Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » Ekonomi » DPRD Dorong Insentif bagi Wajib Pajak Taat, Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB Tahun 2025

DPRD Dorong Insentif bagi Wajib Pajak Taat, Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB Tahun 2025

Oleh Redaksi Moralita — Kamis, 12 Juni 2025 15:38 WIB

Surabaya, Moralita.com Kebijakan penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor yang pernah diberlakukan di Jawa Barat oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM), kerap menjadi pembanding di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Jawa Timur. Muncul pertanyaan publik, jika Jawa Barat mampu memberikan pengampunan pajak, mengapa Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum melakukan kebijakan serupa?

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Jawa Timur, Muhammad Ashari, menyatakan bahwa Pemprov Jatim tetap dapat memberikan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang tertib dan membayar pajak tepat waktu, meskipun penghapusan denda belum menjadi pilihan kebijakan.

“Jika penghapusan denda belum memungkinkan karena berbagai pertimbangan, setidaknya pemerintah bisa memberikan reward atau insentif bagi masyarakat yang taat membayar pajak,” ujar Ashari, Rabu (11/6).

Usulan Insentif: Diskon Pajak Periode Berikutnya

Ashari, yang juga merupakan anggota Komisi C DPRD Jatim, menilai bahwa bentuk insentif yang dapat diberikan antara lain berupa potongan atau diskon pajak pada periode pembayaran berikutnya. Ia meyakini insentif semacam ini mampu menjadi stimulus positif untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga :  PKB dan Gerindra Sepakat Wujudkan Indonesia Bebas Kemiskinan, Cak Imin: Presiden Prabowo ajak Buat Koalisi Permanen

Menurutnya, selama ini masih banyak wajib pajak yang terbebani oleh denda keterlambatan pembayaran, sementara masyarakat yang secara konsisten membayar tepat waktu belum mendapatkan apresiasi yang proporsional.

“Wajib pajak yang tertib sejatinya berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah. Pemerintah harus menunjukkan bahwa kepatuhan mereka dihargai,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Dorongan Digitalisasi Layanan Pajak

Di sisi lain, Ashari juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk terus melakukan inovasi dalam sistem pembayaran pajak, khususnya melalui penguatan digitalisasi, kerja sama dengan perbankan, dan perluasan kanal pembayaran.

“Kemudahan akses layanan pajak menjadi kunci. Pemerintah harus memfasilitasi masyarakat dengan sistem yang cepat, transparan, dan tidak menyulitkan,” lanjutnya.

Ia menambahkan, reformasi sistem pembayaran pajak yang efisien akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menciptakan budaya taat pajak yang tumbuh secara alami, bukan karena paksaan.

Baca Juga :  KPK Periksa Wakil Bupati Situbondo dan Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pokmas APBD Jatim 2021-2022

“Kita ingin membangun budaya patuh pajak yang lahir dari rasa percaya, bukan dari tekanan,” pungkas Ashari.

Pemprov Jatim Pastikan Tidak Ada Kenaikan PKB dan BBNKB

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepanjang tahun 2025. Kepastian ini disampaikan melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim: bapenda.jatimprov.go.id.

Kebijakan ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 yang mengatur tentang pemberian keringanan atas dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

Dampaknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur mengalami penurunan sebesar Rp4,2 triliun, yang dialihkan menjadi opsen atau bagian bagi hasil untuk kabupaten/kota.

Baca Juga :  High Risk! DPRD Jatim Dorong Bupati Segera Audit, FKI-1 Imbau Kades Tarik Dana Siltap dari Bank Majatama Mojokerto

“Keputusan ini merujuk pada Pasal 96 UU HKPD, yang memberikan wewenang kepada Kepala Daerah untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan/atau penundaan pembayaran pokok serta sanksi pajak, dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak,” jelas keterangan resmi Pemprov Jatim.

Penyesuaian Tarif PKB dan BBNKB Sesuai UU HKPD

Lebih lanjut, sesuai amanat UU HKPD, tarif PKB mengalami penurunan dari 1,5% menjadi 1,2%, sedangkan BBNKB turun dari 12,5% menjadi 12%. Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBN-2) atau balik nama atas penyerahan kepemilikan kendaraan kedua, kini ditetapkan sebesar 0% atau digratiskan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan memperkuat tingkat kepatuhan pajak di Jawa Timur, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less