Beranda Hukum Petuah Logika Hukum Mahfud MD dalam Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Tak Berwenang Simpulkan Asli, Itu Tugas Hakim
Hukum

Petuah Logika Hukum Mahfud MD dalam Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Tak Berwenang Simpulkan Asli, Itu Tugas Hakim

Mantan MK, Eks Menko Polhukam, Anggota Tim Reformasi Polri, Mahfud MD.

Jakarta, Moralita.com –  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus anggota Tim Reformasi Polri, Prof. Mahfud MD, memberikan tanggapan mendalam terkait penetapan delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Delapan orang tersebut, termasuk Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka usai dianggap menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

Dalam analisis hukumnya yang disampaikan melalui kanal YouTube “Mahfud MD Official”, Senin (11/11/2025) malam, Mahfud menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa langsung diproses tanpa pembuktian formal mengenai keaslian ijazah Jokowi melalui pengadilan.

“Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Tapi kita tidak tahu persis karena apa? apakah karena menuduh ijazah Jokowi palsu, atau karena membuat keonaran dan berita bohong. Kalau masalahnya soal ijazah palsu, maka harus dibuktikan dulu lewat pengadilan, bukan oleh polisi,” ujar Mahfud.

Hukum Harus Dibangun di Atas Pembuktian, Bukan Persepsi

Mahfud menjelaskan, dalam logika hukum pidana, tuduhan mengenai keaslian ijazah bukanlah persoalan opini publik, tetapi obyek pembuktian yuridis. Karena itu, pihak kepolisian tidak berwenang menyimpulkan apakah ijazah tersebut asli atau palsu.

“Polisi tidak boleh menyimpulkan bahwa ijazah itu asli. Itu bukan kewenangan mereka. Yang berhak menyimpulkan adalah hakim di pengadilan setelah proses pembuktian dilakukan secara formil,” tegas Mahfud.

Menurutnya, sebelum menjerat seseorang dengan tuduhan pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks, harus terlebih dahulu ada pembuktian yang sah tentang kebenaran substansi tuduhan itu sendiri.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri, Begini Perannya

“Kalau di pengadilan nanti Roy Suryo dituduh bersalah karena menuduh ijazah palsu, maka harus dibuktikan dulu bahwa ijazah itu memang asli. Kalau tidak, kasusnya bisa jadi prematur,” ujarnya.

Dua Skenario Hukum yang Mungkin Terjadi

Mahfud kemudian memaparkan dua kemungkinan skenario hukum yang dapat terjadi dalam proses persidangan kasus ini:

1. Pembuktian Keaslian Ijazah Jadi Titik Awal Persidangan

Dalam skenario ini, tim kuasa hukum Roy Suryo dapat mengajukan keberatan dan meminta agar keaslian ijazah Jokowi dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan.

“Roy Suryo dkk bisa saja mengatakan, ‘Buktikan dulu bahwa ijazah Jokowi itu asli.’ Karena logikanya, tuduhan palsu harus dibantah dengan bukti keaslian, bukan dengan opini,” kata Mahfud.

Menurutnya, gugatan pembuktian keaslian dokumen seharusnya menjadi dasar sebelum melangkah ke ranah pidana seperti pencemaran nama baik.

2. Hakim Menolak Dakwaan karena Tidak Ada Pembuktian Keaslian

Mahfud juga membuka kemungkinan bahwa hakim akan menolak dakwaan (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) karena tidak adanya bukti formil terkait keaslian ijazah.

“Pengadilan bisa memutus bahwa dakwaan tidak dapat diterima karena pembuktian tentang keaslian ijazah belum ada. Maka harus dibawa dulu ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil, seperti itu mestinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Mojokerto Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BLUD Puskesmas,  Kerugian Negara capai Rp5,2 Miliar

Prinsip Fair Trial dan Logika Hukum yang Lurus

Mahfud menekankan bahwa kasus seperti ini harus diletakkan dalam kerangka asas due process of law di mana setiap tuduhan harus diuji di bawah mekanisme hukum yang sah, bukan lewat interpretasi sepihak lembaga penegak hukum.

“Kalau tidak dibalik logikanya, nanti hukum bisa kacau. Orang bisa langsung dituduh menyebar hoaks tanpa pernah dibuktikan dulu kebenaran substansinya,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) merupakan mekanisme hukum penting untuk mencegah kasus cacat formil dipaksakan ke persidangan.

“Kalau pembuktian tentang asli atau tidaknya ijazah belum/tidak ada, ya dakwaan itu tidak bisa diterima. Harus dibuktikan dulu di pengadilan lain,” tambahnya.

Klarifikasi atas Pelintiran Pernyataan

Mahfud juga meluruskan pemberitaan di salah satu portal media yang menuliskan seolah dirinya menyatakan “ijazah Jokowi asli” setelah bergabung dalam Tim Reformasi Polri.

“Itu hoaks. Saya tidak pernah mengatakan ijazah Jokowi asli. Itu pelintiran dari pernyataan lama saya, jauh sebelum ada masalah ini,” tegas Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks akademik, dirinya hanya meminta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menyampaikan posisi formal secara institusional.

“UGM cukup menyatakan telah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo. Titik. UGM tidak perlu menjelaskan apakah ijazah itu palsu atau asli. Kalau ada yang memalsukan atau menyalahgunakan, itu urusan penegak hukum, bukan universitas,” ujar Mahfud.

Baca Juga :  Dirut BUMD Bandung Barat Jadi Tersangka: Pemkab Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum, Reformasi Tata Kelola Dimulai

Menjaga Rasionalitas Publik

Sebagai tokoh hukum dan mantan pejabat tinggi negara, Mahfud mengajak masyarakat untuk tidak terjebak dalam hiruk-pikuk politik simbolik dan tetap menegakkan rasionalitas hukum.

“Saya sudah sampaikan sejak awal: tidak usah ribut-ribut. Kalau mau membuktikan, lakukan lewat jalur hukum yang benar. Kalau tidak, semua ini hanya jadi perdebatan yang membingungkan publik,” ucapnya.

Mahfud menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh menjadi ajang pembelahan sosial atau politisasi hukum.

“Hukum harus berdiri di atas logika dan bukti, bukan di atas sentimen dan spekulasi,” katanya menutup.

Pernyataan Mahfud MD merefleksikan pendekatan yuridis murni dalam menghadapi kontroversi publik, menempatkan pembuktian formal sebagai pilar utama penegakan keadilan.

Di tengah derasnya opini digital dan kampanye disinformasi, Mahfud menegaskan bahwa integritas hukum tidak boleh tunduk pada tekanan politik maupun persepsi publik.

Dalam hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling banyak bicara, tetapi oleh siapa yang bisa membuktikan.

Dan dalam perkara ijazah, yang dibutuhkan bukan debat panjang tapi pembuktian yang sah di hadapan hakim.

 

Sebelumnya

Mark-Up Agunan, Kredit Analis Bank Sumut Ditahan Kejati Kerugian Negara Rp2,2 Miliar

Selanjutnya

KPK Geledah Kantor Disbudparpora Ponorogo, Disinyalir Telusuri Jejak Korupsi Proyek Monumen Reog dan Anggaran Kebudayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman