Kamis, 2 Okt 2025
light_mode
Beranda » News » DPRD Sumenep Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Niaga Tembakau, Soroti Peran Oknum dan Lemahnya Pengawasan

DPRD Sumenep Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Niaga Tembakau, Soroti Peran Oknum dan Lemahnya Pengawasan

Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 14 Agustus 2025 10:08 WIB

Sumenep, Moralita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam tata niaga tembakau yang dinilai merugikan petani. Temuan ini diperoleh melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrikan tembakau lokal.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari keterlibatan oknum nonbirokrasi hingga lemahnya pengawasan pemerintah terhadap proses jual beli tembakau.

Menurutnya, akses petani untuk menjual hasil panen secara langsung ke pabrikan masih sangat terbatas. Rantai distribusi di lapangan cenderung berbelit, sehingga harga yang diterima petani jauh dari menguntungkan.

Baca Juga :  DBHCHT Dorong Peningkatan Kualitas SDM, Kabupaten Malang Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi

“Tembakau dari petani tidak langsung masuk gudang atau pabrikan. Mekanismenya harus melalui tengkulak, kemudian makelar, barulah sampai ke gudang,” ujar Irwan, Rabu (13/8).

Ia menambahkan, sebagian besar pabrikan besar sebenarnya telah mematuhi ketentuan tata niaga tembakau yang diatur pemerintah, seperti pembelian sesuai harga titik impas. Namun, praktik curang justru banyak dilakukan oleh pihak nonkorporasi.

Salah satu modus yang kerap terjadi, kata Irwan, adalah penyebaran informasi menyesatkan bahwa pabrikan akan segera menghentikan pembelian. Informasi tersebut memaksa petani menjual tembakau mereka dengan harga sangat rendah.

Baca Juga :  Dua Pengusaha TV Kabel di Sumenep Ditangkap Polda Metro Jaya karena Siarkan Nex Parabola Secara Ilegal

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan. Perlu kajian serius terkait sistem penjualan dan teknis pengawasannya,” tegasnya.

Selain itu, Irwan mengungkapkan adanya praktik manipulasi data serapan tembakau oleh sebagian pabrikan. Misalnya, jika kebutuhan riil pabrikan pada tahun berjalan adalah 2.000 ton, mereka hanya melaporkan membutuhkan 1.000 ton. Setelah target semu tersebut terpenuhi, pabrikan secara resmi menutup gudang, tetapi tetap melakukan pembelian melalui perantara nonkorporasi.

Pembelian “terselubung” itu kemudian disimpan di gudang khusus milik pihak perantara. Setelah musim panen berakhir dan seluruh pabrikan menutup gudang resmi, tembakau tersebut dipindahkan ke gudang utama perusahaan.

Baca Juga :  Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Pelanggaran IUP Tambang di Raja Ampat

Menurut Irwan, strategi ini bertujuan menghindari tingginya beban pajak pembelian tembakau. Sesuai ketentuan, semakin besar volume pembelian, semakin tinggi pula pajak yang dikenakan.

“Pengawasan harus diperketat agar peluang permainan seperti ini dapat diminimalkan,” pungkasnya.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less