Beranda News Perumdam Tirta Kencana Jombang Perkuat Tata Kelola Perusahaan melalui Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri
News

Perumdam Tirta Kencana Jombang Perkuat Tata Kelola Perusahaan melalui Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri

Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kabupaten Jombang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jombang.

Jombang, Moralita.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance / GCG). Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jombang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Aula Perumdam Tirta Kencana, Selasa (12/8).

Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Nul Albar, Direktur Perumdam Tirta Kencana Khoirul Hasyim, Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang Syaiful Anwar, serta Dewan Pengawas Perumdam Tirta Kencana Joko Murcoyo.

Baca Juga :  Komite GCG Kadin Kabupaten Mojokerto Dorong Peningkatan Iklim Positif Pelaku Usaha untuk Ekonomi Melejit

Direktur Perumdam Tirta Kencana, Khoirul Hasyim, menyatakan bahwa kerja sama ini akan menjadi pedoman dalam mengelola perusahaan secara profesional dengan berlandaskan prinsip GCG, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran.

“Kami ingin mencegah serta mengantisipasi potensi masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri dalam pendampingan, pemberian pertimbangan hukum, dan langkah-langkah hukum lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan di Barbershop Jombang,  Motif Cinta Segitiga Terungkap

Khoirul menambahkan, ke depan pihaknya akan menggelar berbagai program lanjutan demi meningkatkan tata kelola perusahaan dan memberikan pelayanan air minum yang prima bagi masyarakat Jombang.

Sementara itu, Kajari Jombang Nul Albar menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan.

“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menerapkan tata kelola yang baik di BUMD air minum yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik,” katanya.

Asisten II Setdakab Jombang, Syaiful Anwar, menekankan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah pencegahan, bukan sekadar sebagai tameng legalitas.

Baca Juga :  Bupati Warsubi Mantapkan Program Sekolah Rakyat Jombang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Lahan 6 Hektare Disiapkan di Denanyar

“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, perusahaan dapat melakukan konsultasi setiap kali menghadapi persoalan hukum. Langkah ini akan menjadikan pengelolaan air minum di Jombang semakin profesional, akuntabel, dan terpercaya,” tegasnya.

Sebelumnya

DPRD Sumenep Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Niaga Tembakau, Soroti Peran Oknum dan Lemahnya Pengawasan

Selanjutnya

Kejagung Bantah Isu Ipar Ketua Solmet Bekerja di Kejari Jaksel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman