Beranda Daerah Ditangkap Sedang Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Ini Identitas 3 Anggota DPRD Gerindra dari Malang, Banyuwangi dan Situbondo
Daerah

Ditangkap Sedang Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Ini Identitas 3 Anggota DPRD Gerindra dari Malang, Banyuwangi dan Situbondo

Ilustrasi tiga anggota DPRD Gerindra ditangkap kasus narkoba oleh Polrestabes Surabaya.

Surabaya, Moralita.com – Tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur dikabarkan diamankan oleh Polrestabes Surabaya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Ketiganya disebut berasal dari tiga daerah berbeda, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo. Informasi mengenai penangkapan tersebut beredar setelah aparat melakukan penindakan di wilayah Kota Surabaya.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai status hukum ketiganya masih menunggu penjelasan resmi dari Polrestabes Surabaya.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebut salah satu legislator yang diamankan adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho atau UAM, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra.

Status UAM sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang juga tercantum dalam dokumen resmi DPRD Kabupaten Malang, sementara Keputusan KPU Kabupaten Malang Nomor 1319 Tahun 2024 menetapkan Muhammad Ukasyah Ali Murtadho sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Malang dari Partai Gerindra dengan perolehan 12.457 suara.

Nama kedua yang disebut dalam informasi yang diterima redaksi adalah Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi dari Fraksi Gerindra. Data pada laman resmi DPRD Kabupaten Banyuwangi juga mencantumkan Asrila Diska Rimunda sebagai anggota DPRD dari Partai Gerindra.

Dalam struktur politik internal Gerindra Banyuwangi, Asrila diketahui menjabat sebagai Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi.

Sementara satu nama lainnya adalah Afif Reza Rimunda, legislator DPRD Kabupaten Situbondo dari Fraksi Gerindra. Dengan demikian, informasi yang beredar menyebut ketiganya merupakan anggota legislatif aktif dari tiga daerah di Jawa Timur, tetapi sama-sama berada dalam satu kendaraan politik, yakni Fraksi Gerindra.

Baca Juga :  Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc., M.E.I berikan Kuliah Umum Pascasarjana Unair, Paparkan Astacita Presiden Pembangunan Desa sebagai Kunci Kemajuan Bangsa

Informasi yang dihimpun redaksi lebih lanjut menyebut ketiga legislator tersebut diamankan setelah dari sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya. Setelah diamankan, ketiganya disebut menjalani proses rehabilitasi.

Namun, mengenai kronologi lengkap penindakan, lokasi pasti, barang bukti, hasil pemeriksaan, maupun status hukum masing-masing, belum terdapat penjelasan resmi dari Polrestabes Surabaya yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan perkara tersebut.

Kabar mengenai UAM sebelumnya juga telah beredar dan mendapat perhatian publik. Sejumlah pemberitaan menyebut UAM diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Ketintang setelah disebut kembali dari tempat hiburan malam pada Selasa (29/9/2026).

Namun, pada saat informasi tersebut beredar, Gerindra Jawa Timur menyatakan masih menunggu konfirmasi resmi dari kepolisian.

Sikap serupa disampaikan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut. Kharisma mengatakan partai belum memperoleh informasi resmi dari aparat kepolisian sehingga pihaknya masih menunggu keterangan yang dapat memastikan duduk perkara.

“Kami menunggu dari aparat kepolisian apakah benar informasi tersebut. Kami menghormati proses hukum yang ada apabila itu benar terjadi,” kata Kharisma kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Pernyataan Kharisma menempatkan informasi mengenai penangkapan tersebut pada tahap yang masih menunggu proses verifikasi dari aparat. Di tengah derasnya informasi yang beredar, khususnya melalui pemberitaan dan percakapan publik, pihak partai menyatakan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan kepolisian.

Sikap itu juga berkaitan dengan posisi hukum seseorang yang masih menjalani proses pemeriksaan dan belum memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Pasutri Live Streaming Adegan Ranjang, Raup Rp 35 Juta dalam Dua Bulan Diringkus Polres Malang

Kharisma kemudian menjelaskan bahwa aturan internal partai telah mengatur langkah terhadap kader yang tersangkut proses hukum, termasuk perkara yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

Menurut dia, apabila seorang kader terlibat proses hukum, partai akan mengambil langkah berupa penonaktifan sementara sampai proses hukum tersebut memperoleh kepastian hukum tetap atau inkracht.

“Ya pasti kalau sudah inkracht dan bersalah, tentu partai mengambil langkah pemecatan,” tambah Kharisma.

Namun, sebelum sampai pada tahap inkraht tersebut, Kharisma menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap menjadi dasar sikap partai.

“Namun, kita utamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kami serahkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya.

Kabar mengenai tiga legislator tersebut kini berada dalam ruang pemeriksaan yang berbeda-beda tingkat kepastiannya. Informasi mengenai UAM telah muncul dalam sejumlah pemberitaan dengan konfirmasi bahwa aparat sedang mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika, sementara penyebutan Asrila Diska Rimunda dan Afif Reza Rimunda sebagai dua legislator lain yang turut diamankan.

Keterangan Polrestabes Surabaya

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, polisi mengamankan delapan orang berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A setelah mendapat informasi mengenai dugaan pesta narkotika di sebuah kamar hotel. Informasi awal menyebut salah satu yang berada di lokasi, yakni N, merupakan karyawan swasta yang diduga sebagai pecandu narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar hotel dalam kondisi sedang menggunakan narkotika.

“Selanjutnya dilakukan penggerebekan di kamar hotel dimaksud dan didapati ada delapan orang sedang menggunakan narkoba,” kata Hadi, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Korupsi DPRD dan Kadis PUPR Oku, Minta Fee Proyek untuk THR sampai Sulap Pokir

Setelah mengamankan seluruh orang yang berada di lokasi, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Kedelapan orang tersebut kemudian menjalani tes urine dan seluruhnya dinyatakan positif menggunakan narkotika. Dari hasil pemeriksaan, tujuh orang diketahui positif menggunakan ekstasi, sedangkan N dinyatakan positif mengonsumsi dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Dari pemeriksaan terhadap N, penyidik memperoleh keterangan bahwa sabu dan ekstasi tersebut dibeli dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Berdasarkan keterangan tersebut, C kemudian dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pencarian oleh kepolisian.

Hadi menegaskan, terhadap delapan orang yang diamankan, kepolisian tetap melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan barang bukti, hasil pemeriksaan, serta ketentuan hukum terkait penanganan perkara narkotika.

Menurut Hadi, jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sehingga proses hukum terhadap mereka ditempuh melalui mekanisme restorative justice.

“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku. Karena barang bukti yang ditemukan tersebut jumlahnya di bawah batas yang diatur dalam SEMA, artinya proses hukumnya yaitu melalui mekanisme restorative justice,” pungkasnya.

Sebelumnya

Seleksi Rektor UINSA Surabaya Dikebut, Kemenag Tekankan Prosedur Aturan Harus Dilalui Meski Dimampatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman