Beranda Hukum JK Bantah Tuduhan Rismon Terkait Pendanaan Isu Ijazah Jokowi
Hukum

JK Bantah Tuduhan Rismon Terkait Pendanaan Isu Ijazah Jokowi

JK saat klnfrensi pers di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Jakarta, Moralita.com – Di tengah derasnya arus informasi digital yang kerap bergerak lebih cepat daripada verifikasi, nama mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), terseret dalam pusaran narasi yang belum teruji kebenarannya. Ia dituduh terlibat dalam pendanaan isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang dengan tegas ia bantah.

Isu tersebut mencuat melalui sebuah video yang beredar di media sosial, yang menarasikan bahwa seorang peneliti forensik digital, Rismon Sianipar, menuding JK mendanai pihak tertentu, termasuk Roy Suryo, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar untuk memperkarakan ijazah Presiden Jokowi.

“Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut, tidak pernah membantu, apalagi mendanai. Saya bahkan tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Kalau memang pernah, di mana dan kapan?” tegas JK di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).

Video yang beredar tersebut menampilkan potongan visual yang diklaim sebagai pernyataan Rismon Sianipar, disertai narasi yang menyebut adanya pertemuan dan aliran dana. Namun, keaslian video tersebut hingga kini belum dapat diverifikasi secara independen.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Roy Suryo CS Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi

Dalam kajian komunikasi digital, fenomena ini dikenal sebagai disinformasi berbasis visual, di mana potongan gambar dan suara dapat direkayasa atau disusun ulang untuk membangun narasi tertentu tanpa landasan fakta yang utuh. Dalam konteks ini, publik dihadapkan pada tantangan klasik era digital: membedakan antara informasi dan konstruksi persepsi.

JK sendiri menegaskan bahwa ia tidak mengenal Rismon secara personal, meskipun mengakui mengenal Roy Suryo dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat publik. Namun, ia menolak keras segala bentuk keterkaitan dengan isu yang beredar.

Lebih jauh, JK menekankan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam praktik-praktik manipulatif, termasuk mendanai atau memanfaatkan pihak lain untuk membentuk opini publik secara negatif.

“Saya tidak pernah bermain di belakang untuk menjelekkan siapa pun. Itu bukan cara saya. Semua tuduhan ini tidak benar,” ujarnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Pastikan Keaslian Ijazah S1 Presiden Jokowi dari UGM

Pernyataan tersebut dapat dibaca sebagai penegasan atas prinsip etika politik deliberatif, di mana proses pembentukan opini publik seharusnya berlangsung secara terbuka, rasional, dan berbasis fakta bukan melalui rekayasa informasi yang menyesatkan.

Merespons tuduhan yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya, JK memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (6/4/2026).

“Maka besok pengacara saya akan melaporkan ke Bareskrim untuk mencari kebenaran, agar dapat ditegaskan bahwa apa yang disampaikan itu tidak benar,” kata JK.

Langkah ini, dalam perspektif hukum, merupakan bagian dari mekanisme perlindungan reputasi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak benar.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menegaskan bahwa langkah hukum diambil karena pernyataan yang beredar telah memenuhi unsur pencemaran nama baik, terlebih karena penyebarannya berlangsung luas melalui media digital.

Baca Juga :  Petuah Logika Hukum Mahfud MD dalam Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Tak Berwenang Simpulkan Asli, Itu Tugas Hakim

“Ini sudah masuk ranah hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik di ruang siber. Besok kami akan melaporkan secara resmi, baik ke Bareskrim maupun Direktorat Siber,” jelasnya.

Dalam kerangka hukum modern, kasus seperti ini juga berkaitan dengan regulasi mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang mengatur tanggung jawab hukum atas penyebaran konten digital yang merugikan pihak lain.

Ketika Reputasi Diuji di Era Digital
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa di era digital, reputasi publik dapat dipengaruhi oleh narasi yang belum tentu memiliki validitas empiris. Informasi dapat dengan mudah beredar, direplikasi, dan dipercaya bahkan sebelum melalui proses verifikasi yang memadai.

Dalam konteks ini, langkah hukum yang diambil JK bukan semata pembelaan personal, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas ruang publik digital, agar tidak sepenuhnya dikuasai oleh informasi yang tidak teruji.

Penulis: Rahmad Sebastian

Editor: Alief

Sebelumnya

Kasus Amsal Berbuntut Panjang, Kejagung Copot dan Tarik Kajari Kasipidsus JPU Kabupaten Karo

Selanjutnya

Ponpes Amanatul Ummah Pacet Mojokerto Gelar Olimpiade TKA SD/MI se-Jatim, 2500 Siswa Berebut Juara dan Beasiswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman