RDTR Digital hanya akan menjadi ‘peta digital tanpa arah’ bukan alat perubahan struktural.

Dorongan terhadap Bupati Mojokerto untuk segera mewujudkan RDTR Digital adalah sinyal kuat dari publik yang menuntut transparansi tata ruang dan perlindungan kawasan hijau.

Sistem ini diharapkan dapat mengakhiri praktik penyalahgunaan lahan, mengembalikan fungsi ekologis LP2B dan hutan lindung, serta memastikan pembangunan Kabupaten Mojokerto berjalan berkelanjutan selaras antara ekonomi dan lingkungan.

“LP2B harus tetap hijau, bukan jadi lubang tambang,” tutup Wiwit Hariyono.

  • Author: Alief

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less