Beranda Hukum Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Roy Suryo CS Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi
Hukum

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Roy Suryo CS Pencemaran Nama Baik Ijazah Palsu Jokowi

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penjelasan penetapan tersangka sengkarut ijazah palsu di Polda Metro Jaya.

Jakarta, Moralita.com – Setelah berbulan-bulan menjadi perbincangan publik dan bahan debat di berbagai ruang digital, kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya terjadi penegasan.

Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan secara hati-hati dan berbasis pembuktian ilmiah.

“Penetapan tersangka ini telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal maupun eksternal, termasuk para ahli di bidang pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa,” ujar Irjen Asep.

Kapolda menjelaskan bahwa delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan mereka dalam menyebarkan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga :  Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Tersangka Produsen Uang Palsu, SSB Gen-B Mojokerto Tuntut Klarifikasi Media

Lima tersangka dari klaster pertama adalah:

1. ES

2. KTR

3. MRF

4. RE

5. DHL

Tiga tersangka dari klaster kedua adalah:

1. RS (Roy Suryo)

2. RHS

3. TT

Menurut Asep, klasifikasi ini dilakukan berdasarkan tingkat keterlibatan dan jenis perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka, mulai dari pembuatan narasi fitnah, penyebaran melalui media sosial, hingga replikasi konten hoaks yang memperkuat tuduhan palsu terhadap Presiden.

“Kegiatan gelar perkara dilakukan secara transparan, melibatkan Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum Polda Metro Jaya, dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif dan ilmiah,” jelas Irjen Asep.

Kasus ini bermula dari laporan resmi Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong mengenai keaslian ijazahnya.

Laporan itu didaftarkan dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Polres Blitar Tetapkan 12 Tersangka Kasus Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status laporan tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya naik ke penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

“Penanganan dilakukan berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan politik. Semua bukti kami uji secara objektif,” tambah Kapolda.

Sementara itu, hasil penyelidikan di tingkat pusat memperkuat posisi hukum Presiden Jokowi. Bareskrim Polri secara resmi memastikan bahwa seluruh ijazah milik Presiden mulai dari SMA hingga S1 adalah asli dan identik dengan dokumen pembanding.

Penyelidikan melibatkan pemeriksaan laboratorium forensik dokumen serta klarifikasi langsung dengan institusi pendidikan terkait.

Presiden Jokowi sendiri telah diperiksa sebagai saksi pelapor di Mapolresta Surakarta (Solo) pada Kamis (24/7/2025). Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menyita salinan dan dokumen asli ijazah SMA dan ijazah S1 miliknya untuk keperluan verifikasi ilmiah.

Baca Juga :  Sopir Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan Beruntun di Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Kami pastikan hasil uji laboratorium forensik menunjukkan bahwa ijazah tersebut otentik, tidak ada manipulasi fisik maupun administratif,” ungkap salah satu sumber internal penyidikan.

Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana fitnah digital dapat bertransformasi menjadi perkara hukum serius. Tudingan palsu terhadap dokumen resmi seorang Presiden bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan negara.

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andi Hamzah, menilai kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di era digital.

“Penetapan tersangka ini menandakan bahwa kebebasan berekspresi tidak bisa dijadikan tameng untuk menyebarkan kebohongan. Sekali fitnah disebar di ruang digital, konsekuensinya juga harus digital cepat, viral, dan berdampak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya

Kyai Asep Bantah Keras Keterlibatan Amanatul Ummah dalam Tambang Ilegal, Nama Kami Tak Boleh Dicatut untuk Kejahatan Lingkungan

Selanjutnya

Sindiran Bupati Sidoarjo ada Sosok Ngebet Rebut W1, Wabup Mimik Idayana Merespon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman